- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
- Pemkab Kapuas Lakukan Sinkronisasi Data Lokasi Program Cetak Sawah untuk Hindari Overlapping
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Subdistributor Minuman Beralkohol Ajukan Prapradilan
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim
Potretkalteng.com – Atas ditetapkan kliennya YG sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Kantor Advokat Suriansyah Halim dan Partners mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polda Kalteng, Jumat (2/9/2022).
Suriansyah Halim mengungkapkan bahwa pengajuan Praperadilan ini didasari karena alat bukti yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan YG sebagai tersangka adalah alat bukti ilegal alias tidak sah.
Dia menjelaskan alat bukti tidak sah itu dikarenakan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin jual minuman beralkohol golongan B dan C untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Baca Lainnya :
- Ratusan Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM dan Bakar Ban di Depan Kantor DPRD Kalteng0
- Nostalgia Saat Menginjak Bangku SMP, Walikota Kunjungi SMPN 2 Palangka Raya0
- Harga BBM Bersubsidi Naik, Sapma PP : Pemerintah Abai !!0
- Dukung Pendidikan, Fairid Tinjau Fasilitas Pendidikan SMPN-2 Palangka Raya. 0
- Viral di Medsos, Walikota Kunjungi Langsung Pelajar Yang Jalan Kaki Tanpa Uang Saku Sekolah0
“Sidang pertama praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 19 September 2022 yang akan datang,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu dia juga mengungkapkan atas kuasa yang diberi oleh kliennya YG, pihaknya telah melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/8/2022).
Dia menyebutkan dalam Gugatan PMH yaitu Tergugat I yakni PT. BANK, Tergugat II yakni PT. BPC, Tergugat III yaitu UD. B, Tergugat IV adalah TO, dan Tergugat V yakni WA.
Sedangkan Kapolda Kalteng cq. Dirreskrimum Polda Kalteng sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, Kanwil DJP Kalsel dan Tengah menjadi Turut Tergugat II.
Dia membeberkan alasan kliennya mengajukan PMH. Adalah karena YG merintis usaha sejak 1995 dengan perjanjian akta notaris mendapat pembagian 10 persen.
"Pada 2021 klien kami diberhentikan maka secara otomatis meminta hak-haknya yang belum pernah diambil sejak 1995 sebesar Rp62,7 miliar,” ungkapnya.
“Faktanya perusahaan bukannya mencari win-win solution tapi malah melaporkan penggelapan ke polisi dengan nilai yang sangat jauh dengan hak-hak yang semestinya klien kami terima,” pungkas Halim(red)
Berita Utama
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .
-
Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pendekatan unik dilakukan dalam Operasi Keselamatan Telabang 2026 di Kalimantan Tengah. Ratusan pesepeda memadati Bundaran Besar . . .
















