- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Subdistributor Minuman Beralkohol Ajukan Prapradilan
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim
Potretkalteng.com – Atas ditetapkan kliennya YG sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Kantor Advokat Suriansyah Halim dan Partners mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polda Kalteng, Jumat (2/9/2022).
Suriansyah Halim mengungkapkan bahwa pengajuan Praperadilan ini didasari karena alat bukti yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan YG sebagai tersangka adalah alat bukti ilegal alias tidak sah.
Dia menjelaskan alat bukti tidak sah itu dikarenakan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin jual minuman beralkohol golongan B dan C untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Baca Lainnya :
- Jual Obat Aborsi Miso Batam Wa 082221005617 Cytotec Obat Aborsi Di Batam0
- Nostalgia Saat Menginjak Bangku SMP, Walikota Kunjungi SMPN 2 Palangka Raya0
- Harga BBM Bersubsidi Naik, Sapma PP : Pemerintah Abai !!0
- Dukung Pendidikan, Fairid Tinjau Fasilitas Pendidikan SMPN-2 Palangka Raya. 0
- Viral di Medsos, Walikota Kunjungi Langsung Pelajar Yang Jalan Kaki Tanpa Uang Saku Sekolah0
“Sidang pertama praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 19 September 2022 yang akan datang,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu dia juga mengungkapkan atas kuasa yang diberi oleh kliennya YG, pihaknya telah melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/8/2022).
Dia menyebutkan dalam Gugatan PMH yaitu Tergugat I yakni PT. BANK, Tergugat II yakni PT. BPC, Tergugat III yaitu UD. B, Tergugat IV adalah TO, dan Tergugat V yakni WA.
Sedangkan Kapolda Kalteng cq. Dirreskrimum Polda Kalteng sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, Kanwil DJP Kalsel dan Tengah menjadi Turut Tergugat II.
Dia membeberkan alasan kliennya mengajukan PMH. Adalah karena YG merintis usaha sejak 1995 dengan perjanjian akta notaris mendapat pembagian 10 persen.
"Pada 2021 klien kami diberhentikan maka secara otomatis meminta hak-haknya yang belum pernah diambil sejak 1995 sebesar Rp62,7 miliar,” ungkapnya.
“Faktanya perusahaan bukannya mencari win-win solution tapi malah melaporkan penggelapan ke polisi dengan nilai yang sangat jauh dengan hak-hak yang semestinya klien kami terima,” pungkas Halim(red)
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















