Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Subdistributor Minuman Beralkohol Ajukan Prapradilan
Oleh : Tim redaksi

Potret Kalteng 07 Sep 2022, 00:28:48 WIB Daerah
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Subdistributor Minuman Beralkohol Ajukan Prapradilan

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim


Potretkalteng.com – Atas ditetapkan kliennya YG sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, Kantor Advokat Suriansyah Halim dan Partners mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polda Kalteng, Jumat (2/9/2022).

Suriansyah Halim mengungkapkan bahwa pengajuan Praperadilan ini didasari karena alat bukti yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan YG sebagai tersangka adalah alat bukti ilegal alias tidak sah.

Dia menjelaskan alat bukti tidak sah itu dikarenakan  minuman beralkohol yang tidak memiliki izin jual minuman beralkohol golongan B dan C untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

Baca Lainnya :

“Sidang pertama praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 19 September 2022 yang akan datang,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu dia juga mengungkapkan atas kuasa yang diberi oleh kliennya YG, pihaknya telah melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/8/2022).

Dia menyebutkan dalam Gugatan PMH yaitu Tergugat I yakni PT. BANK, Tergugat II yakni PT. BPC, Tergugat III yaitu UD. B, Tergugat IV adalah TO, dan Tergugat V yakni WA.

Sedangkan Kapolda Kalteng cq. Dirreskrimum Polda Kalteng sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, Kanwil DJP Kalsel dan Tengah menjadi Turut Tergugat II.

Dia membeberkan alasan kliennya mengajukan PMH. Adalah karena YG merintis usaha sejak 1995 dengan perjanjian akta notaris mendapat pembagian 10 persen. 

"Pada 2021 klien kami diberhentikan maka secara otomatis meminta hak-haknya yang belum pernah diambil sejak 1995 sebesar Rp62,7 miliar,” ungkapnya.

“Faktanya perusahaan bukannya mencari win-win solution tapi malah melaporkan penggelapan ke polisi dengan nilai yang sangat jauh dengan hak-hak yang semestinya klien kami terima,” pungkas Halim(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment