Diskominfosantik Provinsi Kalteng Jadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi PPID Kabupaten Gunung Mas
Tim Redaksi

Potret Kalteng 05 Jul 2024, 17:19:39 WIB Daerah
Diskominfosantik Provinsi Kalteng Jadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi PPID Kabupaten Gunung Mas

Keterangan Gambar : Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy saat menghadiri Sosialisasi PPID Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sekaligus menjadi narasumber


potretkalteng.com - KUALA KURUN – Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini diwakili oleh Erwindy, Kabid Pengelolaan Informasi Publik, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris selaku pejabat yang mewakili sekaligus membacakan Sambutan Sekda Kabupaten Gunung Mas. Tampak hadir Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Katriana yang juga merupakan narasumber serta dihadiri Kepala Perangkat Daerah, perwakilan dari 12 kecamatan serta peserta dari seluruh OPD se Kabupaten Gunung Mas.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Gumas yang dibacakan oleh Kepala Diskominfosantik Gumas, Ruby Haris, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

Baca Lainnya :

“Selain itu keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ucapnya.

Ruby menerangkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, mengatur bahwa badan publik, termasuk perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun dilingkungan Pemkab Gumas, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.

“Saya menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Direktur RSUD Kuala Kurun, mari kita bersama-sama untuk dapat mendukung dalam rangka pelaksanaan tugas dari masing-masing PPID pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan bupati,” imbuhnya.(adv)


Mmc Kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment