Pj Kadispora Dan PPK Gor Katingan Hadiri Gugatan PMH CV Rungan Raya
Tim Redaksi

Potret Kalteng 03 Jul 2024, 19:08:33 WIB Daerah
Pj Kadispora Dan PPK Gor Katingan Hadiri Gugatan PMH CV Rungan Raya

Keterangan Gambar : Saat proses penentuan hakim mediasi


POTRETKALTENG.COM - KATINGAN - Setelah sebelumnya sempat tidak menghadiri gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh DIrektur Utama CV Rungan Raya Apries Undrekulana di Pengadilan Negeri ( PN) Kelas II Kasongan.

Pj Kadispora dan PPK pembangunan GOR Katingan akhirnya menghadiri proses gugatan PMH CV Rungan Raya yang menunjuk ADV Ajung TH L Suan SH , ADV Fridking Irawan SH dan rekan rekan di PN Kasongan pada Rabu 03 Juli 2024.

Dalam agenda proses gugatan PMH tersebut ditentukan hakim mediasi yang disepakati para pihak PN Kasongan menunjuk Wiwin Darti sebagai Hakim mediasi.

Baca Lainnya :

Menanggapi gugatan PMH yang diajukan Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kabupaten Katingan Kalpin sebagai tergugat II belum bisa memberikan komentar.

"Karena saya baru diangkat pada bulan April 2024 jadi saya tidak mengetahui jadi kita tunggu saja hasil mediasinya " ucap Kalpin Rabu 03 Juli 2024.

Sementara itu kuasa hukum CV Rungan Raya Adv Ajung TH L Suan SH mengatakan bahwa ini suatu perkembangan yang positif terkait gugatan PMH yang diajukan.


Tim kuasa Hukum dan dirut CV Rungan Raya

"Karena hari ini tergugat I dan tergugat II hadir untuk merespon gugatan PMH yang kami ajukan saya berharap hal ini berjalan konsisten untuk agenda berikutnya " ujar Ajung.

Ditempat yang sama Adv Fridking SH menyatakan kalau gugatan PMH terkait Apries Andrekulana  direktur Utama CV Rungan Raya selaku penggugat menggugat Penjabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan GOR Katingan sebagai tergugat 1   dan Kepala Dinas  Dispora Kabupaten Katingan sebagai tergugat 2 karena telah memutuskan kontrak kerja secara sepihak pembangunan GOR  Katingan Tahap IV. 

"Semoga ada kejelasan dan keadilan bagi klien kami ( Dirut CV Rungan Raya) karena banyak kerugian yang ditimbulkan oleh dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse power dengan mengeluarkan daftar hitam atau black list kepada CV Rungan Raya sehingga klien kami tidak bisa melakukan pekerjaannya" tegas Fridking.

Ia juga berharap hal hal yang diajukan dalam gugatan PMH yang diajukan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan keadilan yang pantas didapatkan CV Rungan Raya.(red)

AULIA







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment