Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang

Potret Kalteng 20 Des 2024, 22:01:56 WIB PEMPROV KALTENG
Dishub Provinsi Kalteng Tegakkan Hukum Terpadu demi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang

Keterangan Gambar : Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah


KUALA KURUN,

POTRETKALTENG.COM– Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Penegakan Hukum Secara Terpadu untuk Angkutan Barang. Kegiatan ini berlangsung pada 11-16 Desember 2024 di ruas jalan Bawan-Kuala Kurun, dengan fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang.


Baca Lainnya :

Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Kalteng, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menekan angka kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan angkutan barang.


“Kami berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan fatalitas kecelakaan. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan menjadi langkah penting,” ungkap Ikhsan.


Berbagai Pelanggaran Ditemukan


Selama pelaksanaan kegiatan, sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain:

Kendaraan tanpa KIR, SIM, atau STNK yang telah habis masa berlaku.

Kendaraan mengangkut muatan berlebih yang tidak sesuai dengan kelas jalan.

Kendaraan jenis Fuso yang beroperasi di kelas jalan III, padahal seharusnya di kelas jalan I.


Dishub mencatat sebanyak 38 truk melanggar aturan. Kendaraan-kendaraan tersebut dikenai berbagai sanksi, mulai dari peringatan hingga tilang oleh pihak kepolisian. “Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan, pemilik barang, dan pengemudi, agar lebih mematuhi aturan di masa mendatang,” tambah Ikhsan.


Sinergi Lintas Instansi


Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Ditlantas Polda Kalteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalteng, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas. Kolaborasi ini memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan terpadu.


Imbauan untuk Natal dan Tahun Baru


Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, mengimbau perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan untuk menghentikan sementara operasional angkutan barang.


“Langkah ini penting untuk mencegah kerusakan jalan dan jembatan yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berat, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman selama liburan. Selain itu, hal ini juga untuk memastikan kelancaran distribusi bahan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegas Yulindra.


Komitmen terhadap Keselamatan dan Infrastruktur


Melalui kegiatan ini, Dishub Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, menegakkan aturan angkutan barang, serta menjaga infrastruktur jalan demi kesejahteraan masyarakat.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment