Dinas ESDM Kalteng Perkuat Peran dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah

Potret kalteng 30 Agu 2025, 09:13:35 WIB PEMPROV KALTENG
Dinas ESDM Kalteng Perkuat Peran dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah





Baca Lainnya :

PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan sumber daya alam lokal. Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, dalam Rapat Kerja Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/8/2025).


Vent menjelaskan, di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Dinas ESDM melaksanakan tata kelola usaha pertambangan yang menjadi kewenangan provinsi. Fokus pengelolaan mencakup Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, serta Batuan (MBLB).


Setiap penjualan hasil tambang keluar daerah wajib disertai bukti pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai syarat penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Sementara itu, penjualan dalam daerah tetap mewajibkan pelaporan berkala disertai bukti pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB.


“Sektor pertambangan menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan daerah. Hingga triwulan II tahun ini, realisasi PNBP Minerba mencapai Rp5,008 triliun, dengan total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp801,84 miliar. Selain itu, komoditas MBLB juga memberikan kontribusi signifikan melalui pajak daerah untuk kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk pemerintah provinsi,” jelas Vent.


Terkait masukan DPRD mengenai data potensi dan realisasi DBH sektor energi, Vent menegaskan bahwa kewenangan pendataan dan pemetaan subjek maupun objek pajak, seperti PBB-KB dan Pajak Air Permukaan, berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.


Meski demikian, Dinas ESDM tetap mendukung langkah optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyurati pemegang izin pertambangan logam dan batubara yang kini kewenangannya berada di pemerintah pusat pasca perubahan UU Minerba 2020. Surat tersebut berisi permintaan data terkait penggunaan BBM, air permukaan, serta kendaraan operasional dengan plat KH maupun non-KH. Data yang dihimpun kemudian disampaikan kepada Bapenda untuk ditindaklanjuti.


“Pengumpulan data ini akan terus dilakukan agar pemerintah memiliki informasi yang lengkap dan terkini, sehingga potensi pendapatan daerah dapat digali secara maksimal,” tambah Vent.


Ia menegaskan, sinergi antara perangkat daerah, eksekutif, dan legislatif sangat penting untuk memastikan strategi optimalisasi PAD berjalan efektif serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.(yin)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment