BPBPK Gelar Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
Tim Redaksi

Potret Kalteng 22 Apr 2024, 19:53:50 WIB Palangka Raya
BPBPK Gelar Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

Keterangan Gambar : ahmad toyib


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah (BPBPK Prov. Kalteng) mengelar Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi (TRC PB Prov.) Kalimantan Tengah, Kamis (22/4/2024). 

Rapat ini diikuti oleh instansi terkait Prov. Kalteng tersebut bertempat di Aula Kantor BPBPK Jalan Cilik Riwut Km.7,8.

Dalam arahannya saat memimpin rapat, Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib menyampaikan bahwa pembentukan TRC PB Prov. dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 360/1809/BAK tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan amanat ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Baca Lainnya :


“TRC adalah tim terpadu lintas sektor yang melakukan tindakan segera setelah adanya informasi awal kejadian atau ancaman bencana yang sesegera mungkin bergerak ke lokasi bencana untuk memberikan pelayanan bagi korban," ujar Toyib.


Toyib juga mengungkapkan dalam melaksanakan penanganan kebencanaan secara luas, BPBD tidak mungkin bekerja sendiri. Untuk itu perlu sinergisitas lintas sektor bersama instansi terkait dalam upaya melakukan penanganan pada saat terjadi bencana. 


TRC PB Provinsi/Pusat mempunyai tugas pokok sebagai berikut, Melakukan pendampingan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana di wilayah Kabupaten/Kota yang terdampak, Membantu petugas lapangan Kabupaten/Kota dalam penanganan awal kedaruratan bencana berupa penyelamatan dan evakuasi korban, Pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital, Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan pertimbangan pemerintah provinsi dalam pengambilan keputusan tindakan pendampingan lebih lanjut, dan Membantu aktivitas sistem komando penanganan darurat baencana di Kabupaten/Kota terdampak.(adv)


MmckAlteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment