Bandar Narkoba di Vonis Bebas, Gabungan Ormas Datangi Pengadilan Negeri Palangkaraya
Penulis : David

Potret Kalteng 27 Mei 2022, 19:29:17 WIB Hukum & Kriminal
Bandar Narkoba di Vonis Bebas, Gabungan Ormas Datangi Pengadilan Negeri Palangkaraya

PotretKalteng.com - Palangkaraya - Para Tokoh adat dan ormas Palangka Raya menuntut keadilan putusan yang di jatuhkan oleh hakim PN Palangka Raya atas terdakwa Saleh alias Salihin, Jumat (27/Mei/2022).

Berbagai ormas yang tergabung dalam LSR, Fordayak, Pemuda Pancasila mendatangi kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya terkait pembebasan Saleh.


Baca Lainnya :

Gabungan Ormas Se Kalteng ini meminta kepala PN Palangka Raya untuk menghadirkan 3 orang Hakim yg memvonis Solihin alias saleh bebas murni. Menurut gabungan ormas yang tidak terima dengan putusan  yang dilakukan dua hakim PN Palangka karena ada indikator hal lain. 

Ormas gabungan ini  memprotes terkait putusan bebas Solihin alias Saleh terdakwa pemilik 2 ons Sabu sabu ini diduga hakim tidak mempunyai integrita.

Adapun gabungan ormas memberikan berbagai tuntutan untuk dikabulkan, dan jika tidak pihak ormas akan melakukan hinting tali alias akan menutup kantor pengadilan negeri  secara adat Dayak.


Hingga sampai ini keinginannya ormas belum dipenuhi, sehingga para ketua ormas masih berdiksusi dengan Kapolresta, untuk ambil  langkah selanjutnya.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment