Aliansi Masyarakat Kalteng Geruduk MABES POLRI dan Kementerian Pertanian RI
Tim Redaksi

Potret Kalteng 07 Jun 2024, 14:07:46 WIB Nasional
Aliansi Masyarakat Kalteng Geruduk MABES POLRI dan Kementerian Pertanian RI

Keterangan Gambar : Koordinator AMK, Afan Safrian


potretkalteng.com - JAKARTA - Aliansi masyarakat Kalimantan Tengah (AMK Kalteng) yang terdiri dari lembaga Portal Jalanan Kalimantan Tengah dan Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Kalteng kunjungi Markas besar Polri, Komnas HAM, Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian.

Kunjungan ini sendiri bukan tanpa sebab, melainkan untuk melaporkan penembakan masyarakat Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kunjungannya Koordinator AMK, Afan Safrian Melaporkan Kasus Penembakan Tahun 2023 dan 2024 yang terjadi di Seruyan dan Kotim yang menewaskan Dua (2) orang Warga Dayak Kalteng.

Baca Lainnya :

"Kami sebagai masyarakat Kalteng prihatin terhadap tindakan - tindakan represif dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dengan alasan melindungi keamanan perusahaan"ungkapnya.

"Menurut kami dalam penindakan kasus ini tidak hanya anggota kepolisian yang di Vonis tetapi perusahaan yang dilindungi aparat keamanan juga terlibat dalam kasus tersebut dan wajib diberikan sangksi berupa pencabutan Izin Perusahaan"tambahnya.

Ditambahkan Afran bahwa hal tersebut sudah mereka laporkan dan mendiskusikan nya dengan Dirjen Perkebunan Kementan. 

Kemudian Afan Safrian menambahkan bahwa ini sudah diupayakan untuk menjadi kasus HAM, terus kedepan langkah yang akan mereka ambil adalah akan melakukan Aksi Damai di Markas Besar Polri dan Depan Kantor Kementerian Pertanian dalam Waktu dekat.

Adapun tuntutan atas nama Aliansi Masyarakat Kalteng sebagai berikut :

1. Meminta Kepada Komnas HAM untuk melakukan investigas terhadap 

kasus penembakan terhadap warga Kalimantan Tengah yang sedang 

terjadi 2 tahun berturut turut di kawasan perkebunan kelapa sawit yang 

menewaskan 2 orang masyarakat kalteng. Hal ini sudah sudah masuk 

dalam ranah khasus pelanggaran HAM Berat yang dilakukan Oleh PT. 

HMBP, PT. SCC dan Oknum Anggota Kepolisian.


2. Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia Melalui Kementrian 

Pertanian ( Direktorat Jendral Perkebunan ) untuk mencabut Ijin HGU PT. 

HMBP dan PT. SCC.


3. Meminta Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Bapak. Listyo Sigit Prabowo ) untuk mencopot Kapolsek, Kapolres dan Kapolda Kalteng 

di Wilayah Konflik Karena dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah 

dengan cara Humanis bukan dengan cara membunuh masyarakat.


4. Kami memberikan waktu sesingkat singkatnya untuk persoalan ini kepada 

Komnas HAM, Menteri Pertanian dan Bapak Kapolri untuk 

menyelesaikannya.(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment