- Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
- BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian Karhutla 2024
- Kurnedi Laporkan Oknum Polisi TM Yang Diduga Tipu 300 Juta Dengan Modus Janjikan Loloskan Anaknya Ja
- Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
- RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
- Berkesan, Aksi Spesial Dekan Fakultas Hukum UPR di Job Fair 2024
- FH UPR Sukses Menggelar Job Fair 2024 di Lapangan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
- Relawan Koyem-SHD Optimis Menang di Pilgub Kalteng 2024
- Masa Depan Barito Utara di Tangan AGI, Pemuda Yang Tampil Memukau dalam Debat Pilkada Barito Utara
- Ribuan Pendukung Meriahkan Kampanye Akbar Koyem-SHD dengan Semangat \\
Bahas Raperda, Pansus II DPRD Japuad Kunjungi Kementrian Lingkungan Hidup
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : foto bersama
potretkalteng.com - JAKARTA - Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dijakarta sehubungan pengayaan Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang mengikuti giat ini bersama Anggota Pansus II DPRD kabupaten Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM menegaskan bahwa klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji sedetailnya & meminta para Ahli serta sumber yang telah memiliki Pemahaman sehubungan raperda dimaksud.
Baca Lainnya :
- Bahas Raperda , Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi BRIN0
- Pasukan Kontingen Garuda Diberangkatkan Ke Kongo0
- Komisi Informasi Pusat Sebut Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas0
- Pemkab Barsel Jalin Kerjasama Dengan UGM dibidang Pendidikan, Penelitian0
- Pj. Bupati Barsel Hadiri HUT DAMKAR Ke-105 di Surabaya0
Sementara itu, Darwandie, SH, ketua Pansus II, menegaskan, "kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk Penjelasan Raperda dimaksud agar isinya benar2 menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi mereka"ungkapnya.
Diketahui bawa beberapa Buah Raperda Regulasi yang untuk pembentukan MHA:
1. Pasal 18b UUD 45
2. Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan
3. Putusan MK No 35 Tahun 2012
4. Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,
Pertemuan dilaksanakan di ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat, diterima Melalui Moh. Said (Plt. Dir Penanganan Konflil Tenurial dan Hutan Adat).
Beliau menyampaikan, Untuk raperda kab. Kapuas dianggapp sdh memenuhi tetapi yang terpenting adalah bagaimana mandat yang dibrikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya artinya subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar2 memenuhi kata “sepanjang masih ada” bukan mengada ada sifatnya.
Kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan utuk kepentingan masy. Adat.
Untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaiakan dengan tata ruang hutan adat,
ini berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024.
Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 permen tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh:
1. Tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum
2. Tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum
3. Tnah yang sdh dibebaskan oleh instansi pemerintah
4. Tanah bekas swapraja.(red)
Heryadie
Berita Utama
-
RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Relawan Lentera Kasih (RELASI) Prabowo Gibran Kota Palangkaraya mengadakan diskusi dan deklarasi pasangan calon Walikota dan Wakil . . .
-
Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemuda, tokoh dan cendikiawan Kristen kota Palangkaraya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan Lentera Kasih . . .
-
Kurnedi Laporkan Oknum Polisi TM Yang Diduga Tipu 300 Juta Dengan Modus Janjikan Loloskan Anaknya Ja
Kurnedi Laporkan Oknum Polisi TM Yang Diduga Tipu 300 Juta Dengan Modus Janjikan Loloskan Anaknya Ja
PALANGKA RAYA,POTRETKALTENG.COM - Kurnedi Seorang warga Petak Bahandang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Kalteng pada Kamis 21 November 2024 . . .
-
Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.com– Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Pahruka, membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi . . .
-
BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian Karhutla 2024
BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian Karhutla 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.com– Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi . . .