- Debat Perdana Pilkada Palangka Raya, Fairid Naparin dan Achmad Zaini Siap Majukan Palangka Raya
- DPD PPNI Kabupaten Kapuas Gelar Seminar Kesehatan untuk Tingkatkan Kompetensi Anggota
- Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan PMH Perkara GOR Katingan Hakim Sarankan Untuk Pekerjaan Dilanjut
- Usulan Pembangunan Bendungan Muara Juloi Oleh Syauqie: Harapan Baru bagi Masyarakat Barito
- Masyarakat Antusias Bersama Kampanye Alberkat Yadi di Kapuas Tengah
- Masyarakat DAS Barito Sambut Positif Usulan Pembangunan Bendungan Muara Juloi
- Sidang Pembuktian Pembangunan GOR Katingan di PN Kasongan Kembali Digelar
- Erlin Hardi Paparkan Program Prioritas di Hadapan Tokoh Batak di Kapuas
- Agustiar-Edy Tambah Dana Desa 500 Juta, Pengamat: Ada Niat Baik Perkuat Desa
- Gubernur Kalteng Komitmen Relokasi RSUD dr Doris Sylvanus
Bahas Raperda, Pansus II DPRD Japuad Kunjungi Kementrian Lingkungan Hidup
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : foto bersama
potretkalteng.com - JAKARTA - Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dijakarta sehubungan pengayaan Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang mengikuti giat ini bersama Anggota Pansus II DPRD kabupaten Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM menegaskan bahwa klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji sedetailnya & meminta para Ahli serta sumber yang telah memiliki Pemahaman sehubungan raperda dimaksud.
Baca Lainnya :
- Bahas Raperda , Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi BRIN0
- Pasukan Kontingen Garuda Diberangkatkan Ke Kongo0
- Komisi Informasi Pusat Sebut Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas0
- Pemkab Barsel Jalin Kerjasama Dengan UGM dibidang Pendidikan, Penelitian0
- Pj. Bupati Barsel Hadiri HUT DAMKAR Ke-105 di Surabaya0
Sementara itu, Darwandie, SH, ketua Pansus II, menegaskan, "kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk Penjelasan Raperda dimaksud agar isinya benar2 menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi mereka"ungkapnya.
Diketahui bawa beberapa Buah Raperda Regulasi yang untuk pembentukan MHA:
1. Pasal 18b UUD 45
2. Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan
3. Putusan MK No 35 Tahun 2012
4. Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,
Pertemuan dilaksanakan di ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat, diterima Melalui Moh. Said (Plt. Dir Penanganan Konflil Tenurial dan Hutan Adat).
Beliau menyampaikan, Untuk raperda kab. Kapuas dianggapp sdh memenuhi tetapi yang terpenting adalah bagaimana mandat yang dibrikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya artinya subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar2 memenuhi kata “sepanjang masih ada” bukan mengada ada sifatnya.
Kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan utuk kepentingan masy. Adat.
Untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaiakan dengan tata ruang hutan adat,
ini berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024.
Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 permen tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh:
1. Tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum
2. Tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum
3. Tnah yang sdh dibebaskan oleh instansi pemerintah
4. Tanah bekas swapraja.(red)
Heryadie
Berita Utama
-
Debat Perdana Pilkada Palangka Raya, Fairid Naparin dan Achmad Zaini Siap Majukan Palangka Raya
Debat Perdana Pilkada Palangka Raya, Fairid Naparin dan Achmad Zaini Siap Majukan Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam debat perdana Pilkada serentak 2024 yang berlangsung baru-baru ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka . . .
-
Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan PMH Perkara GOR Katingan Hakim Sarankan Untuk Pekerjaan Dilanjut
Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan PMH Perkara GOR Katingan Hakim Sarankan Untuk Pekerjaan Dilanjut
KATINGAN, POTRETKALTENG.COM - Setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak dalam kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) . . .
-
DPD PPNI Kabupaten Kapuas Gelar Seminar Kesehatan untuk Tingkatkan Kompetensi Anggota
DPD PPNI Kabupaten Kapuas Gelar Seminar Kesehatan untuk Tingkatkan Kompetensi Anggota
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kabupaten Kapuas kembali mengadakan Road Show Seminar Kesehatan di aula UPT Puskesmas Tamban Catur. . . .
-
Masyarakat Antusias Bersama Kampanye Alberkat Yadi di Kapuas Tengah
Masyarakat Antusias Bersama Kampanye Alberkat Yadi di Kapuas Tengah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Calon Wakil Bupati Kapuas Laksanakan Kampanye Dialogis di Desa Pujon dan Penda Muntei Kecamatan Kapuas Tengah. Kamis, 31 Oktober . . .
-
Usulan Pembangunan Bendungan Muara Juloi Oleh Syauqie: Harapan Baru bagi Masyarakat Barito
Usulan Pembangunan Bendungan Muara Juloi Oleh Syauqie: Harapan Baru bagi Masyarakat Barito
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Masyarakat di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito menyambut positif usulan pembangunan Bendungan Muara Juloi yang diajukan oleh . . .