Akibat Berseteru Pasca Minum Minuman Keras, Nyawa Pemuda Melayang
Tim Redaksi

Potret Kalteng 26 Apr 2023, 05:22:32 WIB Daerah
Akibat Berseteru Pasca Minum Minuman Keras, Nyawa Pemuda Melayang

Keterangan Gambar : Unit Resmob Polres Barsel ketika menangkap Pelaku yang mencoba melarikan diri


POTRETKALTENG.COM - BUNTOK - Selasa (25 april 2023) Sekitar pukul 02.30Wib bertempat di pinggir jalan raya Kaladan no 20 RT.14 RW.04 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan telah terjadi terjadi peristiwa Pengeroyokan kepada Muhammad Amin (Korban) hingga meninggal dunia.

Pria yang berprofesi sebagai supir taksi colt tewas Ditangan Alfarizy dan Madan menggunakan Kayu balok sebagai alat pemukul, dan Kayu Ranting alat pemukul.


Baca Lainnya :

Pelaku

Kejadian ini bermula saat Pelaku dan korban telah mengkonsumsi Minuman keras di sebuah barak di Jln. Kaladan Rt.14 Rw.04 Kel. Hilir Sper Kec. DuselKab. Barsel bersama rekan korban yang lain. Ternyata Pelaku dan korban terjadi lah cekcok mulut sehinga terjadi keributan, kemudian korban lari ke arah Jalan Raya dan dikejarlah oleh pelaku. 

Setelah Pelaku mendapatkan korban berlari sampai di pinggir jalan maka pelaku langsung memukuli dan memukul menggunakan Kayu balok sama kayu ranting secara membabi Buta sampai korban meninggal Dunia. 

Setelah ke dua pelaku melakukan Aniaya berat terhadap Korban sampai meninggal dunia pelaku langsung kabur menumpang orang ke arah Jalan Asam-Kalahien untuk bermaksud melarikan diri. 

Setelah Korban meninggal Dunia teman-teman korban langsung mendatangi korban ternyata sdh dlm keadaan meninggal dunia, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. 

Dari pemeriksaan ditubuh tersebut ditemukan Luka tkrs berupa luka memar di kedua wajah akibat kekerasan tumpul, diluka memar dileher akibat kekerasan tumpul, luka lecet dipipi kanan akibat kekerasan tumpul, luka lecet di pipi kiri akibat kekerasan tumpul, luka lecet dipelipis kanan akibat kekerasan tumpul, luka memar dibahu kiri akibat kekerasan tumpul. Terdapat patah tulang hidung tkrs, wajah kanan dan kiri serta tulang leher. 

Akibat kejadian itu, Pelaku dijerat Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Red)


Ijul







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment