Pj. Bupati Barsel, Lisda Arriyana Ingatkan Pejabat dan ASN di Barsel Untuk Tolak Gratifikasi
Tim Redaksi

Potret Kalteng 18 Apr 2023, 11:28:09 WIB Daerah
Pj. Bupati Barsel, Lisda Arriyana Ingatkan Pejabat dan ASN di Barsel Untuk Tolak Gratifikasi

Keterangan Gambar : Pj. Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana


POTRETKALTENG.COM - BUNTOK - Dalam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana menyampaikan pentingnya melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, Sabtu (15/04/2023).

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Pj Bupati BArsel mengeluarkan Edaran Bupati Barito Selatan Nomor 700/223/INSP/2023 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dilingkungan Pemkab.Barsel.

“Edaran ini mengingatkan kita penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023,” ujar Lisda.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana, ujarnya lagi.

“Saya mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutupnya.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.idatau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(red)

Ijul







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment