- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Waspada Ginjal Akut, Peredaran Obat Sirup di Palangka Raya Terus Diawasi
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan daftar obat sirop yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.
Dikeluarkannya daftar obat sirop itu kata dia, sebagai upaya kehati-hatian setelah ditemukannya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau tidak spesifik di Indonesia.
“Daftar obat sirop tersebut telah disosialisasikan di seluruh organisasi profesi medis. Seperti apotek, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes serta yang lainnya,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Pengungsian Banjir di Puskesmas Natai Palingkau, Kobar0
- Gubernur Kalteng: Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir Harus Sampai di Titik Tersulit dijangkau0
- Blusukan Malam Ke Tenda Pengungsian, Gubernur Kalteng Cek Kondisi Kesehatan Warga Korban Banjir0
- Gubernur Kalteng Ingatkan Kepala Daerah Perhatikan Kesehatan Warga Terdampak Banjir0
- Persatuan Pengurus Pedagang Pasar Besar(P4B) Rangkul BPJS Ketenagakerjaan0
BPOM Palangka Raya sendiri lanjut Andjar, terus melakukan pengawasan terhadap larangan pemberian resep obat sirop tertentu, di semua organisasi profesi medis.
Terutama pengawasan terhadap semua bahan obat sirop yang tidak memenuhi syarat. Termasuk ketersediaan obat sirop yang sesuai dengan BPOM pusat.
Perlu diketahui jelas dia, semua organisasi profesi medis di Kota Palangka Raya terus mendapatkan update terkait obat yang telah dan sedang diteliti oleh BPOM pusat.
Tidak hanya sampai disitu saja, perkembangan penambahan terbaru obat yang boleh dan tidak dari BPOM, juga langsung dikomunikasikan kepada semua organisasi profesi medis. Termasuk ke berbagai stakeholder terkait.
“Hingga sampai saat ini untuk kasus gagal ginjal akut di Palangka Raya masih belum ada ditemukan. Masyarakat dapat berkonsultasi dengan dokter atau fasyankes terdekat, guna mendapatkan nasehat atau solusi jika ada yang berkaitan dengan hal tersebut,” ucapnya.
Intinya tambah Andjar, profesional medis yang di dalamnya mencakup apoteker dan dokter, akan memberikan solusi alternatif kepada masyarakat terhadap situasi saat ini. Terutama terkait pelarangan sementara obat sirop untuk anak.(alfian)
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















