Waspada Ginjal Akut, Peredaran Obat Sirup di Palangka Raya Terus Diawasi
Tim Redaksi

Potret Kalteng 28 Okt 2022, 23:00:06 WIB Daerah
Waspada Ginjal Akut, Peredaran Obat Sirup di Palangka Raya Terus Diawasi

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo


Potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan daftar obat sirop yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

Dikeluarkannya daftar obat sirop itu kata dia, sebagai upaya kehati-hatian setelah ditemukannya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau tidak spesifik di Indonesia.

“Daftar obat sirop tersebut telah disosialisasikan di seluruh organisasi profesi medis. Seperti apotek, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes serta yang lainnya,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).

Baca Lainnya :

BPOM Palangka Raya sendiri lanjut Andjar, terus melakukan pengawasan terhadap larangan pemberian resep obat sirop tertentu, di semua organisasi profesi medis. 

Terutama pengawasan terhadap semua bahan obat sirop yang tidak memenuhi syarat. Termasuk ketersediaan obat sirop yang sesuai dengan BPOM pusat.

Perlu diketahui jelas dia, semua organisasi profesi medis di Kota Palangka Raya terus mendapatkan update terkait obat yang telah dan sedang diteliti oleh BPOM pusat.

Tidak hanya sampai disitu saja, perkembangan penambahan terbaru obat yang boleh dan tidak dari BPOM, juga langsung dikomunikasikan kepada semua organisasi profesi medis. Termasuk ke berbagai stakeholder terkait.

“Hingga sampai saat ini untuk kasus gagal ginjal akut di Palangka Raya masih belum ada ditemukan. Masyarakat dapat berkonsultasi dengan dokter atau fasyankes terdekat, guna mendapatkan nasehat atau solusi jika ada yang berkaitan dengan hal tersebut,” ucapnya.

Intinya tambah Andjar, profesional medis yang di dalamnya mencakup apoteker dan dokter, akan memberikan solusi alternatif kepada masyarakat terhadap situasi saat ini. Terutama terkait pelarangan sementara obat sirop untuk anak.(alfian)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment