- Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng
- Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan
- Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
- BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian Karhutla 2024
- Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
- RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
- Berkesan, Aksi Spesial Dekan Fakultas Hukum UPR di Job Fair 2024
- FH UPR Sukses Menggelar Job Fair 2024 di Lapangan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
- Relawan Koyem-SHD Optimis Menang di Pilgub Kalteng 2024
- Masa Depan Barito Utara di Tangan AGI, Pemuda Yang Tampil Memukau dalam Debat Pilkada Barito Utara
Warga Kapuas Ditangkap Polisi, Karena Bawa Kabur Motor Teman.
Oleh : Untung
Keterangan Gambar : Personel Rekrim Polsek Maliku mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor .
potretkalteng.com - Pulang Pisau - Pria berinisial H, warga Jalan Tjilik Riwut, Desa Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dilaporkan ke Polsek Maliku, karena melakukan penggelapan sepeda motor. Pelaku dilaporkan oleh korban (pemilik motor) warga kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), sampai akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Maliku untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya.
Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin mengatakan, pengungkapan berawal personel Polsek Maliku menerima laporan korban yang motornya dibawa pelaku dengan berpura-pura hendak mengantar anak ke pelabuhan Mintin. “Penggelapan sepeda motor milik korban jenis Honda CRF KH 2654 JJ dipinjam pelaku dengan alasan mengantar anaknya ke pelabuhan penyeberangan di Desa Mintin, korban menghubungi nomor ponsel pelaku tidak aktif dan motor korban tidak dikembalikan pelaku,” katanya, Minggu (30/10). Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu, hingga akhirnya pelaku diamankan saat mengendarai motor Honda CRF KH 2654 JJ oleh personel Resmob Polres Pulpis.
“Setelah dilakukan penyelidikan, alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan bersaama barang bukti sepeda motor, saat diamankan pelaku mengendarai motor milik korban ini,” terangnya. Daspin menyebutkan, akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditapsirkan sebesar Rp 30 juta. “Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan dengan pasal 372 kuhPidana dengn ancaman 4 tahun penjara tentang tindak pidana penggelapan,” (red)
Berita Utama
-
Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan
Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan
BATAM, POTRETKALTENG.COM - Dalam Rangka meninjau kesiapan infrastruktur dan transportasi Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan . . .
-
Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng
Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kedatangan Menteri Pertanian RI Andi Amran bersama rombongan di Bandara Hasanudinoor Banjarmasin disambut oleh Ketua Gerakan . . .
-
RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Relawan Lentera Kasih (RELASI) Prabowo Gibran Kota Palangkaraya mengadakan diskusi dan deklarasi pasangan calon Walikota dan Wakil . . .
-
Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemuda, tokoh dan cendikiawan Kristen kota Palangkaraya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan Lentera Kasih . . .
-
Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.com– Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Pahruka, membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi . . .