- Pj Bupati Kapuas Hadiri Halal Bi Halal Pengurus DPC APDESI Kapuas
- Pemko Akan Jalankan Langkah Strategis Kunci Pengendalian Inflasi
- Ini Tujuan Kunker DPRD Kapuas ke DPRD Tanah Laut
- Tingkatkan Kapasitas SDM Kearsipan, Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis
- Wagub Kalteng Buka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa
- Komisi I DPRD Hulu Sungai Utara Kunker ke DPRD Kapuas
- Kunjungi Expo Kapuas 2024, Pj Bupati Kapuas Berkomitem Majukan UMKM
- Didi Hartoyo Apresiasi Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Kapuas
- Komisi Informasi Pusat Sebut Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas
- Adv Ajung TH L Suan Sosok Yang Siap Membangun Masa Depan Kabupaten Kapuas
Warga Kapuas Ditangkap Polisi, Karena Bawa Kabur Motor Teman.
Oleh : Untung
Keterangan Gambar : Personel Rekrim Polsek Maliku mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor .
potretkalteng.com - Pulang Pisau - Pria berinisial H, warga Jalan Tjilik Riwut, Desa Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dilaporkan ke Polsek Maliku, karena melakukan penggelapan sepeda motor. Pelaku dilaporkan oleh korban (pemilik motor) warga kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), sampai akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Maliku untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya.
Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin mengatakan, pengungkapan berawal personel Polsek Maliku menerima laporan korban yang motornya dibawa pelaku dengan berpura-pura hendak mengantar anak ke pelabuhan Mintin. “Penggelapan sepeda motor milik korban jenis Honda CRF KH 2654 JJ dipinjam pelaku dengan alasan mengantar anaknya ke pelabuhan penyeberangan di Desa Mintin, korban menghubungi nomor ponsel pelaku tidak aktif dan motor korban tidak dikembalikan pelaku,” katanya, Minggu (30/10). Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu, hingga akhirnya pelaku diamankan saat mengendarai motor Honda CRF KH 2654 JJ oleh personel Resmob Polres Pulpis.
“Setelah dilakukan penyelidikan, alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan bersaama barang bukti sepeda motor, saat diamankan pelaku mengendarai motor milik korban ini,” terangnya. Daspin menyebutkan, akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditapsirkan sebesar Rp 30 juta. “Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan dengan pasal 372 kuhPidana dengn ancaman 4 tahun penjara tentang tindak pidana penggelapan,” (red)
Berita Utama
-
Pj Bupati Kapuas Hadiri Halal Bi Halal Pengurus DPC APDESI Kapuas
Pj Bupati Kapuas Hadiri Halal Bi Halal Pengurus DPC APDESI Kapuas
potretkalteng.com - KAPUAS – Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi di damping Pj Ketua TP PKK Kapuas Agustina Sri Rejeki menghadiri kegiatan Halal Bihalal bersama Pj Bupati . . .
-
Ini Tujuan Kunker DPRD Kapuas ke DPRD Tanah Laut
Ini Tujuan Kunker DPRD Kapuas ke DPRD Tanah Laut
potretkalteng.com - KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah melakukan kunjungan kerja atau kunker ke DPRD Kabupaten Tanah Laut, . . .
-
Pemko Akan Jalankan Langkah Strategis Kunci Pengendalian Inflasi
Pemko Akan Jalankan Langkah Strategis Kunci Pengendalian Inflasi
FOTO : Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menegaskan, . . .
-
Wagub Kalteng Buka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa
Wagub Kalteng Buka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi . . .
-
Komisi I DPRD Hulu Sungai Utara Kunker ke DPRD Kapuas
Komisi I DPRD Hulu Sungai Utara Kunker ke DPRD Kapuas
Potretkalteng.com - KAPUAS - Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas kedatangan rombongan dari Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel pada Selasa, . . .