- Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
- Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
- Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
- Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
- Haruman Diminta Bertanggung Jawab, Usai Sebut Adv Restu Dan Munduk Mafia Illegal Mining
- DPRD Kapuas Kunker DPRD Kota Medan, Bahas Pengawasan Terhadap APBD
- Rapat Tiga Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Tiga Raperda
- Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
- Pasukan Kontingen Garuda Diberangkatkan Ke Kongo
- Pj Bupati Kapuas Hadiri Halal Bi Halal Pengurus DPC APDESI Kapuas
Warga Kapuas Demo Kantor DPRD Desak Penuntasan RAPBD 2022.
Oleh : Untung
Keterangan Gambar : Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kapuas.
Potretkalteng.com
- Kapuas - Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat
Pemerhati Pembangunan melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten
Kapuas, Senin (21/11). Ada sejumlah hal yang disampaikan massa, di
antaranya mendesak pembahasan Rancangan APBD Perubahan Kapuas tahun 2022
dan APBD Murni 2023 yang molor agar segera dituntaskan. Selain itu,
massa juga meminta DPRD Kapuas menindaklanjuti hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalteng
terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas.
Pentauan
Radar Sampit, massa awalnya melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kapuas.
Mereka akhirnya diperbolehkan masuk ke lingkup Kantor DPRD Kapuas dan
diterima sejumlah legislator, di antaranya Didi Hartoyo, Sarkawi H Sibu,
Sera Sinta Lola, Yeti Indriana, dan Abdu Rahman Amor. ”Kedatangan kami
untuk menyampaikan beberapa aspirasi, salah satunya meminta DPRD Kapuas
menindaklanjuti audit BPK RI terhadap PDAM Kapuas, menuntaskan
pembahasan APBD Perubahan tahun 2022, dan APBD Murni 2023,” kata Maseran
Mahmud, koordinator aksi.Samsul
Munir, perwakilan aksi juga mempertanyakan RAPBD Perubahan 2022 dan
RAPBD Murni 2023 yang dinilai ada keterlambatan. ”Kami meminta DPRD
Kapuas agar bisa diselesaikan, karena kami lihat sepertinya eksekutif
ini sengaja mengulur waktu, sehingga DPRD agak kesulitan membahas dan
mengkritisi apa yang diusulkan eksekutif,” tegasnya. Menanggapi tuntutan
tersebut, DPRD Kapuas menyatakan akan menindaklanjuti beberapa poin
aspirasi dengan memanggil PDAM dan Pemkab Kotim terkait hasil audit BPK
RI. (red)
Berita Utama
-
Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
Potretkalteng.com - KASONGAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan.Salah satunya adalah Kabupaten Katingan, Kalimantan . . .
-
Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
Potretkalteng.com - KAPUAS - Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang diduga curang atau tidak memenuhi prosedur standar di Kabupaten Kapuas terancam . . .
-
Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan . . .
-
Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Musrenbang Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RKPD Tahun 2025.Musrenbang Penyusunan . . .
-
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
POTRETKALTENG.COM - Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melakukan penahanan terhadap Hok Kim alias Acen sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan . . .