- Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
- Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
- Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
- Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
Wabup Barsel Tegaskan Perusahaan yang Berinvestasi Harus Taat Aturan dan Hargai Hak Masyarakat

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, didampingi Asisten II Rahmad Nuryadin, memimpin rapat mediasi di Aula Setda Barsel
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Lainnya :
- Sengketa Lahan SMPN Satu Atap Reong dan Masjid Nurul Hikmah Berakhir Damai, Pemkab Barsel Bangun Mas0
- Pemkab Katingan Perjuangkan Dana Bagi Hasil Reboisasi dalam Audiensi dengan Menteri Kehutanan0
- Pemkab Katingan Siap Bersinergi dengan PT Jamkrida Kalteng Usai RUPS Tahunan, Fokus UMKM0
- RUPS PT Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2024 Bahas Aset Rp262 Miliar, Wabup Katingan Apresiasi Prestasi0
- Kinerja PT Jamkrida Kalteng Menguat, Wabup Katingan Tekankan Perluasan Untuk UMKM0
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Khristianto Yudha usai memimpin rapat mediasi antara PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dengan sejumlah masyarakat dari Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), yang berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Barsel, Selasa (21/10/2025).
“Kami menegaskan, setiap perusahaan yang berinvestasi di Barsel harus tunduk pada aturan yang berlaku, baik aturan pusat maupun daerah,” ujar Tanto—sapaan akrab Wakil Bupati.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Barsel yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mereka, khususnya terkait perizinan pembukaan jalan hauling dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh milik warga.
“Masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan terkait izin jalan hauling dan pembayaran ganti rugi lahan warga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tanto menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Aturan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mengintegrasikan kepentingan lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana tata ruang, agar tercipta keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Dalam PP 21/2021 juga dijelaskan bahwa proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). PKKPR menjadi dasar utama dalam penerbitan izin usaha dan harus melalui koordinasi lintas instansi.
“Jadi sebelum membuka lahan atau jalan, perusahaan wajib mengantongi rekomendasi teknis dari instansi terkait seperti Perhubungan, PUPR, Perkebunan, Kehutanan, serta hasil kesepakatan dengan masyarakat melalui rapat PKKPR,” jelas Tanto.
“Apalagi bila rencana jalan tersebut melintasi kawasan hutan, perkebunan, persawahan, atau bahkan aset milik negara dan daerah,” tegasnya menambahkan.
Selain perizinan, Wakil Bupati juga menyoroti kebijakan ganti rugi tanam tumbuh, yang diatur dalam peraturan daerah dan harus disesuaikan dengan nilai yang wajar serta kondisi ekonomi masyarakat.
Untuk wilayah Barsel, dasar hukum yang digunakan saat ini masih Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditas Kehutanan, Perkebunan, dan Pertanian Tanaman Pangan.
“Karena belum ada pembaruan, saat ini kita masih memakai SK Bupati Nomor 73 Tahun 2014 sebagai acuan ganti rugi tanam tumbuh,” tegas Tanto.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Barsel, Yohanes, yang membenarkan bahwa ketentuan harga ganti rugi masih mengacu pada SK tersebut.
“Kami akan berupaya mendorong pembaruan regulasi, karena nilai yang tercantum di SK itu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Idealnya, harga ganti rugi perlu dinaikkan agar lebih relevan,” ujarnya.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat. Setiap perusahaan diminta menjalankan usahanya dengan transparan, tertib administrasi, dan berlandaskan pada aturan yang berlaku.(KY)
Berita Utama
-
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau . . .
-
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka . . .
-
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pekerjaan semenisasi jalan di kawasan Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, melalui Program Lewu Bersinar telah . . .
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang . . .

















