- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Tumpang Tindih Hak Kelola Lahan Antar Warga di Wilayah Konsesi PT. MUTU Kembali Dimediasi

Keterangan Gambar : Kapolsek GBA Dedi memimpin mediasi warga Bintang Ara soal tumpang tindih lahan konsesi PT. MUTU yang berakhir dengan sejumlah kesepakatan.
Baca Lainnya :
- Pemdes Sungei Telang Diduga Abaikan Protes Warga Soal Pembebasan Lahan oleh PT. BA0
- Meski Diguyur Hujan Deras, Final Kejurprov Motoprix Bupati Barsel Cup 2025 Tetap Berlangsung Seru0
- PT. MUTU Apresiasi Suksesnya Kejurprov Motoprix Bupati Barsel Cup 20250
- Surati DPRD Terkait PT. BA, Warga Sungei Telang Ancam Gelar Demo Jika Tak Ada Tindak Lanjut0
- Peringati HUT ke-24, DPC Demokrat Barsel Gelar Aksi Bhakti Sosial0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Proses mediasi terkait sengketa tumpang tindih hak kelola lahan antarwarga di Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, yang berada dalam wilayah konsesi PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU), kembali digelar dan berlangsung cukup alot.
Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Polsek GBA, Rabu (10/9/2025), sempat diwarnai perdebatan karena banyaknya pihak yang saling mengklaim lahan. Namun, rapat tersebut akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara bersama.
Salah satu poin utama, Martilit mengakui telah menjual dua bidang tanah masing-masing seluas 3,5 hektare dan 2,1 hektare kepada Rikas, namun mengklaim masih memiliki sisa 1 hektare yang belum dibayar. Karena tidak dapat menunjukkan lokasi pasti, warga lain bernama Madian bersedia membagikan lahannya seluas 1 hektare kepada Martilit.
Madian sendiri sebelumnya telah melapor ke Polsek GBA terkait dugaan penjualan lahan miliknya secara sepihak oleh Madi A. kepada H. Hairani melalui Rikas. Dalam mediasi, Rikas juga berjanji akan mengembalikan dokumen kepemilikan tanah milik Madian pada Senin (15/9/2025).
Selain itu, warga bernama Agustam, Subahan Noor, dan Arianto mengakui telah menjual lahan mereka kepada H. Hairani melalui Rikas. Sementara kasus lain muncul antara Suwider dengan Rambo dan Ema. Suwider mengaku telah menjual tanah kepada H. Hairani melalui Rikas, namun Rambo dan Ema mengklaim sebagian besar lahan itu merupakan milik mereka.
Rambo dan Ema kemudian meminta agar lahan dikembalikan dengan menawarkan kompensasi Rp10 juta per hektare untuk lahan seluas lebih dari 6 hektare. Namun, Rikas menolak dan meminta kompensasi Rp25 juta per hektare, sambil menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian pihak pembeli. Karena tidak tercapai kesepakatan, ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Persoalan lain juga muncul terkait lahan yang dijual Sabturiansyah mewakili almarhum Insai kepada H. Hairani melalui Rikas. Lahan tersebut diklaim oleh Misdianto sebagai warisan turun-temurun. Namun, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Rikas, lahan tersebut tercatat atas nama Sabturiansyah, Dedi S., dan Daniel, serta dilengkapi bukti legalitas kelompok tani Harapan Jaya IV. Sementara kelompok Misdianto tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.
Sebelumnya, Kamis (4/9/2025), seluruh pihak yang bersengketa bersama manajemen PT. MUTU dan jajaran Polsek GBA telah melakukan pengecekan lapangan terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi sebelumnya yang digelar di Kantor Polres Barsel lama, Jalan Tugu, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Senin (1/9/2025).(KY)
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















