- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Tim Resmob Kapuas Amankan Terduga Pelaku Pencurian Aki
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Barang bukti Aki dan Mesin ketika diamankan Tim Resmob
potretkalteng.com - KAPUAS - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Selat kembali melakukan penangkapan dugaan pelaku tindak pidana Pencurian, Jumat (26/01/24).
Kejadian bermula di Lokasi Pompa Air WMS Blok O53, O56, P54 PT. SAPALAR YASA KARTIKA (CBI Groub) Desa Terusan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) datang Saudara Abdul Hamid alias Julak menemui Dedi dan Suntoro sambil menyampaikan agar masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Baca Lainnya :
- Tahap Pertama, Pembangunan IKN Capai 71,47% dengan Investasi Tembus Rp47,5 Triliun0
- Pemkab Kapuas Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dinas PMD dan Kejari Kapuas0
- Ramaikan Jalan Santai Bersama Warga, Legislator Kapuas Ajak Warga Tidak Golput Pemilu 20240
- Bambang Purwanto Minta Pemerintah Siapkan Sistem Pendidikan Yang Adaptif Terhadap Teknologi AI0
- Erlin Hardi Dapat Signal Kuat Untuk Ikut Pilkada Kabupaten Kapuas 20240
Kemudian karena Dedi dan Suntoro tidak bisa mengambil keputusan, maka Julak meminta agar mesin pompa yang beroperasi agar dihentikan dan kemudian pelaku mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki Merk Track Nus 100A dari mesin pompa dan juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi dan membawanya pergi dengan menggunakan klotok.
Atas kejadian tersebut dan PT. SAPALAR YASA KARTIKA (CBI Groub) mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).
Akibat dari kejadian itu, pelaku dikenakan pasal Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. (Red)
Her
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















