Pemkab Kapuas Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dinas PMD dan Kejari Kapuas
Tim Redaksi

Potret Kalteng 30 Jan 2024, 19:18:10 WIB Kapuas
Pemkab Kapuas Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dinas PMD dan Kejari Kapuas

Keterangan Gambar : Foto bersama


potretkalteng.com - KAPUAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan rapat kerja pemerintah desa di Hall Rumah Jabatan (Rujab) bupati Kapuas," Selasa (30/1/2024).

Dalam sambutannya Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, mengatakan sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMD dengan Kejari Kapuas dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.

“Tentunya kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa, besarnya anggaran desa tentu melahirkan konsekuensi bagi pemerintah untuk menjamin akuntabilitas pengelolaannya serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya,” ucapnya.

Baca Lainnya :


Erlin Hardi juga menyampaikan visi pembangunan pemerintah Kabupaten Kapuas dari desa yang setidaknya memuat 2 (dua) aspek yang strategis untuk membangun Kabupaten Kapuas kedepannya,


“Visi ini setidaknya memuat dua aspek strategis yaitu Add Tematik kepada desa yang menitik beratkan pada perlibatan aktif pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan di desa secara lebih spesifik dan tematik sesuai kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini, aspek kedua Kapuas Growth Center di beberapa kecamatan yang merupakan daerah penyangga (buffer zone) wilayah Kabupaten Kapuas,” tuturnya.


Dirinya berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini aparat pemerintah desa bisa memanfaatkan untuk lebih mengetahui dan bisa lebih bisa belajar tentang aturan-aturan didalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa, sehingga jangan sampai nantinya para kepala desa, lurah, camat bergerak di luar daripada koridor hukum.


“Maka perlu adanya pendampingan dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa bisa lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku” kata Erlin.


Sementara itu, Kajari Kapuas Lutchas Rohman mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi melalui dinas DPMD sehingga terwujud kerjasama dengan Kejaksaan dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa,


“Karena penguatan pembangunan sesuai dengan program pemerintah berakar dari masyarakat desa dan penguatan ini harus dikawal dan didampingi dimana untuk pembangunan nanti biar lebih lancar dan cepat terlaksana,” ucap Lutchas. 


Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, Kepala Kejari Kapuas Lutchas Rohman beserta jajaran, Inspektur Kapuas Heribowo, Kepala DMPD Kapuas Budi Kurniawan, Kepala OPD lingkup Pemda Kapuas, Camat, Lurah, kepala desa serta tamu undangan lainnya.(red)


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment