- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Tiga Raperda Disetujui, Ini Harapan Ketua DPRD Kapuas
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah S.Hut
potretkalteng.com - KAPUAS - Sebanyak 3 (tiga) buah Raperda yang telah mendapatkan persetujuan seluruh Fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kapuas Harapkan Hari Jadi Kabupaten Kapuas Sebagai Penyemangat Lebih Maju0
- Wagub Kalteng Salurkan 75 Ton Beras Murah Kepada Masyarakat Kapuas0
- Pemkab Kapuas Gelar Sidang Tera Ulang Timbangan di Pasar 0
- Bawaslu Kapuas Bacakan Putusan Terhadap Pelanggaran Pemilu 20240
- Pemkab Kapuas Kembali Gelar Safari Ramadhan, Kali Ini Giliran Kapuas Hilir0
Tiga Raperda tersebut segera dibahas di atur, mengikuti mekanisme dan jadwal ditetapkan. Tiga Raperda tersebut adalah ;
1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
2. Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan selanjutnya,
3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut. MM disaat memimpin Rapat Paripurna ke-III Masa Sidang II tahun sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (20/3/2024).
"Terkait tiga Raperda tersebut sangat penting dibahas sehingga nanti dapat menjadi payung hukum, harapan saya pembahasan sesuai jadwal yang ditentukan nanti," tutup Ardiansah.(red)
Her
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















