Bawaslu Kapuas Bacakan Putusan Terhadap Pelanggaran Pemilu 2024
Tim Redaksi

Potret Kalteng 19 Mar 2024, 18:57:53 WIB Kapuas
Bawaslu Kapuas Bacakan Putusan Terhadap Pelanggaran Pemilu 2024

Keterangan Gambar : Pembacaan putusan oleh Bawaslu Kapuas


Potretkalteng.com - KAPUAS - Sebanyak 5 (lima) permasalah yang diduga terjadi pelanggaran yang masuk di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Senin 18/3/2024. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo menyampaikan bahwa sebanyak 3 (tiga) Sengketa dibacakan putusannya.

Baca Lainnya :


” Hari ini Bawaslu Kapuas menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan 5 agenda Putusan, sampai sore tadi sudah sebanyak 3 putusan sudah disampaikan” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo. 


Menurut Iswahyudi bahwa, ada 2 putusan yang belum diputuskan karena perlu dikonsultasikan final ke Bawaslu RI hingga malam ini sampai jam 21.00 WIB. 


” Tiga putusan yang telah dibacakan adalah Pelapor nya adalah atasnama Romal” jelas Iswahyudi. 


Putusan bernomor sengketa 003 , Terlapor tidak terbukti secara Sah melakukan pelanggaran karena salah alamat. 


Sangketa bernomor 004 : Pokok perkaranya ada 2 diperiksa (dugaan pencatatan dalam DPTB dianggap tidak ada kesalah/Terlapor tidak mengalami kesalahan dalam memberikan surat suara kepada Pemilih). 


” Atas kesalahan pencatatan tersebut Bawaslu memberikan sangsi kepada yang bersangkutan/Terlapor untuk tidak lagi melakukan Kesalahan dalam penulisan admistrasi” tegas Iswahyudi. 


Kemudian memerinatahkan kepada KPU untuk Kabupaten Kapuas agar memperbaiki kesalahannya seperti itu agar tidak terulang kembali pelanggaran administratif, dan mempertimbangkan kembali Terlapor dalam rekrutmen penyelenggaraan. 


”Sengketa seperti ini memang bisa dianggap sepele, namun inie jadi berpengaruh sangat fatal dalam penyelenggaraan” ucap Ketua Bawaslu Kapuas. 


Sengketa bernomor 005 : Terlapor tidak ternukti melakukan pelanggaran, karena semua sudah sesuai dan benar dengan tugasnya. 

Disampaikan juga bahwa 2 (dua) kasus yang belum diputuskan adalah masalah Terlapor menyampaikan sebanyak 11 TPS melakukan kesalahan dalam Pemilih DPTB di Dapil I (Selat) dan kedua adalah Kasus dilaporkan oleh Caleg PAN atasnama Muhamad Guntur dengan isi laporan adalah perhitungan hasil coblosan pada Partai dan Caleg menurut Laporannya dimasukan dalam perhitungan partai. 


” Perlunya pemahaman lebih baik lagi atas penyelenggaraan ditingkat TPS hingga PPS” demikian Iswahyudi.(red)


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment