ARUN Kalteng Dampingi Rakyat Kecil Berhadapan Hukum Dengan PT BJAP, Sauce Divonis Bebas

Potret kalteng 28 Jul 2026, 00:15:39 WIB Sampit
ARUN Kalteng Dampingi Rakyat Kecil Berhadapan Hukum Dengan PT BJAP, Sauce Divonis Bebas

Keterangan Gambar : Foto bersama


SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Upaya pendampingan hukum yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah terhadap Sauce bin Anang Syarani berbuah putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pada Senin, 27 Juli 2026.


Sauce merupakan warga yang sebelumnya terseret perkara pidana terkait dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) wilayah 3. Dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt tersebut, Sauce didakwa terlibat dalam peristiwa yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.

Baca Lainnya :


Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Sauce mendapatkan pendampingan dari tim penasihat hukum DPD ARUN Kalteng, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H.


Pendampingan tersebut dilakukan ARUN Kalteng dengan menguji secara menyeluruh dakwaan serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Tim hukum ARUN menilai tidak terdapat bukti yang secara langsung dan meyakinkan menunjukkan bahwa Sauce melakukan perusakan maupun mengambil barang-barang milik perusahaan.


Dalam persidangan, sejumlah saksi dari pihak perusahaan memang menerangkan bahwa terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, keterangan para saksi tidak membuktikan bahwa Sauce secara langsung melakukan perusakan, memasuki kantor, maupun mengambil barang-barang milik PT BJAP 3.


Tim hukum ARUN Kalteng juga menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa aksi masyarakat saat itu berkaitan dengan persoalan plasma dan penangkapan warga. Saksi tersebut juga tidak pernah mendengar Sauce memberikan komando untuk melakukan perusakan.


Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi bagian penting dari pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum ARUN Kalteng di hadapan majelis hakim.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Sauce dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Namun, setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis hakim PN Sampit menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sauce tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim pun kemudian menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Sauce bin Anang Syarani.


Putusan tersebut menjadi titik penting dalam pendampingan hukum yang dilakukan ARUN Kalteng. Pihaknya menekankan bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana.


Pembuktian pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mampu menunjukkan secara meyakinkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa serta hubungan langsung terdakwa dengan perbuatan tersebut.


Putusan bebas PN Sampit tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Sauce bin Anang Syarani dalam perkara dugaan perusakan Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3.


Keberhasilan pendampingan ini juga menunjukkan komitmen ARUN Kalteng dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, khususnya dengan memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment