Tegas ! Operasi Zebra Telabang 2022 Polri Gunakan Sistem Hunting
Tim Redaksi

Potret Kalteng 05 Okt 2022, 13:58:50 WIB Daerah
Tegas ! Operasi Zebra Telabang 2022 Polri Gunakan Sistem Hunting

Keterangan Gambar : Personel Ditlantas Polda Kalteng ketika menilang salah seorang warga yang ketahuan melanggar lalu lintas.


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melakukan kegiatan Operasi Zebra Telabang 2022 dengan pelanggaran kasat mata melalui hunting system. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas seputaran kota Palangka Raya, Rabu (5/10/2022) pagi. 

Hunting system ini merupakan upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran. Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tidak terus-terusan berada di tempat tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubdit Gakkum AKBP. Andi Kirana S.I.K mengatakan bahwa kegiatan hunting system, pada hari ini sasaran pelanggaran adalah pengendara sepeda motor kasat mata sesuai dengan 7 prioritas penindakan pelanggaran operasi zebra telabang kali ini.

Baca Lainnya :

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan secara hunting system atau mobile sehingga tidak mengumpulkan massa, yang mana pada pelaksanaanya kami sambil melakukan patroli atau sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan operasi zebra telabang 2022 dan himbauan keselamatan berlalu lintas” ucap Andi 

Adapun waktu pelaksanaan hunting system ini dilaksanakan secara tentatif, melihat jam-jam yang dianggap rawan kecelakaan karena kepadatan kendaraan berlangsung salah satunya pada pagi hari. 

Dari kegiatan penertiban pagi ini Polantas menemukan beberapa kendaraan yang melanggar aturan, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, dan melawan arus, untuk itu Polantas memberikan tindakan berupa tilang. 

“Walaupun tindakan tegas sudah diberikan, kami menghimbau pada masyarakat dan pengendara kendaraan roda dua serta roda empat atau lebih untuk tetap mematuhi aturan berkendara, serta memperhatikan keselamatan diri dan orang lain,” tutupnya (red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment