Tega ! Mantan Napi Cabuli Anak Tiri Berusia 5 Tahun
Tim Redaksi

Potret Kalteng 29 Agu 2022, 17:27:10 WIB Daerah
Tega ! Mantan Napi Cabuli Anak Tiri Berusia 5 Tahun

Keterangan Gambar : Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H saat menyampaikan konferensi pers


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Polda Kalteng - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Jl. Mendawai Komplek Sosial, Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Balai Wartawan, Mapolda setempat, Senin (29/8/22) pagi.

Diterangkannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan ibu korban, dimana telah terjadi tindak kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, hingga menyebabkan korban (M) mengalami gangguan psikologis.

Baca Lainnya :

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SM (28) atas dugaan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan dilakukan terhadap korban yang merupakan anak tiri SM," jelasnya.


Hal senada juga diungkapkan, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., bedasarkan keterangan pelaku, aksi kekerasan seksual tersebut telah dilakukan beberapa kali selama kurang lebih empat tahun dari 2019-2022).

Dikatakannya, bahwa pelaku pencabulan tersebut juga merupakan mantan narapidana (Napi) kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat yang baru keluar dari penjara pada Januari lalu.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut, tiga buah celana pendek, dua buah baju dan satu buah celana dalam hitam," urainya.

Pada kasus ini, lanjut Faisal. Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) tentang perlindungan anak.

"Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp. 5 Miliar," pungkasnya. (Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment