- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
Tambang Emas Ilegal di Sungai Barito Kian Marak, Pemerhati Hukum Soroti Dampak Sosial dan Lingkungan

Keterangan Gambar : Foto Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H.,M.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Aktivitas tambang emas tanpa izin kembali ditemukan di aliran Sungai Barito, wilayah Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Kegiatan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat serta pemerhati lingkungan atas dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem dan kehidupan sosial warga sekitar.
Baca Lainnya :
- Sukses Muara Tuhup CUP-02: Plt Camat Laung Tuhup Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Penuh Bupati Muru0
- Komitmen Pembinaan Atlet: Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Jadikan Turnamen Voli Sebagai Sarana Memper0
- Bupati Heriyus Tutup Resmi Muara Tuhup CUP-02: Tim Mentari Raih Gelar Juara di Laung Tuhup0
- Transaksi di Facebook Berujung Penipuan, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Kapuas0
- Aksi Warga di Depan Pabrik Sawit Berujung Laporan Polisi, Kerugian Capai Rp10 Miliar0
Pemerhati hukum, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, SH, MH, menyebut praktik tambang emas ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta konflik sosial di masyarakat. Ia menilai permasalahan ini sebagai dilema antara kebutuhan ekonomi warga dan kewajiban negara dalam menegakkan hukum.
“Tambang emas menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian warga di pedesaan, namun secara hukum hal itu merupakan pelanggaran yang menimbulkan dampak luas,” kata Enrico Tulis, Sabtu (1/11/2025).
Enrico menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah mengatur ketat kegiatan pertambangan. Pasal 158 UU tersebut mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara. “Tambang ilegal tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum lingkungan hidup,” tegasnya.
Meski demikian, Enrico menilai penanganan harus memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat. Ia menyarankan pemerintah memperkuat pemberdayaan ekonomi, mempermudah akses perizinan melalui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), serta menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada masyarakat kecil.
ZR
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















