- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Tambang Emas Ilegal di Sungai Barito Kian Marak, Pemerhati Hukum Soroti Dampak Sosial dan Lingkungan

Keterangan Gambar : Foto Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H.,M.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Aktivitas tambang emas tanpa izin kembali ditemukan di aliran Sungai Barito, wilayah Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Kegiatan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat serta pemerhati lingkungan atas dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem dan kehidupan sosial warga sekitar.
Baca Lainnya :
- Sukses Muara Tuhup CUP-02: Plt Camat Laung Tuhup Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Penuh Bupati Muru0
- Komitmen Pembinaan Atlet: Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Jadikan Turnamen Voli Sebagai Sarana Memper0
- Bupati Heriyus Tutup Resmi Muara Tuhup CUP-02: Tim Mentari Raih Gelar Juara di Laung Tuhup0
- Transaksi di Facebook Berujung Penipuan, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Kapuas0
- Aksi Warga di Depan Pabrik Sawit Berujung Laporan Polisi, Kerugian Capai Rp10 Miliar0
Pemerhati hukum, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, SH, MH, menyebut praktik tambang emas ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta konflik sosial di masyarakat. Ia menilai permasalahan ini sebagai dilema antara kebutuhan ekonomi warga dan kewajiban negara dalam menegakkan hukum.
“Tambang emas menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian warga di pedesaan, namun secara hukum hal itu merupakan pelanggaran yang menimbulkan dampak luas,” kata Enrico Tulis, Sabtu (1/11/2025).
Enrico menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah mengatur ketat kegiatan pertambangan. Pasal 158 UU tersebut mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara. “Tambang ilegal tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum lingkungan hidup,” tegasnya.
Meski demikian, Enrico menilai penanganan harus memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat. Ia menyarankan pemerintah memperkuat pemberdayaan ekonomi, mempermudah akses perizinan melalui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), serta menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada masyarakat kecil.
ZR
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















