- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Aksi Warga di Depan Pabrik Sawit Berujung Laporan Polisi, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Keterangan Gambar : Foto Tersangka
Baca Lainnya :
- Bupati Wiyatno Pantau Langsung Progres Pekerjaan Rehabilitasi GOR Panunjung Tarung0
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Lepas Peserta Persami KKRI Tahun 20250
- GAMKI Kalteng Dukung Seleksi Anggota KPID Transparan dan Bebas dari Kepentingan Politik0
- 43 Kafilah MTQH Kapuas Ikuti Pembinaan Menuju Ajang Provinsi di Muara Teweh0
- Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial Revie0
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Kepolisian Resor Kapuas tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah serta dugaan pengancaman yang terjadi di depan Pabrik Gemilang Oil Mill (GLOM) milik PT. Kapuas Maju Jaya, Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas. sabtu, (01/11/2025)
Kasus ini melibatkan dua orang terlapor masing-masing berinisial S (39) warga Desa Sei Ringin dan D (38) warga Desa Barunang. Keduanya diduga terlibat bersama sejumlah orang lainnya dalam aksi menduduki dan menguasai lahan di area depan pabrik sejak awal Oktober lalu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan terhambatnya aktivitas operasional perusahaan hingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar. “Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mendalami motif para pelaku,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua unit senapan angin, satu bilah mandau, sejumlah perlengkapan tenda, hingga satu flashdisk berisi rekaman video aktivitas di lokasi. Polisi juga memeriksa sejumlah dokumen legalitas lahan milik perusahaan.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polres Kapuas. Sementara itu, pihak perusahaan maupun warga yang diduga terlibat diimbau untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Her
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















