- Amankan Lebaran, Pemprov Kalteng Dukung Operasi Ketupat Telabang 2026
- Reza Prabowo: Program Strategis Pendidikan Kalteng Bukti Keseriusan Gubernur Majukan SDM
- Bukber Disdik Kalteng, Pererat Silaturahmi: Syukuri Peluncuran Program Pendidikan
- YKI Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker kepada Pegawai BKD Kalteng
- ADV Ajungs TH L Suan SH Minta BPN Kota Palangka Raya Tidak Menutup Informasi
- Agustian Rajab Nahkodai PEWARTA Barito Utara, Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- Sinergitas Penegak Hukum Kaimana Mempererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
- Pererat Silaturahmi, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Anak Pesantren
- Pemkab Barito Utara Bahas Pembangunan 2027, prioritaskan peningkatan layanan Air Bersih
- Musrenbang RKPD 2027, Hj. Nety Dorong Program Infrastruktur yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
Sulitnya Akses Informasi Publik: Media Terhambat Temui Kepala ATR BPN Palangka Raya

Keterangan Gambar : Kantor BPN Kota Palangka Raya
Palangka Raya, POTRET KALTENG - Upaya media untuk mendapatkan informasi terkait dugaan pelecehan profesi advokat oleh ATR BPN Kota Palangka Raya mengalami hambatan. Pada Selasa (06/08/2024), beberapa awak media yang mencoba mengkonfirmasi berita tersebut di Kantor ATR BPN Kota Palangka Raya tidak diberikan ruang untuk bertemu dengan Kepala ATR BPN maupun Humas ATR BPN.
Security ATR BPN menghalangi dan melarang media untuk masuk, menghalangi kesempatan klarifikasi terkait berita yang beredar dengan alasan kehati hatian
Baca Lainnya :
- Kepala Dislutkan Dilantik Sebagai Pj. Bupati Kapuas, Darliansjah Siap Wujudkan Kalteng Makin BERKAH 0
- Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI Lantik Empat Pj. Bupati di Kalteng0
- Asisten Adum Buka Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemprov Kalteng0
- Kemenkes RI ditunjuk sebagai Campaign Manager Gernas BBI dan BBWI Provinsi Kalteng0
- Pemkab dan DPRD Gumas Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 20240
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana.
Dan ini kontradiksi dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR) Nasional Agus Harimurti Yudhoyono yang mengharuskan anak buahnya untuk selalu memberikan informasi kepada publik
Kendala yang dihadapi media dalam memperoleh informasi ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (3), yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Keengganan ATR BPN Kota Palangka Raya untuk memberikan klarifikasi menciptakan tantangan serius bagi transparansi informasi dan kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Media berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi guna menjernihkan persoalan ini dan menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.
Jangan sampai karena menutupi informasi keterbukaan publik opini yang selama ini berkembang yang menyebutkan BPN Kota Palangka Raya adalah sarang mafia tanah ternyata benar.
( AULIA)
Berita Utama
-
Ketua Komisi I DPRD Barut Hj. Nety Herawati Dukung Program Pembangunan yang Dirancang Pemda
Ketua Komisi I DPRD Barut Hj. Nety Herawati Dukung Program Pembangunan yang Dirancang Pemda
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD . . .
-
Legislator Katingan, Budy Hermanto Pertanyakan Solusi Pemkab Katingan Terkait Penertiban Tambang Rak
Legislator Katingan, Budy Hermanto Pertanyakan Solusi Pemkab Katingan Terkait Penertiban Tambang Rak
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Katingan sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Katingan, Budy Hermanto, melontarkan kritik tajam serta pertanyaan . . .
-
Musrenbang RKPD 2027, Hj. Nety Dorong Program Infrastruktur yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
Musrenbang RKPD 2027, Hj. Nety Dorong Program Infrastruktur yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Nety, menyatakan dukungannya terhadap berbagai program pembangunan yang dirancang . . .
-
Pemkab Barito Utara Bahas Pembangunan 2027, prioritaskan peningkatan layanan Air Bersih
Pemkab Barito Utara Bahas Pembangunan 2027, prioritaskan peningkatan layanan Air Bersih
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Musrenbang RKPD Tahun 2027 sebagai tahapan penting dalam penyusunan rencana pembangunan . . .
-
Pererat Silaturahmi, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Anak Pesantren
Pererat Silaturahmi, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Anak Pesantren
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya memperkuat tali persaudaraan di bulan suci Ramadhan, Sub Denpom XVIII/1-3 Kaimana menggelar acara buka puasa bersama yang . . .

















