- Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Sulitnya Akses Informasi Publik: Media Terhambat Temui Kepala ATR BPN Palangka Raya

Keterangan Gambar : Kantor BPN Kota Palangka Raya
Palangka Raya, POTRET KALTENG - Upaya media untuk mendapatkan informasi terkait dugaan pelecehan profesi advokat oleh ATR BPN Kota Palangka Raya mengalami hambatan. Pada Selasa (06/08/2024), beberapa awak media yang mencoba mengkonfirmasi berita tersebut di Kantor ATR BPN Kota Palangka Raya tidak diberikan ruang untuk bertemu dengan Kepala ATR BPN maupun Humas ATR BPN.
Security ATR BPN menghalangi dan melarang media untuk masuk, menghalangi kesempatan klarifikasi terkait berita yang beredar dengan alasan kehati hatian
Baca Lainnya :
- Kepala Dislutkan Dilantik Sebagai Pj. Bupati Kapuas, Darliansjah Siap Wujudkan Kalteng Makin BERKAH 0
- Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI Lantik Empat Pj. Bupati di Kalteng0
- Asisten Adum Buka Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemprov Kalteng0
- Kemenkes RI ditunjuk sebagai Campaign Manager Gernas BBI dan BBWI Provinsi Kalteng0
- Pemkab dan DPRD Gumas Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 20240
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana.
Dan ini kontradiksi dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR) Nasional Agus Harimurti Yudhoyono yang mengharuskan anak buahnya untuk selalu memberikan informasi kepada publik
Kendala yang dihadapi media dalam memperoleh informasi ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (3), yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Keengganan ATR BPN Kota Palangka Raya untuk memberikan klarifikasi menciptakan tantangan serius bagi transparansi informasi dan kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Media berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi guna menjernihkan persoalan ini dan menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.
Jangan sampai karena menutupi informasi keterbukaan publik opini yang selama ini berkembang yang menyebutkan BPN Kota Palangka Raya adalah sarang mafia tanah ternyata benar.
( AULIA)
Berita Utama
-
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
JAKARTA , POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pemasangan atribut dan bendera partai di . . .
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .

















