- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Sulitnya Akses Informasi Publik: Media Terhambat Temui Kepala ATR BPN Palangka Raya

Keterangan Gambar : Kantor BPN Kota Palangka Raya
Palangka Raya, POTRET KALTENG - Upaya media untuk mendapatkan informasi terkait dugaan pelecehan profesi advokat oleh ATR BPN Kota Palangka Raya mengalami hambatan. Pada Selasa (06/08/2024), beberapa awak media yang mencoba mengkonfirmasi berita tersebut di Kantor ATR BPN Kota Palangka Raya tidak diberikan ruang untuk bertemu dengan Kepala ATR BPN maupun Humas ATR BPN.
Security ATR BPN menghalangi dan melarang media untuk masuk, menghalangi kesempatan klarifikasi terkait berita yang beredar dengan alasan kehati hatian
Baca Lainnya :
- Kepala Dislutkan Dilantik Sebagai Pj. Bupati Kapuas, Darliansjah Siap Wujudkan Kalteng Makin BERKAH 0
- Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI Lantik Empat Pj. Bupati di Kalteng0
- Asisten Adum Buka Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemprov Kalteng0
- Kemenkes RI ditunjuk sebagai Campaign Manager Gernas BBI dan BBWI Provinsi Kalteng0
- Pemkab dan DPRD Gumas Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 20240
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana.
Dan ini kontradiksi dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR) Nasional Agus Harimurti Yudhoyono yang mengharuskan anak buahnya untuk selalu memberikan informasi kepada publik
Kendala yang dihadapi media dalam memperoleh informasi ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (3), yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Keengganan ATR BPN Kota Palangka Raya untuk memberikan klarifikasi menciptakan tantangan serius bagi transparansi informasi dan kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Media berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi guna menjernihkan persoalan ini dan menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.
Jangan sampai karena menutupi informasi keterbukaan publik opini yang selama ini berkembang yang menyebutkan BPN Kota Palangka Raya adalah sarang mafia tanah ternyata benar.
( AULIA)
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















