- Nekat Curi HP, Seorang Pemuda Asal Katimpun Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
- Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Ingatkan Restorative Justice Kepada Advokat Yang Baru Disumpah
- Ketua DPW TBBR Kalteng Dorong Kebijakan Berimbang Terkait Pengurusan Tanah Adat
- Kadis TPHP Provinsi Kalteng Terima Penghargaan dari BPS atas Dukungan Data Mikro Sektoral
- Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Perkuat Sinergi dengan Senkom Mitra Polri
- DPMPTSP Provinsi Kalteng Terima Penghargaan dari BPS Kalimantan Tengah
- Polres Kotim Tangkap Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Yang Sempat Resahkan Warga
- Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Terhadap Korban Tenggelam Saat Mandi di Sungai
- Tiga Sapi Disumbangkan untuk Haul Abah Guru Sekumpul di Masjid Agung Kubah Kecubung
- Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng Gelar Giat Patroli Tipiring, Incar Penjualan Miras Tanpa Izin
Sulitnya Akses Informasi Publik: Media Terhambat Temui Kepala ATR BPN Palangka Raya
Keterangan Gambar : Kantor BPN Kota Palangka Raya
Palangka Raya, POTRET KALTENG - Upaya media untuk mendapatkan informasi terkait dugaan pelecehan profesi advokat oleh ATR BPN Kota Palangka Raya mengalami hambatan. Pada Selasa (06/08/2024), beberapa awak media yang mencoba mengkonfirmasi berita tersebut di Kantor ATR BPN Kota Palangka Raya tidak diberikan ruang untuk bertemu dengan Kepala ATR BPN maupun Humas ATR BPN.
Security ATR BPN menghalangi dan melarang media untuk masuk, menghalangi kesempatan klarifikasi terkait berita yang beredar dengan alasan kehati hatian
Baca Lainnya :
- Kepala Dislutkan Dilantik Sebagai Pj. Bupati Kapuas, Darliansjah Siap Wujudkan Kalteng Makin BERKAH 0
- Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI Lantik Empat Pj. Bupati di Kalteng0
- Asisten Adum Buka Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemprov Kalteng0
- Kemenkes RI ditunjuk sebagai Campaign Manager Gernas BBI dan BBWI Provinsi Kalteng0
- Pemkab dan DPRD Gumas Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 20240
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana.
Dan ini kontradiksi dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR) Nasional Agus Harimurti Yudhoyono yang mengharuskan anak buahnya untuk selalu memberikan informasi kepada publik
Kendala yang dihadapi media dalam memperoleh informasi ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (3), yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Keengganan ATR BPN Kota Palangka Raya untuk memberikan klarifikasi menciptakan tantangan serius bagi transparansi informasi dan kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Media berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi guna menjernihkan persoalan ini dan menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.
Jangan sampai karena menutupi informasi keterbukaan publik opini yang selama ini berkembang yang menyebutkan BPN Kota Palangka Raya adalah sarang mafia tanah ternyata benar.
( AULIA)
Berita Utama
-
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Ingatkan Restorative Justice Kepada Advokat Yang Baru Disumpah
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Ingatkan Restorative Justice Kepada Advokat Yang Baru Disumpah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Sebanyak 17 Advokat baru dari dua organisasi pengacara melakukan penyumpahan di Pengadilan Tinggi ( PT) Palangka Raya.10 Advokat dari . . .
-
Nekat Curi HP, Seorang Pemuda Asal Katimpun Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
Nekat Curi HP, Seorang Pemuda Asal Katimpun Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian HP (Handphone) di Desa Katimpun Kec. . . .
-
Ketua DPW TBBR Kalteng Dorong Kebijakan Berimbang Terkait Pengurusan Tanah Adat
Ketua DPW TBBR Kalteng Dorong Kebijakan Berimbang Terkait Pengurusan Tanah Adat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah, Agusta Rachman, S.T., melalui Sekretaris . . .
-
Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng Gelar Giat Patroli Tipiring, Incar Penjualan Miras Tanpa Izin
Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng Gelar Giat Patroli Tipiring, Incar Penjualan Miras Tanpa Izin
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Untuk mengurangi adanya tindak pidana ringan di masyarakat, Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Patroli Tipiring.Kegiatan . . .
-
Tiga Sapi Disumbangkan untuk Haul Abah Guru Sekumpul di Masjid Agung Kubah Kecubung
Tiga Sapi Disumbangkan untuk Haul Abah Guru Sekumpul di Masjid Agung Kubah Kecubung
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang pelaksanaan Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul yang akan digelar pada Rabu (15/1/2025) di Masjid Agung Kubah Kecubung, Kota . . .