- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
- Gubernur Pimpin Ziarah Tabur Bunga HUT ke-69 Kalteng di TMP Sanaman Lampang
- Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
- DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
Sulitnya Akses Informasi Publik: Media Terhambat Temui Kepala ATR BPN Palangka Raya

Keterangan Gambar : Kantor BPN Kota Palangka Raya
Palangka Raya, POTRET KALTENG - Upaya media untuk mendapatkan informasi terkait dugaan pelecehan profesi advokat oleh ATR BPN Kota Palangka Raya mengalami hambatan. Pada Selasa (06/08/2024), beberapa awak media yang mencoba mengkonfirmasi berita tersebut di Kantor ATR BPN Kota Palangka Raya tidak diberikan ruang untuk bertemu dengan Kepala ATR BPN maupun Humas ATR BPN.
Security ATR BPN menghalangi dan melarang media untuk masuk, menghalangi kesempatan klarifikasi terkait berita yang beredar dengan alasan kehati hatian
Baca Lainnya :
- Kepala Dislutkan Dilantik Sebagai Pj. Bupati Kapuas, Darliansjah Siap Wujudkan Kalteng Makin BERKAH 0
- Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI Lantik Empat Pj. Bupati di Kalteng0
- Asisten Adum Buka Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemprov Kalteng0
- Kemenkes RI ditunjuk sebagai Campaign Manager Gernas BBI dan BBWI Provinsi Kalteng0
- Pemkab dan DPRD Gumas Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 20240
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana.
Dan ini kontradiksi dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR) Nasional Agus Harimurti Yudhoyono yang mengharuskan anak buahnya untuk selalu memberikan informasi kepada publik
Kendala yang dihadapi media dalam memperoleh informasi ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (3), yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Keengganan ATR BPN Kota Palangka Raya untuk memberikan klarifikasi menciptakan tantangan serius bagi transparansi informasi dan kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Media berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi guna menjernihkan persoalan ini dan menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.
Jangan sampai karena menutupi informasi keterbukaan publik opini yang selama ini berkembang yang menyebutkan BPN Kota Palangka Raya adalah sarang mafia tanah ternyata benar.
( AULIA)
Berita Utama
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .
-
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat implementasi Universal Health Coverage (UHC) melalui Rapat Forum Komunikasi . . .
-
Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian melalui pengembangan sumber . . .
-
Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., M.A., secara resmi melepas kontingen Kabupaten Kapuas untuk berlaga di ajang Festival Budaya Isen . . .

















