- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- HUT ke-24 Gunung Mas, Bupati Murung Raya Heriyus Sampaikan Apresiasi Pembangunan
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-24 Gunung Mas, Dorong Penguatan Kemandirian Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Matangkan Agenda Persidangan dan Program Prioritas Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Sinkronkan Agenda Persidangan dan Program Strategis Daerah
- Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Masukan Fraksi DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2025
- Rahmanto Muhidin Dipercaya Pimpin KKB Murung Raya Periode 2026–2031
- Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
- Bupati Heriyus Tekankan Kekompakan Panitia Sukseskan MTQ KORPRI VIII Kalteng
Sulitnya Akses Informasi Publik: Media Terhambat Temui Kepala ATR BPN Palangka Raya

Keterangan Gambar : Kantor BPN Kota Palangka Raya
Palangka Raya, POTRET KALTENG - Upaya media untuk mendapatkan informasi terkait dugaan pelecehan profesi advokat oleh ATR BPN Kota Palangka Raya mengalami hambatan. Pada Selasa (06/08/2024), beberapa awak media yang mencoba mengkonfirmasi berita tersebut di Kantor ATR BPN Kota Palangka Raya tidak diberikan ruang untuk bertemu dengan Kepala ATR BPN maupun Humas ATR BPN.
Security ATR BPN menghalangi dan melarang media untuk masuk, menghalangi kesempatan klarifikasi terkait berita yang beredar dengan alasan kehati hatian
Baca Lainnya :
- Kepala Dislutkan Dilantik Sebagai Pj. Bupati Kapuas, Darliansjah Siap Wujudkan Kalteng Makin BERKAH 0
- Gubernur Kalteng atas nama Presiden RI Lantik Empat Pj. Bupati di Kalteng0
- Asisten Adum Buka Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Lingkup Pemprov Kalteng0
- Kemenkes RI ditunjuk sebagai Campaign Manager Gernas BBI dan BBWI Provinsi Kalteng0
- Pemkab dan DPRD Gumas Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 20240
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana.
Dan ini kontradiksi dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR) Nasional Agus Harimurti Yudhoyono yang mengharuskan anak buahnya untuk selalu memberikan informasi kepada publik
Kendala yang dihadapi media dalam memperoleh informasi ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (3), yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Keengganan ATR BPN Kota Palangka Raya untuk memberikan klarifikasi menciptakan tantangan serius bagi transparansi informasi dan kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Media berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi guna menjernihkan persoalan ini dan menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.
Jangan sampai karena menutupi informasi keterbukaan publik opini yang selama ini berkembang yang menyebutkan BPN Kota Palangka Raya adalah sarang mafia tanah ternyata benar.
( AULIA)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kebakaran terjadi di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan . . .
-
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Sekitar 500 rider dari berbagai daerah turut memeriahkan kegiatan Trail Adhyaksa Jelajah Alam Marabahan (JAM) yang digelar di Kabupaten . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
KUALA KURUN - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan atas pembahasan Raperda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran . . .
-
Dishut Kalteng Ikuti Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak
Dishut Kalteng Ikuti Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam Gerakan Pemulihan Ekosistem secara serentak dalam . . .

















