- Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda
- Musrenbang Kotim 2027: Plt Sekda Kalteng Tekankan Sinkronisasi Pembangunan
- Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
- Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kekerasan di Dalam Rumah
- DPRD Kapuas Gelar Paripurna, Bupati Serahkan LKPJ 2025 dan 10 Raperda
- Pengungkapan Narkotika di Kapuas, Polisi Sita 15,47 Gram Sabu Satu Pria Diamankan
- Ketua Gerindra Barito Utara Soroti Kedisiplinan ASN dan Aset Terbengkalai:Dukung \"Semangat Baru\"
- Perkuat Sinergi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Pasca Lebaran, Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Aman dan Siap Penyaluran ke Masyarakat
- Memanas! Suyuti Syamsul Tanggapi Laporan Dugaan Malpraktik, Siap Ajukan Laporan Balik
Sudah Pernah Diaudit DPRD dan DPMPTS, Tapi 7 Tahun Dapat Lolos Jual Miras Ilegal
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Yanto cs,Suriansyah Halim
Potretkalteng.com -PALANGKA RAYA- PT. Bulvari Prima Cemerlang yang merupakan sub distributor dari PT. Bintang Artha Niaga Kusuma selama 7 tahun sejak tahun 2015 lolos menjual minuman beralkohol golongan B dan C dengan hanya mengantongi izin usaha untuk minuman beralkohol golongan A.
Pada tahun 2020 lalu sudah ada audit yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) yang mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bulvari Prima Cemerlang.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Yanto Gunawan, M Yusuf dan Hairun Nisa,Suriansyah halim,Selasa 25 Oktober 2022
Baca Lainnya :
- Dukung Ekonomi Kreatif. Fakultas Hukum Panen Perdana Hidroponik Pakcoy0
- Sempat Meresahkan, Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap 2 Kasus Curanmor0
- Anda Frustasi Terjerat Pinjol ?Tenang Yuyun Ratu Pinjol Sampit Beberkan Cara Untuk Mengatasinya0
- Buka Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Meningkatkan Usaha Ekonomi Keluarga Tahun 20220
- Pemprov Kalteng Apresiasi Aplikasi SAGITA oleh Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya0
"Sehingga pada tahun yang sama, PT. Bulvari Prima Cemerlang diberikan sanksi berupa penahanan izin minuman beralkohol golongan A oleh Kadis DPMPTS Kotim" ucap pengacara yang kerap dipanggil Halim melalui ponsel
Ia juga merasa heran PT. Bulvari Prima Cemerlang masih tetap dapat beroperasi dengan menjual produk minuman beralkohol golongan B dan C, meskipun hanya mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A saja.
"Belum sampai disitu saja keanehannya, pada tahun 2021 Kadis DPMPTS Kotim justru mengeluarkan izin terbaru bagi PT. Bulvari Prima Cemerlang untuk tetap dapat menjual minuman beralkohol golongan A meskipun pada faktanya PT. Bulvari Prima Cemerlang masih menjual minuman beralkohol golongan B dan C." tegas Halim
Akibat kejadian ini, ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.537.355.152,- (tiga miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh dua rupiah)
" Hari ini sidang ditunda karena yang datang para penggugat (masyarakat sekitar usaha tergugat), T.T 2 DPRD Kotim, dan yang tidak datang tergugat PT. Bulvari, T.T. 1 Bupati Kotim, dan T.T. 3 DPMPTSP Kotim" tutupnya
(Aul)
Berita Utama
-
Ketua Gerindra Barito Utara Soroti Kedisiplinan ASN dan Aset Terbengkalai:Dukung \"Semangat Baru\"
Ketua Gerindra Barito Utara Soroti Kedisiplinan ASN dan Aset Terbengkalai:Dukung \"Semangat Baru\"
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Barito Utara, H. Tajeri, memberikan apresiasi sekaligus . . .
-
Pengungkapan Narkotika di Kapuas, Polisi Sita 15,47 Gram Sabu Satu Pria Diamankan
Pengungkapan Narkotika di Kapuas, Polisi Sita 15,47 Gram Sabu Satu Pria Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat . . .
-
DPRD Kapuas Gelar Paripurna, Bupati Serahkan LKPJ 2025 dan 10 Raperda
DPRD Kapuas Gelar Paripurna, Bupati Serahkan LKPJ 2025 dan 10 Raperda
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Laporan . . .
-
Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kekerasan di Dalam Rumah
Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kekerasan di Dalam Rumah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Jepang, . . .
-
Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman Tuberkulosis masih menghantui masyarakat. Dalam momentum Hari Tuberkulosis Sedunia (HTBS) 2026, Poliklinik Paru RSUD dr. . . .

















