- Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
- Polres Kapuas Raih Dua Penghargaan Nasional di Hari Bhayangkara ke-80
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- Bupati Murung Raya Hadiri Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara, Perkuat Sinergi Antardaerah
- HUT ke-24 Gunung Mas, Bupati Murung Raya Heriyus Sampaikan Apresiasi Pembangunan
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-24 Gunung Mas, Dorong Penguatan Kemandirian Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Matangkan Agenda Persidangan dan Program Prioritas Daerah
- Banmus DPRD Kalteng Sinkronkan Agenda Persidangan dan Program Strategis Daerah
- Pemkab Murung Raya Sampaikan Jawaban atas Masukan Fraksi DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2025
- Rahmanto Muhidin Dipercaya Pimpin KKB Murung Raya Periode 2026–2031
Sudah Pernah Diaudit DPRD dan DPMPTS, Tapi 7 Tahun Dapat Lolos Jual Miras Ilegal
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Yanto cs,Suriansyah Halim
Potretkalteng.com -PALANGKA RAYA- PT. Bulvari Prima Cemerlang yang merupakan sub distributor dari PT. Bintang Artha Niaga Kusuma selama 7 tahun sejak tahun 2015 lolos menjual minuman beralkohol golongan B dan C dengan hanya mengantongi izin usaha untuk minuman beralkohol golongan A.
Pada tahun 2020 lalu sudah ada audit yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) yang mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bulvari Prima Cemerlang.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Yanto Gunawan, M Yusuf dan Hairun Nisa,Suriansyah halim,Selasa 25 Oktober 2022
Baca Lainnya :
- Dukung Ekonomi Kreatif. Fakultas Hukum Panen Perdana Hidroponik Pakcoy0
- Sempat Meresahkan, Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap 2 Kasus Curanmor0
- Anda Frustasi Terjerat Pinjol ?Tenang Yuyun Ratu Pinjol Sampit Beberkan Cara Untuk Mengatasinya0
- Buka Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Meningkatkan Usaha Ekonomi Keluarga Tahun 20220
- Pemprov Kalteng Apresiasi Aplikasi SAGITA oleh Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya0
"Sehingga pada tahun yang sama, PT. Bulvari Prima Cemerlang diberikan sanksi berupa penahanan izin minuman beralkohol golongan A oleh Kadis DPMPTS Kotim" ucap pengacara yang kerap dipanggil Halim melalui ponsel
Ia juga merasa heran PT. Bulvari Prima Cemerlang masih tetap dapat beroperasi dengan menjual produk minuman beralkohol golongan B dan C, meskipun hanya mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A saja.
"Belum sampai disitu saja keanehannya, pada tahun 2021 Kadis DPMPTS Kotim justru mengeluarkan izin terbaru bagi PT. Bulvari Prima Cemerlang untuk tetap dapat menjual minuman beralkohol golongan A meskipun pada faktanya PT. Bulvari Prima Cemerlang masih menjual minuman beralkohol golongan B dan C." tegas Halim
Akibat kejadian ini, ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.537.355.152,- (tiga miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh dua rupiah)
" Hari ini sidang ditunda karena yang datang para penggugat (masyarakat sekitar usaha tergugat), T.T 2 DPRD Kotim, dan yang tidak datang tergugat PT. Bulvari, T.T. 1 Bupati Kotim, dan T.T. 3 DPMPTSP Kotim" tutupnya
(Aul)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
Kebakaran Dini Hari, Dua Biro Setda Kalteng Dilalap Api
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kebakaran terjadi di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan . . .
-
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
Jelajah Alam Marabahan Dimeriahkan 500 Rider, Bupati Kapuas Dorong Wisata dan Ekonomi Masyarakat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Sekitar 500 rider dari berbagai daerah turut memeriahkan kegiatan Trail Adhyaksa Jelajah Alam Marabahan (JAM) yang digelar di Kabupaten . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026
KUALA KURUN - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan atas pembahasan Raperda Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran . . .

















