- Haruman Diminta Bertanggung Jawab, Usai Sebut Adv Restu Dan Munduk Mafia Illegal Mining
- DPRD Kapuas Kunker DPRD Kota Medan, Bahas Pengawasan Terhadap APBD
- Rapat Tiga Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Tiga Raperda
- Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
- Pasukan Kontingen Garuda Diberangkatkan Ke Kongo
- Pj Bupati Kapuas Hadiri Halal Bi Halal Pengurus DPC APDESI Kapuas
- Pemko Akan Jalankan Langkah Strategis Kunci Pengendalian Inflasi
- Ini Tujuan Kunker DPRD Kapuas ke DPRD Tanah Laut
- Tingkatkan Kapasitas SDM Kearsipan, Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis
- Wagub Kalteng Buka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa
Sempat Meresahkan, Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap 2 Kasus Curanmor
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rony Nababan
Potretkalteng.com -Palangka Raya - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi dalam kurun waktu seminggu di wilayah hukumnya.
Hal itu pun diungkapkan dalam press release yang digelar oleh Polresta Palangka Raya pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/10/2022) siang.
Press release itu pun dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto.
Baca Lainnya :
- Anda Frustasi Terjerat Pinjol ?Tenang Yuyun Ratu Pinjol Sampit Beberkan Cara Untuk Mengatasinya0
- Buka Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Meningkatkan Usaha Ekonomi Keluarga Tahun 20220
- Pemprov Kalteng Apresiasi Aplikasi SAGITA oleh Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya0
- Asisten Ekonomi Pembangunan Prov. Kalteng Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah0
- BPBD Bersama TNI-Polri Evakuasi Lansia Terdampak Banjir di Kelurahan Marang0
Kasat Reskrim mengungkapkan, pengungkapan kedua kasus curanmor tersebut yakni yang terjadi pada Tanggal 15 dan 20 Bulan Oktober Tahun 2022 di dua lokasi dan pelaku yang berbeda.
"Untuk kasus curanmor Tanggal 15 Oktober yang terjadi di komplek Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, dengan pelakunya yakni seorang pria berinisial AF dan berumur 33 tahun," ungkapnya.
"Selanjutnya pada Tanggal 20 Oktober yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FA berusia 29 tahun, yakni pada sebuah barak di kawasan Jalan Tingang Kota Palangka Raya," lanjutnya.
Kedua pelaku itu pun diamankan oleh Tim Resmob Gabungan Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Polda Kalteng pada dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku AF diringkus di sebuah barak kayu komplek Jalan Mendawai, sedangkan FA diamankan pada kawasan Jalan Beruk Angis Kota Palangka Raya," jelas Kompol Ronny.
Dirinya mengungkapkan, kedua pria itu pun ditetapkan sebagai pelaku setelah upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
"Saat menangkap AF di Jalan Mendawai, Tim Resmob pun menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yang dikendarai dan diparkirkan oleh korban bernama Ibu Herpina di parkiran Pasar Kahayan saat itu," ungkapnya.
"Sedangkan dalam penangkapan FA, Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio atas nama korban yakni Bapak Irwanadi, yang dicuri pelaku dari halaman sebuah barak di Jalan Tingang," tambahnya.
Atas pengungkapan kedua kasus curanmor tersebut, Ronny pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan kepada kedua pelaku.
"Proses pemeriksaan dan penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengembangkan serta memastikan apakah ada keterlibatan kedua pelaku ini dengan sindikat Tindak Pidana Curanmor," tegasnya.
"Demi memberantas dan mengungkap Tindak Pidana Curanmor yang belakangan ini kerap terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, yang tentunya sangat meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti itu pun kini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya serta terancam dijerat Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Hamli)
Berita Utama
-
Ini Tujuan Kunker DPRD Kapuas ke DPRD Tanah Laut
Ini Tujuan Kunker DPRD Kapuas ke DPRD Tanah Laut
potretkalteng.com - KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah melakukan kunjungan kerja atau kunker ke DPRD Kabupaten Tanah Laut, . . .
-
Haruman Diminta Bertanggung Jawab, Usai Sebut Adv Restu Dan Munduk Mafia Illegal Mining
Haruman Diminta Bertanggung Jawab, Usai Sebut Adv Restu Dan Munduk Mafia Illegal Mining
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Pengacara Haruman diminta bertanggung jawab dan klarifikasinya usai pernyataannya di salah satu media online.Keberatan ini . . .
-
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
POTRETKALTENG.COM - Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melakukan penahanan terhadap Hok Kim alias Acen sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan . . .
-
Rapat Tiga Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Tiga Raperda
Rapat Tiga Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Tiga Raperda
potretkalteng.com - KAPUAS - Tiga Panitia Khusus (Pansus) mulai bekerja masing-masing sesuai bidangnya sebagaimana Jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten . . .
-
Pemko Akan Jalankan Langkah Strategis Kunci Pengendalian Inflasi
Pemko Akan Jalankan Langkah Strategis Kunci Pengendalian Inflasi
FOTO : Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menegaskan, . . .