- Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polres Kapuas
- DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi
- GMNI Kalteng Nyatakan Dukungan Penuh untuk Kongres Nasional XXII di Bandung
- Diduga Menipu Hingga Rp. 300 Juta, Seorang Warga Hajak Dilaporkan ke Polres Barito Utara
- DLH Kalteng Cetak Tenaga Ahli Karbon Lokal, Dorong Kemandirian dalam Pengelolaan Perdagangan Karbon
- Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah, Dorong Perbaikan Tata
- Asisten Administrasi Umum Dorong CPNS Kalteng Tanamkan Nilai Huma Betang dalam Pelayanan Publik
- Disdik Kalteng Tegaskan Komitmen Wujudkan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan di Tingkat SMA
- DPMPTSP Kalteng Paparkan Strategi Hilirisasi dalam Forum PTSP se-Kalimantan Tengah 2025
- Perkuat Perlindungan Anak dan Keluarga, DP3APPKB Kalteng Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Pa
Sempat Meresahkan, Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap 2 Kasus Curanmor
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rony Nababan
Potretkalteng.com -Palangka Raya - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi dalam kurun waktu seminggu di wilayah hukumnya.
Hal itu pun diungkapkan dalam press release yang digelar oleh Polresta Palangka Raya pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/10/2022) siang.
Press release itu pun dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto.
Baca Lainnya :
- Anda Frustasi Terjerat Pinjol ?Tenang Yuyun Ratu Pinjol Sampit Beberkan Cara Untuk Mengatasinya0
- Buka Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Meningkatkan Usaha Ekonomi Keluarga Tahun 20220
- Pemprov Kalteng Apresiasi Aplikasi SAGITA oleh Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya0
- Asisten Ekonomi Pembangunan Prov. Kalteng Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah0
- BPBD Bersama TNI-Polri Evakuasi Lansia Terdampak Banjir di Kelurahan Marang0
Kasat Reskrim mengungkapkan, pengungkapan kedua kasus curanmor tersebut yakni yang terjadi pada Tanggal 15 dan 20 Bulan Oktober Tahun 2022 di dua lokasi dan pelaku yang berbeda.
"Untuk kasus curanmor Tanggal 15 Oktober yang terjadi di komplek Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, dengan pelakunya yakni seorang pria berinisial AF dan berumur 33 tahun," ungkapnya.
"Selanjutnya pada Tanggal 20 Oktober yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FA berusia 29 tahun, yakni pada sebuah barak di kawasan Jalan Tingang Kota Palangka Raya," lanjutnya.
Kedua pelaku itu pun diamankan oleh Tim Resmob Gabungan Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Polda Kalteng pada dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku AF diringkus di sebuah barak kayu komplek Jalan Mendawai, sedangkan FA diamankan pada kawasan Jalan Beruk Angis Kota Palangka Raya," jelas Kompol Ronny.
Dirinya mengungkapkan, kedua pria itu pun ditetapkan sebagai pelaku setelah upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
"Saat menangkap AF di Jalan Mendawai, Tim Resmob pun menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yang dikendarai dan diparkirkan oleh korban bernama Ibu Herpina di parkiran Pasar Kahayan saat itu," ungkapnya.
"Sedangkan dalam penangkapan FA, Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio atas nama korban yakni Bapak Irwanadi, yang dicuri pelaku dari halaman sebuah barak di Jalan Tingang," tambahnya.
Atas pengungkapan kedua kasus curanmor tersebut, Ronny pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan kepada kedua pelaku.
"Proses pemeriksaan dan penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengembangkan serta memastikan apakah ada keterlibatan kedua pelaku ini dengan sindikat Tindak Pidana Curanmor," tegasnya.
"Demi memberantas dan mengungkap Tindak Pidana Curanmor yang belakangan ini kerap terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, yang tentunya sangat meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti itu pun kini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya serta terancam dijerat Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Hamli)


Berita Utama
-
Diduga Menipu Hingga Rp. 300 Juta, Seorang Warga Hajak Dilaporkan ke Polres Barito Utara
Diduga Menipu Hingga Rp. 300 Juta, Seorang Warga Hajak Dilaporkan ke Polres Barito Utara
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Dua warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial Erik alias Jing dan A, melaporkan seorang perempuan berinisial S ke . . .
-
GMNI Kalteng Nyatakan Dukungan Penuh untuk Kongres Nasional XXII di Bandung
GMNI Kalteng Nyatakan Dukungan Penuh untuk Kongres Nasional XXII di Bandung
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kongres Nasional XXII . . .
-
DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi
DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari meminta kepada seluruh tenaga . . .
-
Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polres Kapuas
Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polres Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Seorang pria berinisial AH alias Taji (47) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kapuas usai tertangkap tangan membawa . . .
-
Onel Van Dayak Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Barito Utara
Onel Van Dayak Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Barito Utara
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengamat politik lokal Onel Van Dayak menyampaikan keprihatinannya atas munculnya isu dugaan politik uang yang mencuat menjelang . . .
