Sepakat Tapal Batas, Dalam Waktu Dekat Akan Diadakan Ritual Adat Manyanggar.
Tim Redaksi

potret kalteng 20 Jan 2023, 21:49:17 WIB Daerah
Sepakat Tapal Batas, Dalam Waktu Dekat Akan Diadakan Ritual Adat Manyanggar.

Potretkalteng.com Kuala Kapuas- Beberapa tahun silam dalam waktu dekat ini akan ditentukan tapal batas dari pemekaran kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas menjadi 2 kecamatan yaitu Kecamatan Selat dan Kecamatan Bataguh. 

Pertemuan pertemuan antara Camat, serta Pemangku adat dan masyarakat adat setempat sudah kerap kali dilaksanakan dan akhirnya sampai berita ini ditayangkan perundingan itu telah selesai, dan tinggal menungggu pesta adat Manyanggar menandai kespakatan.

Beberapa waktu lalu sebagaimana di pemberitaan media telah dilaksanakan pemasangan patok langsung dilakukan bersama di perbatasan 2 Kecamatan dimaksud, pemasangan patok tapal batas tersebut menandai kesepakan telah selesai dan warga yang memiliki lahan serta pihak pihak yang berkepentingan terkait lahan diperbatasan segera meminta kepada pihak kecamatan untuk segera menginventarisir lahan miliknya apabila terpecah menjadi 2 hamparan.   

Baca Lainnya :

Adanya kesepakan dalam pertemuan antar warga dari kedua wilayah yang di dampingi oleh masing-masing Damang serta hasil koordinasi antara Camat Selat Yaya Setiabudi dengan Camat Bataguh Suryadin. Langkah Koordinasi antara dua Camat ini karena mengingat tapal batas Kelurahan Panamas kecamatan Selat dengan desa Budi Mufakat kecamatab Betaguh juga merupakan tapal batas wilayah Kecamatan Selat dengan Kecamatan Bataguh.

Hal ini disampaikan Camat Selat Yaya Setiabudi dalam wawancara dengan awak media potretklateng di ruang kerjanya pada hari ini Jum'at (20/01/2023).Dijelaskan juga terkait Klaim warga terhadap lahannya tersebut sebenarnya cukup beralasan karena memang semula wilayah atau kawasan tersebut dulunya bagian dari wilayah Kecamatan Selat dan oleh warga disepakati sebagai tanah adat sejak lama serta mengingat kawasan lahan tersebut juga terdapat cagar budaya.

"Setelah adanya Pemekaran wilayah Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas No. 6 dan 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kelurahan Selat Barat, Selat Utara, Panamas dan Kelurahan Murung Keramat kawasan itu menjadi sengketa karena tapal batas 2 Wilayah Kecamatan yang Pemekaran tersebut belum disepakati dan membelah lahan tanah adat milik warga sebahagian masuk dalam wilayah Kelurahan Panamas Kec. Selat dan sebahagian lagi masuk dalam wilayah Desa Budi Mufakat Kec. Bataguh"ungkapnya.

Budi menambahkan bahwa Terkait kepemilikan lahan yang terbelah Walaupun sebagian dalam wilayah Kelurahan Panamas dan sebahagian masuk dalam wilayah Desa Budii Mupakat, itu tidak akan menghilangkan hak kepemilikan, hanya administrasinya harus di sesuaikan dengan letaknya.

"Terhadap pihak perusahaan yang saat ini berkegiatan di sekitar kawasan tersebut juga telah setuju bersepakat dengan masyarakat adat yang ditandai dengan prosesi adat Ritual Manyanggar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini dan akan dihadiri oleh Bapak Bupati, "Sambung Camat Selat.

Sementara ditempat berbeda Camat Bataguh Suryadin mengatakan hal yang sama Pemasalahan batas sudah beres, tinggal menunggu pelaksanaan adat Mayanggar saja nanti.

"Kami Camat Selat maupun Camat Bataguh meminta kepada Lurah Penamas dan Kades Budi Mufakat agar patok batas yang dibuat bersama-sama lalu agar sesegera mungkin dibuatkan patok yang parmanen. "Tambah Suryadi lagi.(red)

Untung







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment