Seorang Pemuda Diamankan Polsek Selat dan Tim Resmob Polres Kapuas Karena Curi Handphone

Potret Kalteng 06 Nov 2024, 20:53:57 WIB Kapuas
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Selat dan Tim Resmob Polres Kapuas Karena Curi Handphone

Keterangan Gambar : Tim Resmob Polres Kapuas ketika mengamankan pelaku


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) membantu Polsek Selat Polres Kapuas, Polda Kalteng menangkap HR (22) seorang Pemuda tamatan SD di Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Senin (4/11/2024).


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda di Wilayah Hukum Pulang Pisau.

Baca Lainnya :


“Adapun Peristiwa Pencurian yang diketahui terjadi pada hari Jum'at tanggal 27 September 2024 Sekira Jam 02.30 Wib, yang mana peristiwa tersebut terjadi di warung milik Saudari Wahyuniati Jalan Jepang Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah”, Ujar Kasat.


Pelaku masuk ke dalam warung korban dan mengambil handphone yang sedang di charge diatas kursi pada malam hari. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Selat.


Kasat Reskrim yang akrab dengan panggilan AQJ menambahkan, setelah dilakukan interogasi ternyata pelaku banyak melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda, diantaranya TKP tukang jahit Handphone Vivo warna biru, TKP Anggrek Handphone Readme, TKP Anggrek Handphone Readme, TKP Tandean 2 Handphone Oppo, TKP Barito Handphone Vivo hitam, TKP Jalan Jepang Handphone Vivo Y17s, TKP Patih Rumbih Handphone Poco, TKP lampu merah, TKP A. Yani Handphone Itel, TKP Jalan Jawa Handphone Vivo, TKP Jalan Jepang Handphone Oppo A78 biru dan TKP Basarang Handphone Oppo.


Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka, untuk sementara ini barang bukti yang kita amankan dari tersangka 1 (satu) buah kotak Handphone beserta Handphone merk OPPO type A78 warna Hijau Lautdan  1 (satu) unit Sepeda Motor merk Vario warna putih hitam dengan Nopol KH 6618 JF untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup Abdul Kadir Jailani. 


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment