- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Sengketa Pengerukan Pasir di Barsel, PT BDA Tolak Ganti Rugi dan Pajak Daerah

Keterangan Gambar : Pengerukan Pasir di Barsel
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM - Sengketa antara dua perusahaan tambang di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, mencuat ke publik usai mediasi antara PT Betung Barito Pasir (PT BBP) dan PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA) yang difasilitasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 16 Mei 2025.
Mediasi tersebut membahas dugaan tumpang tindih wilayah antara izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik PT BBP dengan wilayah kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT BDA. Mediasi dihadiri oleh sejumlah pejabat provinsi dan perwakilan kedua perusahaan.
Baca Lainnya :
- Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Wabub Barsel Serahkan Alsintan dan Benih Padi Inbrida0
- Pengendara Keluhkan Truk Batubara Tanpa Penutup Muatan Melintas di Jalan Umum Kurun-Palangka Raya0
- Bupati Kapuas Serahkan SK dan Lantik ASN serta PPPK di Kabupaten Kapuas0
- PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Bubarkan Tawuran Warga di Palangka Raya0
- PPP Barito Utara Rekomendasikan H. Shalahuddin Maju di Pilkada 20240
Dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak, disepakati bahwa:
1. PT BDA menyatakan tidak sepakat membayar kompensasi kepada PT BBP atas material galian yang telah diambil serta menolak membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
2. Kegiatan pengerukan oleh PT BDA dihentikan sementara. Jika tetap dilakukan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
3. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Barsel akan melakukan pengawasan langsung terhadap lokasi pengerukan pasir.
Komisaris Utama PT BBP, H. Muhammad Ilham Dani, saat ditemui media pada Selasa (27/5/2025), menyampaikan bahwa pihaknya dirugikan atas kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT BDA di wilayah SIPB milik PT BBP.
"PT BDA telah mengambil pasir di wilayah izin kami tanpa izin. Kami memiliki SIPB resmi, dan seharusnya mereka membayar ganti rugi atas pasir yang sudah diambil, serta memenuhi kewajiban pajaknya," kata pria yang akrab disapa H. Dani.
Ia juga menyayangkan adanya penagihan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barsel kepada PT BBP, sementara kegiatan pengerukan dilakukan oleh perusahaan lain.
Disisi lainc Plt. Kepala Bapenda Barsel, Selviriyatmi, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penagihan pajak MBLB kepada PT BBP.
"Karena izin resmi berada atas nama PT BBP, maka secara administrasi mereka terdaftar sebagai wajib pajak. Namun karena lokasi tersebut digunakan oleh PT BDA, maka seharusnya ada penyelesaian dan kesepakatan antara kedua perusahaan," jelasnya.
Pihak Bapenda menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi lapangan dalam waktu dekat untuk mendapatkan kejelasan atas aktivitas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Batubara Duaribu Abadi belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait penolakan membayar ganti rugi dan pajak daerah, meskipun sudah hadir dalam mediasi yang difasilitasi pemerintah provinsi.
Rifai
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















