Sengketa Pengerukan Pasir di Barsel, PT BDA Tolak Ganti Rugi dan Pajak Daerah

potret kalteng 28 Mei 2025, 00:47:07 WIB Barito Selatan
Sengketa Pengerukan Pasir di Barsel, PT BDA Tolak Ganti Rugi dan Pajak Daerah

Keterangan Gambar : Pengerukan Pasir di Barsel


BUNTOK, POTRETKALTENG.COM - Sengketa antara dua perusahaan tambang di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, mencuat ke publik usai mediasi antara PT Betung Barito Pasir (PT BBP) dan PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA) yang difasilitasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 16 Mei 2025.


Mediasi tersebut membahas dugaan tumpang tindih wilayah antara izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik PT BBP dengan wilayah kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT BDA. Mediasi dihadiri oleh sejumlah pejabat provinsi dan perwakilan kedua perusahaan.

Baca Lainnya :


Dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak, disepakati bahwa:


1. PT BDA menyatakan tidak sepakat membayar kompensasi kepada PT BBP atas material galian yang telah diambil serta menolak membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

2. Kegiatan pengerukan oleh PT BDA dihentikan sementara. Jika tetap dilakukan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

3. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Barsel akan melakukan pengawasan langsung terhadap lokasi pengerukan pasir.


Komisaris Utama PT BBP, H. Muhammad Ilham Dani, saat ditemui media pada Selasa (27/5/2025), menyampaikan bahwa pihaknya dirugikan atas kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT BDA di wilayah SIPB milik PT BBP.


"PT BDA telah mengambil pasir di wilayah izin kami tanpa izin. Kami memiliki SIPB resmi, dan seharusnya mereka membayar ganti rugi atas pasir yang sudah diambil, serta memenuhi kewajiban pajaknya," kata pria yang akrab disapa H. Dani.


Ia juga menyayangkan adanya penagihan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barsel kepada PT BBP, sementara kegiatan pengerukan dilakukan oleh perusahaan lain.


Disisi lainc Plt. Kepala Bapenda Barsel, Selviriyatmi, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penagihan pajak MBLB kepada PT BBP.


"Karena izin resmi berada atas nama PT BBP, maka secara administrasi mereka terdaftar sebagai wajib pajak. Namun karena lokasi tersebut digunakan oleh PT BDA, maka seharusnya ada penyelesaian dan kesepakatan antara kedua perusahaan," jelasnya.


Pihak Bapenda menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi lapangan dalam waktu dekat untuk mendapatkan kejelasan atas aktivitas di lapangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Batubara Duaribu Abadi belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait penolakan membayar ganti rugi dan pajak daerah, meskipun sudah hadir dalam mediasi yang difasilitasi pemerintah provinsi.


Rifai







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment