- Usai Berkabung, Perpani Kalteng Agendakan Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Besok!
- Mengejutkan! H.Nuryakin Daftarkan Sebagai Bakal Calon Gubernur Kalteng ke Partai Gerindra dan Nasdem
- Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas Minta Jembatan Pulau Telo Diminta Dicek Kondisinya
- DPRD Kapuas Gelar Paripurna Terhadap LPKj Kepala Daerah 2023
- Pj Walikota Harapkan Dapat Optimalisasi HPS, Efisien untuk Pengadaan Barang dan Jasa
- Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
- Pemko Ajak Dewan Bersinergi Jalankan Program Pembangunan Kota Palangka Raya
- Pj Wali Kota : Buruh Berperan Aktif dalam Menggerakkan Ekonomi
- Gubernur Kalteng Launching 1000 Rumah Guru Berkah DP 0% dan Penyaluran Tabungan Beasiswa Berkah (TAB
- Inspektorat Daerah Kalteng Selenggarakan Rakor Penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI 2023
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Hok Kim alias Acen sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat Akte autentik dan penggelapan ketika diamankan pihak Kejari
POTRETKALTENG.COM - Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melakukan penahanan terhadap Hok Kim alias Acen sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat Akte autentik dan penggelapan.
Kasi intel Kejari Kotim Nofanda menyatakan, tahap dua dilaksanakan di Kejari Kotim, setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi.
Baca Lainnya :
- Sekda Kalteng : RMU dan Rice to Rice, Kalteng Tidak Lagi Tergantung Daerah Lain dalam Produksi Beras0
- Masyarakat Kotim Antusias Sambut Program Pasar Murah Berbagi Berkah dari Pemprov Kalteng0
- Wagub Kalteng Dampingi Gubernur Dalam Pembukaan Pasar Penyeimbang di Kotim0
- Fokus Kendalikan Inflasi, Gubernur Kalteng Gelar Pasar Penyeimbang di Kotim0
- Dampingi Gubernur, Plt Kadisdik Kalteng Serahkan Bantuan Kalteng Berkah Kepada Mahasiswa0
“Benar, kami melaksanakan tahap dua atas nama tersangka Hok Kim, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi ke kita (Kejari) tahap dua dilaksanakan disini,” ucap Nofanda kepada wartawan, Selasa (23/4).
Dirinya menjelaskan, tersangka disangkakan dengan Pasal 266 KUHP atau pasal 372 KHUP tentang Memberikan Keterangan Palsu Kedalam Akte Autentik dan tentang penggelapan.
“Tadi dilaksanakan tahap dua dari pukul 11.30 WIB sampai selesai pukul 14.50 WIB. Selanjutnya perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Sampit,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap tersangka, dilakukan penahanan dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Sampit sebagai tahanan Kejaksaan. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan terkait dengan kronologis permasalahan dari tersangka ini, karena sebelumnya tersangka ini ditangani Kejari.
“Sudah ditahan dibawa ke Lapas Sampit, mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan sementara,” bebernya.
Penahanan terhadap Hok Kim dilakukan usai penyidik Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap Hokkim. Untuk memudahkan proses pelimpahan, pemanggilan dilakukan di Polres Kotawaringin Timur. Panggilan dilakukan sebanyak dua kali setelah sebelumnya Hokkim sempat mangkir dengan alasan sakit.
Diketahui kasus ini bermula ketika Hok Kim alias Acen dilaporkan Yansen, selaku pemilik CV Pelita Indah pada tahun 2021 lalu di Bareskrim Mabes Polri.
Hj Hetty Herdianti dari kantor Hetty dan rekan selaku kuasa hukum Yansen, menerangkan jika tindak pidana berawal saat kliennya memulai usaha sebagai pemborong pada proyek-proyek di Sampit, Kotim dengan Hok Kim alias Acen sebagai karyawan sekitar tahun 2004.
“Hok Kim alias Acen ini masih keluarga mas, jadi diajak bekerja oleh Pak Yansen,” katanya dihubungi Selasa malam.
Pengembangan usaha kemudian dilakukan Yansen dengan membentuk perseroan komanditer atau CV yang didirikan dengan akta nomor 35 tertanggal 21 Januari 2006 oleh notaris Nurita Zouharminy.
Saat itu Yansen selain sebagai pesero komanditer (pemodal) juga menjabat sebagai pesero pengurus, sedangkan Hok Kim menjabat Direktur.
Karena posisi Pak Yansen ini ada di Medan, pengelolaan perusahaan diserahkan dan dipercayakan ke Hok Kim. Dimana setiap saat Hok Kim melapor ke klien saya yakni Pak Yansen,” tuturnya.
Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit akta nomor 185 oleh notaris Fransiska Kartini. Akta tersebut merupakan perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Pelita Indah yaitu perubahan pada pasal 2 tentang maksud dan tujuan serta Pasal 4 tentang modal perseroan komanditer CV Pelita Indah.
“Jadi dalam akta yang dipalsukan itu seolah-olah ada modal sebesar Rp1 miliar, dimana Hok Kim turut memiliki porsi kepemilikan sebesar 50 persen. Padahal dari awal pemodal adalah Pak Yansen,” ungkapnya.
Menanggapi telah ditahannya Hok Kim alias Acen sebagai tersangka, Hetty pun menegaskan jika kebenaran tidak akan pernah mendua.
“Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Ini adalah keadilan untuk klien kami, Pak Yansen,” pungkasnya.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
Usai Berkabung, Perpani Kalteng Agendakan Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Besok!
Usai Berkabung, Perpani Kalteng Agendakan Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Besok!
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Panahan Indonesia atau Perpani Kalimantan Tengah (Kalteng) dikabarkan akan segera menggelar . . .
-
Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Sertfikasi Halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di aula Peteng . . .
-
Pj. Bupati Barsel Serahkan SK P3K Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Linkungan Pemkab
Pj. Bupati Barsel Serahkan SK P3K Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Linkungan Pemkab
Potretkalteng.com - BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan menyerahkan Surat Keputusan (SK) 337 orang Pegawai Pemerintah Dengan . . .
-
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Hadiri Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidik
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Hadiri Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidik
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri acara Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidikan . . .
-
Momentum Hari Pendidikan Nasional, Gubernur Kalteng Gratiskan Pasar Murah Untuk Mahasiswa
Momentum Hari Pendidikan Nasional, Gubernur Kalteng Gratiskan Pasar Murah Untuk Mahasiswa
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Pasar Murah di Bundaran Besar Palangka Raya, Kamis (2/5/2024). . . .