- Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Sekda Kalteng Keluarkan Surat Edaran Peringatan Pejabat Terkait Gratifikasi dan Koruptif
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) atas nama Gubernur Kalteng Nomor 700/52/IRBANSUS/INSP tanggal 12 April 2023 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemprov Kalteng, Sekretaris Daerah minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti dan mengindahkannya.
“SE tersebut merupakan tindak lanjut SE Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau perayaan hari besar lainnya” Ucap Nuryakin di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut ia menyebut substansi SE tersebut adalah upaya mengingatkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
Baca Lainnya :
- Tinjau Sabaru, Walikota Palangka Raya Akan Tata PKL Agar Lebih Tertib0
- H. Eddy Raya Syamsuri Siap Kembali Mengabdi di Barito Selatan0
- Muhammad Syauqie Optimis PAN Raih 5 Besar Peraihan Suara Kursi Terbanyak di Kalteng0
- Pemprov Kalteng Harapkan Dapat Terpilih Sebagai Provinsi Percontohan Penerapan ASN BerAkhlak0
- Waspada Kenaikan Inflasi Jelang Idulfitri, Pemprov Kalteng Ajak Stakeholder Bersinergi0
Dalam SE tersebut dihimbau sejatinya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gravitasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif"ungkapnya.
Nuryakin menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan maupun kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana” imbuh Nuryakin.
Dirinya menambahkan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/ daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Substansi SE tersebut juga mengatur terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalteng pada Inspektorat Prov. Kalteng disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Mmckalteng
Berita Utama
-
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
JAKARTA , POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pemasangan atribut dan bendera partai di . . .
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .

















