Satpol PP Kota Palangka Raya Gelar Pengawasan Terhadap Pelanggaran Pengelolaan Sampah
Tim Redaksi

Potret Kalteng 09 Sep 2022, 17:59:49 WIB Daerah
Satpol PP Kota Palangka Raya Gelar Pengawasan Terhadap Pelanggaran Pengelolaan Sampah

Keterangan Gambar : Djoko Wibowo, SE bersama Dyah S.H ketika mendatangi lokasi TPS


Potretkalteng.com - Palangka Raya- Beberapa waktu yang lalu Satuan Polosi Pamong praja Kota Palangka Raya telah menggelar kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dan kebersihan di TPS. 

TPS tersebut antara lain adalah TPS Liar/ Ilegal Jalan RTA Milono Km.3,5 (Depan SDN 6 Langkai), TPS Jalan Yogyakarta, TPS Jalan Katingan, TPS Jalan Kahayan dan TPS di Jalan Badak.

Kepala Satuan Polosi Pamong praja Kota Palangka Raya, Yohn B.G. Pangaribuan, AP melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Djoko Wibowo, SE menyampaikan bahwa kegiatan tersebut guna menindak lanjuti Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan.

Baca Lainnya :

DJoko menyebutkan dari hasil kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut, terdapat 25 orang yang ditindak diantaranya 7 orang mendapat sanksi teguran lisan dan 18 orang dapat sanksi teguran tertulis.

Selain itu, Djoko menyebutkan pihaknya juga menyampaikan kepada warga sekitar terkait larangan membuang sampah pada sembarangan tempat yang bukan TPS dan meminta mereka untuk memperhatikan jam pembuangan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan jika dikemudian hari kedapatan melakukan pengulangan maka akan dilakukan penindakan melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dijatuhkan sanksi pidana sebagaimana telah di atur dalam pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan dimana setiap pelanggar”, tegasnya.

Disebutkannya, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat yang bertempat tinggal atau bekerja di area TPA Bukit Tunggal Km.14 untuk dapat melakukan pengelolaan sampah dan kebersihan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku serta bersamasama menjaga Sarana Prasarana Kebersihan milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang ada disekitar TPA.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment