Sanusi Kawal Hasil Gelar Perkara Kejagung RI Yang Tetapkan Hok Kim Dalam Dugaan Tindak Pidana
Tim Redaksi

Potret Kalteng 04 Jun 2023, 20:09:11 WIB Nasional
Sanusi Kawal Hasil Gelar Perkara Kejagung RI Yang Tetapkan Hok Kim Dalam Dugaan Tindak Pidana

Keterangan Gambar : Illustrasi Kejagung


POTRETKALTENG.COM -  PALANGKA RAYA - Keluarnya hasil gelar perkara oleh Kejagung RI tanggal 13 April 2023 Gelar perkara dihadiri oleh pejabat struktural Kejaksaan Agung Muda bidang tindak pidana umum bersama kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa peneliti berkas perkara atas nama tersangka Hok Kim bin Iksan (almarhum) yang disangka melanggar pasal 372 KUHP telah memenuhi persyaratan.

kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk dikirim kembali berkas perkara dimaksud yang sekarang berada ditangan Penyidik POLDA Kalimantan Tengah guna dilakukan penelitian.

"Dan kami sudah mendapat surat kemajuan laporan kami dari Kepolisian Polda Kalteng No.B/268/Res/1.11/2022/Direskrimum

Baca Lainnya :

Tertanggal 24 Mei 2023"ungkap Sanusi.

Salah satu pengacara Alpin Sanusi mengucapkan terima kasih kepada Kejagung RI yang sudah merespon dan melakukan gelar perkara terkait laporan kliennya Alpin yang melaporkan dugaan penggelapan 14 sertifikat  lahan sawit yang terletak di Kabupaten Kotim.

" Ini suatu perkembangan yang positif dan saya sangat mengapresiasi Kejagung RI dan Kepolisian Polda Kalteng yang membantu klien saya untuk mendapatkan keadilan" ujar Sanusi saat diwawancara via Ponsel Minggu 06 Juni 2023.

Ia juga mengatakan akan mengawal hasil gelar perkara yang dilakukan Kejagung RI agar bisa berjalan dengan baik dan bisa segera direalisasikan.

" Saya yakin dan percaya bahwa jaksa di Kejati Kalteng bisa melaksanakan dengan profesional,kalau pun ada kendala saya harap ada koordinasi  dan komunikasi dengan kami sebagai PH Alpin " lanjutnya.

Diakhir pembicaraan Sanusi berharap proses hukum bisa segera berlanjut dan adanya kejelasan terhadap penegakan hukum dan dengan apa yang sudah dilaporkan klien kami.(red)


( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment