Sahli Gubernur Yuas Elko Buka Workshop Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2023
Tim Redaksi

Potret Kalteng 20 Okt 2023, 06:38:56 WIB Palangka Raya
Sahli Gubernur Yuas Elko Buka Workshop Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2023

Keterangan Gambar : foto bersama


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko wakili Sekda Kalteng buka Workshop Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2023, yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (19/10/20203). 


Saat membacakan sambutan tertulis Sekda, Yuas mengatakan Workshop Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, bisa menjadikan para KPA dan PPTK memahami lebih lanjut akan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Lainnya :


"Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Proses ini kemudian dibagi atas proses persiapan, pelaksanaan pemilihan penyedia, serta penandatanganan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak," jelasnya. 


Ia menambahkan, berbagai macam permasalahan pengadaan barang/jasa sebagian besar bermula dari lemahnya manajemen kontrak, dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan kontrak yang tidak tepat dan proses pengendalian kontrak yang bermasalah.


"Oleh karena itu saya berharap kepada narasumber dari Universitas Palangka Raya agar memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip dasar manajemen pelaksanaan kontrak barang/jasa pemerintah, memberikan pengetahuan substantif tentang kontrak, memberikan panduan teknik dasar penyusunan rancangan kontrak dan pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan memberikan pengetahuan umum tentang syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak dan hal-hal lain terkait manajemen kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah," imbuhnya.(adv)


Mmckalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment