- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Resmi ! Keamanan Data Pribadi dijamin oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Penulis : KI (Mahasiswa). Editor : Alfian

Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini, Presiden Joko Widodo pertanggal 17 Oktober 2022 telah resmi menandatangani Produk Hukum terbaru untuk seluruh wilayah indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Undang-undang ini merupakan sebuah produk yang cukup dinantikan di Indonesia, sebab dengan hadirnya UU PDP ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Indonesia khususnya dalam penghormatan privasi di era digital serta dapat menciptakan masyarakat yang cakap dan tertib digital.
Dalam UU PDP, setidaknya ada 2 (dua) jenis data pribadi yang wajib dilindungi yaitu Data Pribadi yang bersifat spesifik (misal data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi, dan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan) juga ada data yang bersifat umum misalnya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan jenis data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang (pasal 4 UU PDP).
Baca Lainnya :
- Personel Gabungan Terus Lakukan Pencarian Anak yang Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan0
- Gubernur Kalteng: Pandemi COVID-19, Dampak Kenaikan BBM, Inflasi dan Banjir Harus Ditangani Serius0
- Gubernur Kalteng Tinjau Gudang Logistik Dinas Sosial Kabupaten Lamandau0
- Dewan Kapuas Desak Pemkab Kapuas Dalam Penyusunan APBD 20230
- Kerukunan Warga Hulu Sungai Selatan ( KWHSS) kalteng Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.0
Setiap Subjek Data Pribadi yang dalam Undang-undang ini didefinisikan sebagai orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi memiliki berbagai macam hak yang jika tidak dapat dipenuhi maka Subjek Data Pribadi berhak untuk melakukan proses Hukum menuntut haknya pada Pengendali Data Pribadi ataupun Prosesor data Pribadi. Tidak hanya proses perdata yang dapat ditempuh bahkan tak segan UU PDP ini juga mencakup pemidanaan bagi yang pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Dalam UU PDP ada juga pembatasan Data Pribadi yang dapat dilindungi, dalam pasal 50 UU PDP disebutkan bahwa kewajiban dari Pemrosesan Data Pribadi dapat dikecualikan untuk beberapa kepentingan negara yaitu Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara hingga pengawasan sektor keuangan dan stabilitas ekonomi negara.
Dalam ketentuan pidana, Pidana maksimal dalam UU PDP ini adalah Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 6 Miliar Rupiah. Sehingga tentu ini menjadi peringatan tersendiri untuk setiap warga digital yang bermain dalam arus data pribadi untuk tetap berniat baik dan berhati-hati dalam berprilaku sebab UU PDP telah mencakup hampir semua kegiatan data pribadi dalam dunia digital.
Terakhir, tentu akan banyak kendala dalam pelaksanaan UU PDP ini namun yang perlu kita ketahui bersama bahwa ada tiga kondisi dimana suatu undang-undang dinyatakan berlaku yaitu jika Sudah diundangkan dalam lembaran negara oleh menteri/sekretaris negara, juga jika tanggal berlakunya disesuaikan dengan tanggal yang ada dalam undang undang, Jika tidak ditentukan maka tanggal berlakunya mulai 30 hari sejak diundangkan dalam LN (untuk Jawa dan Madura) dan 100 hari (untuk luar Jawa dan Madura).
UU PDP telah ditanda tangani oleh Menteri Sekretaris Negara Indonesia dengan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Hal ini berarti bahwa UU PDP secara resmi telah berlaku di Indonesia. (red)
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















