Resmi ! Keamanan Data Pribadi dijamin oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Penulis : KI (Mahasiswa). Editor : Alfian

Potret Kalteng 01 Nov 2022, 07:05:56 WIB Opini
Resmi ! Keamanan Data Pribadi dijamin oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data

Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini, Presiden Joko Widodo pertanggal 17 Oktober 2022 telah resmi menandatangani Produk Hukum terbaru untuk seluruh wilayah indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Undang-undang ini merupakan sebuah produk yang cukup dinantikan di Indonesia, sebab dengan hadirnya UU PDP ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Indonesia khususnya dalam penghormatan privasi di era digital serta dapat menciptakan masyarakat yang cakap dan tertib digital.


Dalam UU PDP, setidaknya ada 2 (dua) jenis data pribadi yang wajib dilindungi yaitu Data Pribadi yang bersifat spesifik (misal data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi, dan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan) juga ada data yang bersifat umum misalnya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan jenis data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang (pasal 4 UU PDP). 

Baca Lainnya :


Setiap Subjek Data Pribadi yang dalam Undang-undang ini didefinisikan sebagai orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi memiliki berbagai macam hak yang jika tidak dapat dipenuhi maka Subjek Data Pribadi berhak untuk melakukan proses Hukum menuntut haknya pada Pengendali Data Pribadi ataupun Prosesor data Pribadi. Tidak hanya proses perdata yang dapat ditempuh bahkan tak segan UU PDP ini juga mencakup pemidanaan bagi yang pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.


Dalam UU PDP ada juga pembatasan Data Pribadi yang dapat dilindungi, dalam pasal 50 UU PDP disebutkan bahwa kewajiban dari Pemrosesan Data Pribadi dapat dikecualikan untuk beberapa kepentingan negara yaitu Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara hingga pengawasan sektor keuangan dan stabilitas ekonomi negara.


Dalam ketentuan pidana, Pidana maksimal dalam UU PDP ini adalah Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 6 Miliar Rupiah. Sehingga tentu ini menjadi peringatan tersendiri untuk setiap warga digital yang bermain dalam arus data pribadi untuk tetap berniat baik dan berhati-hati dalam berprilaku sebab UU PDP telah mencakup hampir semua kegiatan data pribadi dalam dunia digital.


Terakhir, tentu akan banyak kendala dalam pelaksanaan UU PDP ini namun yang perlu kita ketahui bersama bahwa ada tiga kondisi dimana suatu undang-undang dinyatakan berlaku yaitu jika Sudah diundangkan dalam lembaran negara oleh menteri/sekretaris negara, juga jika tanggal berlakunya disesuaikan dengan tanggal yang ada dalam undang undang, Jika tidak ditentukan maka tanggal berlakunya mulai 30 hari sejak diundangkan dalam LN (untuk Jawa dan Madura) dan 100 hari (untuk luar Jawa dan Madura). 

UU PDP telah ditanda tangani oleh Menteri Sekretaris Negara Indonesia dengan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Hal ini berarti bahwa UU PDP secara resmi telah berlaku di Indonesia. (red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment