- Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
- Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
- Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
- Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
- Haruman Diminta Bertanggung Jawab, Usai Sebut Adv Restu Dan Munduk Mafia Illegal Mining
- DPRD Kapuas Kunker DPRD Kota Medan, Bahas Pengawasan Terhadap APBD
- Rapat Tiga Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Tiga Raperda
- Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
- Pasukan Kontingen Garuda Diberangkatkan Ke Kongo
- Pj Bupati Kapuas Hadiri Halal Bi Halal Pengurus DPC APDESI Kapuas
RDP Dewan Kapuas dengan PT LAK Alot dan Memanas
Untung
Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas H. Darwandie (kiri) memimpin rapat dengar pendapat
PotretKalteng.com - KUALA KAPUAS- Komisi II DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memfasilitasi pertemuan pihak perwakilan masyarakat Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat dan manajemen PT Lifere Agro Kapuas (LAK), di ruang rapat gabungan, Senin sore (7/11/2022). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie, didampingi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, dan Muhammad Guntur Jagad Pradifta, serta perwakilan PT LAK dan masyarakat.
RDP penyelesaian sengketa lahan berlangsung alot, dan menyita waktu bahkan situasi sempat memanas, karena perbedaan persepsi maupun pandangan antarpara pihak. Walau akhirnya ada kesepakatan dan berita acaranya, namun pihak perusahaan menolak satu poin.
Darwandie mengakui dari 5 poin yang harusnya disepakati semua pihak, dan pada saat penandatangan berita acara, pihak perwakilan perusahaan memberikan catatan yang intinya tidak setuju pada salah satu poin tanpa sepengetahuan pimpinan rapat.
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas Ingatkan Masyarakat untuk Jaga dan Rawat Kebhinekaan0
- Raperda APBD 2023 Kabupaten Kapuas Disetujui Oleh Dewan0
- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Tinjau Pameran Inovasi Siswa SMA/SMK/SLB se-Kalteng 0
- Miris, Pengrusakan Jalan Tambang PT. TGM Bulan Juli 2022 Diduga Didalangi WNA Asal China0
- Apresiasi TMMD, Fairid: Pelaksanaan TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat0
“Sebenarnya kami menolak catatan yang diberikan pihak manajemen PT LAK ini. Karena ini kesepakatan bersama di rapat ini, jadi apapun catatan yang diberikan kita tetap bertahan pada posisi 5 poin hasil berita acara ini,” tegasnya, usai memimpin rapat.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kapuas ini, menjelaskan, dalam berita acara hasil rapat itu, pada poin 5 disebutkan bahwa selama dilakukan kegiatan inventarisasi atau pengukuran lahan dan proses penyelesaian sengketa lahan tersebut dilaksanakan kepada pihak perusahaan maupun masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun pada lahan objek sengketa.
“Hal itu dimaksudkan, agar proses penyelesaian sengketa berjalan fokus tidak menimbulkan gejolak di kedua kubu. Artinya pada posisi quo, nah inikan hanya permintaan dari lembaga (DPRD) hanya seperti itu, agar apa? Agar semua pihak nanti menyadari pentingnya kita mengkonsentrasikan diri untuk penyelesaian ini, proses penyelesaiannya,” tegas Darwandie.
Pihaknya, kata Darwandie, sangat menyesalkan sikap perwakilan manajemen PT LAK yang merupakan perkebunan kelapa sawit tersebut. Ternyata di dalam penandatanganan berita acara ini, tanpa izin dari pimpinan rapat dan perwakilan perusahaan membuat catatan sendiri.
“Silakan catat sendiri, silakan saja, tapi ini tidak berlaku bagi lembaga. Jadi apapun itu kami tetap komit dengan kesepakatan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Penda Ketapi, Delly, yang juga menuntut atas hak ganti untung atas lahannya meminta, agar jangan ada aktivitas perusahaan selama proses penyelesaian sengketa. “Lahan dimaksud luasnya ada sekitar 87 hektare yang dimiliki total 36 warga,” ungkapnya.
Sementara salah satu perwakilan dari manajemen PT LAK, April beralasan, berbagai hal yang disampaikan merupakan pendapat yang harus dihargai secara demokratis.
“Tetapi ada catatan-catatan kami juga tidak sepakati, sebab kami tahu ini adalah lembaga legislatif yang memang hanya sifatnya merekomendasikan dan pengawasan. Tetapi ada beberapa hal yang sudah kami bahas titik penyelesaian baiknya, tapi tidak mendapatkan respons dengan baik,” ucapnya.
April mengatakan, hal yang diharapkan sebenarnya, nanti setelah ada tim dari pemerintahan yang turun karena perusahaan lahannya sudah memiliki HGU juga diberikan negara, itu juga menghargai keputusan negara begitu pula hendaknya semua pihak dan lembaga ini juga menghargai HGU tersebut. ”Kami hanya bisa berharap penyelesaiannya secara baik, kami sudah nyatakan dalam berita acara, verifikasi, danukur ulang. Kami juga tidak naif kalau memang faktanya bisa dibuktikan oleh teman-teman, dari masyarakat, kami juga akan taat akan hukum untuk hal-hal tersebut,” pungkasnya.
Berita Utama
-
Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
Potretkalteng.com - KASONGAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan.Salah satunya adalah Kabupaten Katingan, Kalimantan . . .
-
Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
Potretkalteng.com - KAPUAS - Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang diduga curang atau tidak memenuhi prosedur standar di Kabupaten Kapuas terancam . . .
-
Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan . . .
-
Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Musrenbang Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RKPD Tahun 2025.Musrenbang Penyusunan . . .
-
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
POTRETKALTENG.COM - Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melakukan penahanan terhadap Hok Kim alias Acen sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan . . .