- Pengendara Keluhkan Penggunaan Jalan Umum oleh Angkutan Batu Bara PT. AUB
- Posko Siaga Darurat Batingsor Didirikan di Kabupaten Balangan untuk Antisipasi Bencana
- Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, DPRD Barito Utara Lakukan Kunjungan Konsultasi ke Kemendagri
- Kepala Bapperida Kalteng Berikan Arahan dalam Orientasi Penyusunan RKPD Kotawaringin Barat 2026
- Inspektorat Kalteng Gelar Rakor Pencegahan Korupsi MCP KPK 2025
- Kalaksa BPBPK Kalteng Laporkan Banjir dalam Rakor Bersama Gubernur dan Forkopimda
- Rayakan HUT ke-5, Aliansi Jurnalis Video Perkuat Peran Jurnalisme di Era Digital
- Muhammad Damis, S.H., M.H., Jabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya
- KNPI Kalteng Gelar Rapat Pleno dan Silaturahmi, Kalteng Siap Jadi Tuan Rumah RAPIMPURNAS KNPI
- Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Rakyat Semakin Tercekik
RDP Dewan Kapuas dengan PT LAK Alot dan Memanas
Untung
![RDP Dewan Kapuas dengan PT LAK Alot dan Memanas](https://potretkalteng.com/asset/foto_berita/Berita_3.jpg)
Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas H. Darwandie (kiri) memimpin rapat dengar pendapat
PotretKalteng.com - KUALA KAPUAS- Komisi II DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memfasilitasi pertemuan pihak perwakilan masyarakat Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat dan manajemen PT Lifere Agro Kapuas (LAK), di ruang rapat gabungan, Senin sore (7/11/2022). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie, didampingi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, dan Muhammad Guntur Jagad Pradifta, serta perwakilan PT LAK dan masyarakat.
RDP penyelesaian sengketa lahan berlangsung alot, dan menyita waktu bahkan situasi sempat memanas, karena perbedaan persepsi maupun pandangan antarpara pihak. Walau akhirnya ada kesepakatan dan berita acaranya, namun pihak perusahaan menolak satu poin.
Darwandie mengakui dari 5 poin yang harusnya disepakati semua pihak, dan pada saat penandatangan berita acara, pihak perwakilan perusahaan memberikan catatan yang intinya tidak setuju pada salah satu poin tanpa sepengetahuan pimpinan rapat.
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas Ingatkan Masyarakat untuk Jaga dan Rawat Kebhinekaan0
- Raperda APBD 2023 Kabupaten Kapuas Disetujui Oleh Dewan0
- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Tinjau Pameran Inovasi Siswa SMA/SMK/SLB se-Kalteng 0
- Miris, Pengrusakan Jalan Tambang PT. TGM Bulan Juli 2022 Diduga Didalangi WNA Asal China0
- Apresiasi TMMD, Fairid: Pelaksanaan TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat0
“Sebenarnya kami menolak catatan yang diberikan pihak manajemen PT LAK ini. Karena ini kesepakatan bersama di rapat ini, jadi apapun catatan yang diberikan kita tetap bertahan pada posisi 5 poin hasil berita acara ini,” tegasnya, usai memimpin rapat.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kapuas ini, menjelaskan, dalam berita acara hasil rapat itu, pada poin 5 disebutkan bahwa selama dilakukan kegiatan inventarisasi atau pengukuran lahan dan proses penyelesaian sengketa lahan tersebut dilaksanakan kepada pihak perusahaan maupun masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun pada lahan objek sengketa.
“Hal itu dimaksudkan, agar proses penyelesaian sengketa berjalan fokus tidak menimbulkan gejolak di kedua kubu. Artinya pada posisi quo, nah inikan hanya permintaan dari lembaga (DPRD) hanya seperti itu, agar apa? Agar semua pihak nanti menyadari pentingnya kita mengkonsentrasikan diri untuk penyelesaian ini, proses penyelesaiannya,” tegas Darwandie.
Pihaknya, kata Darwandie, sangat menyesalkan sikap perwakilan manajemen PT LAK yang merupakan perkebunan kelapa sawit tersebut. Ternyata di dalam penandatanganan berita acara ini, tanpa izin dari pimpinan rapat dan perwakilan perusahaan membuat catatan sendiri.
“Silakan catat sendiri, silakan saja, tapi ini tidak berlaku bagi lembaga. Jadi apapun itu kami tetap komit dengan kesepakatan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Penda Ketapi, Delly, yang juga menuntut atas hak ganti untung atas lahannya meminta, agar jangan ada aktivitas perusahaan selama proses penyelesaian sengketa. “Lahan dimaksud luasnya ada sekitar 87 hektare yang dimiliki total 36 warga,” ungkapnya.
Sementara salah satu perwakilan dari manajemen PT LAK, April beralasan, berbagai hal yang disampaikan merupakan pendapat yang harus dihargai secara demokratis.
“Tetapi ada catatan-catatan kami juga tidak sepakati, sebab kami tahu ini adalah lembaga legislatif yang memang hanya sifatnya merekomendasikan dan pengawasan. Tetapi ada beberapa hal yang sudah kami bahas titik penyelesaian baiknya, tapi tidak mendapatkan respons dengan baik,” ucapnya.
April mengatakan, hal yang diharapkan sebenarnya, nanti setelah ada tim dari pemerintahan yang turun karena perusahaan lahannya sudah memiliki HGU juga diberikan negara, itu juga menghargai keputusan negara begitu pula hendaknya semua pihak dan lembaga ini juga menghargai HGU tersebut. ”Kami hanya bisa berharap penyelesaiannya secara baik, kami sudah nyatakan dalam berita acara, verifikasi, danukur ulang. Kami juga tidak naif kalau memang faktanya bisa dibuktikan oleh teman-teman, dari masyarakat, kami juga akan taat akan hukum untuk hal-hal tersebut,” pungkasnya.
![Iklan01](https://potretkalteng.com/asset/foto_iklantengah/Space_iklan44.jpg)
![disewakan](https://potretkalteng.com/asset/foto_iklantengah/Space_iklan42.jpg)
Berita Utama
-
Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, DPRD Barito Utara Lakukan Kunjungan Konsultasi ke Kemendagri
Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, DPRD Barito Utara Lakukan Kunjungan Konsultasi ke Kemendagri
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini M.IP, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M dan anggota . . .
-
Posko Siaga Darurat Batingsor Didirikan di Kabupaten Balangan untuk Antisipasi Bencana
Posko Siaga Darurat Batingsor Didirikan di Kabupaten Balangan untuk Antisipasi Bencana
PARINGIN, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, BPBD Kabupaten Balangan mendirikan Posko Siaga Darurat Batingsor yang . . .
-
Pengendara Keluhkan Penggunaan Jalan Umum oleh Angkutan Batu Bara PT. AUB
Pengendara Keluhkan Penggunaan Jalan Umum oleh Angkutan Batu Bara PT. AUB
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM– Warga Kecamatan Teweh Baru mengeluhkan aktivitas angkutan batu bara yang dilakukan oleh PT. AUB dengan menggunakan jalan umum, . . .
-
Kalaksa BPBPK Kalteng Laporkan Banjir dalam Rakor Bersama Gubernur dan Forkopimda
Kalaksa BPBPK Kalteng Laporkan Banjir dalam Rakor Bersama Gubernur dan Forkopimda
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dalam upaya menanggulangi bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi menggelar Rapat . . .
-
Inspektorat Kalteng Gelar Rakor Pencegahan Korupsi MCP KPK 2025
Inspektorat Kalteng Gelar Rakor Pencegahan Korupsi MCP KPK 2025
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pencegahan Korupsi Monitoring Center for . . .
![iklan 4](https://potretkalteng.com/asset/foto_iklantengah/Space_iklan3.jpg)