Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda

Potret kalteng 26 Mar 2026, 20:26:25 WIB Palangka Raya
Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda

Keterangan Gambar : Suasana Pembukaan Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kota Palangka Raya. (Foto:Yariyanto)





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM.– Usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, DPRD Kota Palangka Raya langsung menggelar rapat paripurna (rapur) ke-7 masa sidang II tahun sidang 2025/2026 pada hari kerja pertama. Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.


Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, pada Rabu (25/3/2026) tersebut sejatinya membahas sejumlah agenda strategis. Di antaranya penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya terhadap keuangan tahun anggaran 2025, pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana, serta persetujuan penetapan Raperda Penanggulangan Kemiskinan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).


Namun, setelah rapat dibuka, jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai batas minimal kehadiran. 


Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus, menjelaskan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari total anggota dewan.


“Dari total 30 anggota DPRD, minimal harus dihadiri 20 orang agar memenuhi kuorum,” ujarnya.


Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, rapat paripurna pun ditunda dan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. Kondisi ini membuat sejumlah agenda penting, termasuk pembahasan kebijakan strategis daerah, harus menunggu hingga rapat berikutnya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment