- Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
- Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
- Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
- Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
- Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
- \'Si Pelanduk\' Diluncurkan, Pemkab Murung Raya Dorong Pembangunan Kependudukan Lebih Terukur
- Tingkatkan PAD, Pemkab Murung Raya Dorong Sistem Pajak Daerah Terintegrasi
- Efisiensi Anggaran, Pemkab Murung Raya Ubah Pola Pembinaan Perusahaan
- Karnaval Tira Tangka Balang Semarak, Pemkab Murung Raya Perkuat Identitas Budaya Daerah
- RSUD Puruk Cahu Tertibkan Arsip Rekam Medis, Pemkab Murung Raya Tekankan Keamanan Data Pasien
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan, dan Keberangkatan Kapal Laut di Perairan Pedalaman Daerah Aliran Sungai Kabupaten Barito Utara ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca Lainnya :
- Sebanyak 560 Peserta Seleksi Bintara Polri Dinyatakan Lulus Terpilih0
- Sekda Kalteng Lepas Keberangkatan Kontingen Pekan Special Olympic Nasional Kalteng0
- Buka Hoegeng Awards 2022, Kapolri : Polri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan0
- Wakapolda Kalteng Buka Pameran Tanaman Bonsai di Palangka Raya0
- Sinergitas TNI-Polri, TNI AL Berikan Kue Ultah Kepada Ditpolairud Polda Kalteng0
Penyerahan para tersangka ini menandai dimulainya babak baru dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan dana retribusi pelayanan kepelabuhanan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara selama kurun waktu tahun 2023 hingga 2024. Keempat tersangka yang dilimpahkan tersebut terdiri dari jajaran pejabat struktural hingga tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan setempat.
Adapun para tersangka yang diserahkan meliputi MB selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara periode 2023 hingga 2024, NA selaku Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan, RZI selaku mantan Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, serta PWP yang merupakan Tenaga Administrasi atau pegawai honorer pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemungutan uang retribusi pelayanan kepelabuhanan dari sejumlah perusahaan pelayaran yang beroperasi di wilayah perairan setempat, namun tidak menyetorkan seluruh hasilnya ke Kas Daerah Kabupaten Barito Utara melalui Bendahara Penerima. Guna menutupi aksi penyelewengan tersebut, para tersangka disinyalir merekayasa Laporan Realisasi Retribusi beserta dokumen pendukungnya sehingga tidak mencerminkan angka penerimaan yang sebenarnya, di mana sebagian dari hasil pungutan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lainnya.
Aksi dugaan penyimpangan yang berlangsung selama dua tahun anggaran tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, total nilai dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp3.967.160.000,00 atau hampir menyentuh angka empat miliar rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan penyesuaian pidana terkait. Khusus untuk tersangka RZI, penyidik juga melapis sangkaan atas dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Investasi Mandiri.
Guna kepentingan penuntutan dan mempercepat proses peradilan, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2026 hingga 16 September 2026. Tiga tersangka pria yaitu MB, NA, dan RZI dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka wanita yakni PWP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pascapenyerahan tersangka dan barang bukti ini, pihak Kejaksaan akan segera merampungkan berkas dakwaan. Selanjutnya, perkara dugaan korupsi retribusi kepelabuhanan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan di meja hijau. (ET)
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .
















