Rapat Paripurna Awal Tahun, DPRD dan Pemkab Barsel Setujui Ranperda Pajak Daerah
Tim Redaksi

Potret Kalteng 14 Jan 2024, 18:21:25 WIB Daerah
Rapat Paripurna Awal Tahun, DPRD dan Pemkab Barsel Setujui Ranperda Pajak Daerah

Keterangan Gambar : Pj Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwam ketika menghadiri rapat Paripurna


potretkalteng.com  - BUNTOK - Mengawali tahun 2024, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kaleng), menggelar rapat paripurna perdana atau masa sidang I tahun 2024, yang berlangsung digedung graha paripurna DPRD setempat, Jalan Pahlawan, Buntok, Jumat (12/1/2024). 


Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) I DPRD, Nyimas Artika didampingi Waket II, Hj. Enong Irawati dan dihadiri Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwam bersama jajarannya serta seluruh anggota DPRD. 

Baca Lainnya :


Dengan agenda persetujuan bersama Pj. Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barsel tahun 2024 dan penyampaian hasil Reses Pimpinan serta anggota DPRD tahun 2023.


"Alhamdulillah Ranperda ini sudah ada penetapannya, sehingga itu sebagai pegangan kita untuk melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan pajak dan retribusi daerah," ujar Nyimas Artika saat diwawancarai wartawan usai sidang paripurna selesai. 


Ia menuturkan, sedangkan untuk Propemperda tersebut sebenarnya sudah diagendakan untuk satu tahun yang sudah bekerja sama dengan Bapemperda DPRD Barsel dan pemerintah daerah setempat, untuk bersama-sama membentuk produk hukum daerah seperti pembentukan Perda-Perda yang belum terlaksanakan di tahun sebelumnya. 


Namun, lanjutnya, Propemperda itu tetap berdefinisi pada Instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 


"Dan terkait laporan hasil reses, itu memang suatu kewajiban kita dari DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah, agar kita dapat saling berkoordinasi untuk sama-sama menangani permasalahan yang memang prioritas untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita," tutur Nyimas Artika. 


Sementara Pj. Bupati Barsel menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD yang telah menyetujui serta mendatangani Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. 


"Setelah persetujuan ini, kami mempunyai tugas untuk menyampaikan Ranperda itu kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi," ucapnya. 


Ia mengatakan, setelah dievaluasi Gubernur, selanjutnya akan disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan terakhir akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dievaluasi kembali. 


Ia menambahkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut sangat penting, karena menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Barsel, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


"Kemudian terkait retribusi daerah, contoh seperti retribusi pelayanan kesehatan, dimana kita ketahui rumah sakit kita adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga mereka membiayai layanan itu dengan retribusi, kalau tidak ada dasar hukunnya maka pelayanaan itu akan jadi Pungutan Liar (Pungli)," kata H. Deddy Winarwan. (red)


Jul







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment