- DPRD Kalteng Pacu Pembahasan Raperda Strategis, Sengketa Lahan Jadi Perhatian
- DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Strategis, Dorong Regulasi Prioritas 2026 Segera Rampung
- El Nino 2026 Ancam Kalteng, DPRD Ingatkan Pemda Siaga Penuh Hadapi Karhutla
- DPRD Kalteng dan PUPR Barsel Sepakat Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa Pararapak
- DPRD Kalteng Apresiasi Silaturahmi BKKBN, Dorong Penguatan Sinergi Program Bangga Kencana
- DPRD Kalteng dan BKKBN Perkuat Sinergi Tekan Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas
- DPRD Kalteng Soroti Kinerja Bank Kalteng, Dorong Peningkatan Kontribusi bagi Daerah
- Karhutla dan BBM Tak Stabil Beruntun Tekan Warga Barito Utara, Tokoh Adat Minta Pemerintah Turun Tan
- Semarak HUT RI ke-81, DPMPTSP Kapuas Perkuat Kekompakan Pegawai Lewat Lomba
- Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Rapat Paripurna Awal Tahun, DPRD dan Pemkab Barsel Setujui Ranperda Pajak Daerah
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pj Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwam ketika menghadiri rapat Paripurna
potretkalteng.com - BUNTOK - Mengawali tahun 2024, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kaleng), menggelar rapat paripurna perdana atau masa sidang I tahun 2024, yang berlangsung digedung graha paripurna DPRD setempat, Jalan Pahlawan, Buntok, Jumat (12/1/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) I DPRD, Nyimas Artika didampingi Waket II, Hj. Enong Irawati dan dihadiri Pj. Bupati Barsel, H. Deddy Winarwam bersama jajarannya serta seluruh anggota DPRD.
Baca Lainnya :
- Siap Sukseskan Pemilu 2024, Eddy Raya Yakin Golkar Menang di Barsel0
- 7 Caleg di Coret Oleh KPU Daerah Barsel0
- Eddy Raya Samsuri Ingin Lanjutkan Pembangunan Yang Ada Dan Merawat Untuk Barito Lebih Baik0
- Jaga Toleransi, BANSER Barsel Amankan Parade Carnaval Natal Tahun 20230
- DPRD dan Pemkab Barsel Setujui Ranperda APBD 20240
Dengan agenda persetujuan bersama Pj. Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barsel tahun 2024 dan penyampaian hasil Reses Pimpinan serta anggota DPRD tahun 2023.
"Alhamdulillah Ranperda ini sudah ada penetapannya, sehingga itu sebagai pegangan kita untuk melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan pajak dan retribusi daerah," ujar Nyimas Artika saat diwawancarai wartawan usai sidang paripurna selesai.
Ia menuturkan, sedangkan untuk Propemperda tersebut sebenarnya sudah diagendakan untuk satu tahun yang sudah bekerja sama dengan Bapemperda DPRD Barsel dan pemerintah daerah setempat, untuk bersama-sama membentuk produk hukum daerah seperti pembentukan Perda-Perda yang belum terlaksanakan di tahun sebelumnya.
Namun, lanjutnya, Propemperda itu tetap berdefinisi pada Instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
"Dan terkait laporan hasil reses, itu memang suatu kewajiban kita dari DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah, agar kita dapat saling berkoordinasi untuk sama-sama menangani permasalahan yang memang prioritas untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita," tutur Nyimas Artika.
Sementara Pj. Bupati Barsel menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD yang telah menyetujui serta mendatangani Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Setelah persetujuan ini, kami mempunyai tugas untuk menyampaikan Ranperda itu kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi," ucapnya.
Ia mengatakan, setelah dievaluasi Gubernur, selanjutnya akan disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan terakhir akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dievaluasi kembali.
Ia menambahkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut sangat penting, karena menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Barsel, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kemudian terkait retribusi daerah, contoh seperti retribusi pelayanan kesehatan, dimana kita ketahui rumah sakit kita adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga mereka membiayai layanan itu dengan retribusi, kalau tidak ada dasar hukunnya maka pelayanaan itu akan jadi Pungutan Liar (Pungli)," kata H. Deddy Winarwan. (red)
Jul
Berita Utama
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .
-
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Pasar Ikan Grosir ke Danau Mare
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan rencana relokasi Pasar Ikan Grosir dari Jalan Mawar ke kawasan Pelabuhan Danau Mare, Kuala . . .
-
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
180 Peserta Ikuti Rakor PPID 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Informasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan . . .
-
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
Dinkes Kalteng Periksa Kesehatan Personel Satgas Karhutla
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan . . .
-
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
Kapuas Perluas Akses PAUD, Sejumlah TK Desa Resmi Berstatus Negeri
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong pemerataan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke wilayah pedesaan. Salah satu . . .

















