- Bawa Oleh-oleh Rp 1 Miliar ke Benao Hilir, Bupati Barut Pastikan Jembatan Lahei Barat Diperbaiki
- Anggota DPD RI Teras Narang Serap Aspirasi Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal
- 800 Peserta Ramaikan Gebyar Ramadan Berkah Jilid 5, Gubernur Kalteng Tekankan Pembinaan Karakter Gen
- Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Harga Cabai hingga Emas Jadi Sorotan
- Massa Desak Reformasi Polri di DPRD Kalteng, Wakapolda Soroti Perubahan Kultural
- Aksi AROMI Guncang DPRD Kalteng, Tuntut Realisasi 8 Poin Reformasi Polri
- Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Trans Kalimantan
- Asisten III Setda Kapuas Buka Pesantren Ramadan 1447 H di Masjid Agung Al-Mukarram Amanah
- DPRD Kapuas Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026, Wabup Dodo Sampaikan Apresiasi
- Ketua TP PKK Kapuas Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Lansia
Putusan Sela PN Palangka Raya Tolak Eksepsi Para Tergugat,Atas Gugatan PT KDS
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ilustrasi Palu Hakim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Setelah tertunda beberapa kali,akhirnya Rabu 25 Januari 2023 Pengadilan Negeri ( PN ) Kelas 1A Palangka Raya mengeluarkan keputusan sela terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) PT Karya Dulur Saroha ( KDS).
Seperti diketahui PT KDS mengajukan gugatan PMH terhadap terhadap Tergugat I Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah, Tergugat II Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng, Tergugat III Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA - I Kalimantan II Imelda Riyanti Nahan, Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng dan Serta PT Paku Bangun Jaya.
Terkait terkait pembatalan paket pekerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti Belanti II ,Pulang Pisau dan digugurkannya PT KDS dalam tender proyek di Kabupaten Kapuas yang sebenarnya tidak diikuti oleh PT KDS.
Baca Lainnya :
- Tidak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Arifudin Ambil Langkah Hukum0
- Ketua AJV Kalteng Harapkan Wartawan Patuh dan Tunduk Pada Kode Etik Pers0
- Sejumlah Sekolah Penggerak di Kapuas Dapat Bantuan Komputer dan Laptop0
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Pejalan Kaki Yang Menjadi Korban Laka lantas Di Desa Gohong0
- KPUD Kapuas Siap Pemutahiran Data Pemilih0
Dalam amar putusan sela E - Litigasi tersebut PN Kelas 1 A menyatakan,Mengadili : menolak eksepsi dari tergugat 1,Tergugat 2,Tergugat 3 dan Tergugat 4 mengenai Eksepsi kompetensi Absolut,menolak Eksepsi dari turut tergugat mengenai Eksepsi kompetensi relatif,menyatakan Pengadilan Palangka Raya berwenang untuk mengadili perkara Aquo ; memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum PT KDS Hj Herni Hidayati saat dihubungi via Handpone pada Rabu 25 Januari 2023 mengatakan bahwa selama ini yang diinginkan para tergugat untuk membawa gugatan yang mereka ajukan keranah PTUN tidak berhasil.
" Maka jelaslah keberatan maupun eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tentang kompetensi Absolut PTUN di tolak sebagai Gugatan PMH Penggugat (PT. KDS.red) dinyatakan diterima, sehingga kompetensi relatif PN Pala ngka Raya untuk memeriksa dan mengadili gugatan PT.KDS tersebut " tegas Herni.
Ia juga mengatakan langkah mereka untuk mencari keadilan serta membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat sudah ada titik terang.
" Saya yakin kebenaran dan keadilan akan berpihak pada PT KDS yang selama ini sudah memperjuangkan rasa keadilan dari dugaan dugaan tindakan melawan hukum yang diduga juga merugikan negara" ucapnya lebih lanjut.
Herni juga menjelaskan sudah menyiapkan semua langkah untuk melanjutkan proses proses hukum maupun persidangan nantinya.
( AUL)
Berita Utama
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Trans Kalimantan
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Trans Kalimantan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hilir mengamankan seorang pria berinisial MF (38) yang diduga . . .
-
Aksi AROMI Guncang DPRD Kalteng, Tuntut Realisasi 8 Poin Reformasi Polri
Aksi AROMI Guncang DPRD Kalteng, Tuntut Realisasi 8 Poin Reformasi Polri
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM.– Isu reformasi kepolisian kembali menjadi sorotan. Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Polri (AROMI) mendatangi Kantor DPRD . . .
-
Massa Desak Reformasi Polri di DPRD Kalteng, Wakapolda Soroti Perubahan Kultural
Massa Desak Reformasi Polri di DPRD Kalteng, Wakapolda Soroti Perubahan Kultural
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM.– Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Polri (AROMI) mendesak percepatan realisasi delapan poin reformasi Polri saat audiensi . . .
-
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Harga Cabai hingga Emas Jadi Sorotan
Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Harga Cabai hingga Emas Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Mingguan bersama Kementerian . . .
-
800 Peserta Ramaikan Gebyar Ramadan Berkah Jilid 5, Gubernur Kalteng Tekankan Pembinaan Karakter Gen
800 Peserta Ramaikan Gebyar Ramadan Berkah Jilid 5, Gubernur Kalteng Tekankan Pembinaan Karakter Gen
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Suasana halaman TVRI Kalimantan Tengah di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Senin (2/3/2026) sore, tampak semarak. Ratusan . . .

















