- Adv Ajung TH L Suan Sosok Yang Siap Membangun Masa Depan Kabupaten Kapuas
- Partai Gerindra Kalteng Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah se-Kalteng
- PT. Barito Raja Berkah Serahkan 1 Unit Speedboat dan Pos Terpadu Pengaman Jembatan Kalahien
- Pj Wali Kota Palangka Raya Hadiri Raker Komwil V Apeksi Regional Kalimantan di Banjarbaru
- Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Pemkab Kapuas Dalam Penyelenggaraan Kapuas Expo 2024
- Sat Pol PP dan Damkar Kapuas Amankan dan Ikuti Apel Besar dan Halal Bihalal Pemkab Kapuas
- Pemkab Kapuas Gelar Apel Besar Tingkatkan Disiplin ASN di Lingkungan Kapuas
- Pj Bupati Kapuas Berikan Bantuan Kepada Warga Tertimpa Musibah Kebakaran di Desa Pulau Mambulau
- Wagub Kalteng Sampaikan Pidato Gubernur Terhadap Empat Raperda dari DPRD
- Plh Asisten Pemkesra Buka Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Tahun
Putusan Sela PN Palangka Raya Tolak Eksepsi Para Tergugat,Atas Gugatan PT KDS
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Ilustrasi Palu Hakim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Setelah tertunda beberapa kali,akhirnya Rabu 25 Januari 2023 Pengadilan Negeri ( PN ) Kelas 1A Palangka Raya mengeluarkan keputusan sela terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) PT Karya Dulur Saroha ( KDS).
Seperti diketahui PT KDS mengajukan gugatan PMH terhadap terhadap Tergugat I Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah, Tergugat II Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng, Tergugat III Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA - I Kalimantan II Imelda Riyanti Nahan, Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng dan Serta PT Paku Bangun Jaya.
Terkait terkait pembatalan paket pekerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti Belanti II ,Pulang Pisau dan digugurkannya PT KDS dalam tender proyek di Kabupaten Kapuas yang sebenarnya tidak diikuti oleh PT KDS.
Baca Lainnya :
- Tidak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Arifudin Ambil Langkah Hukum0
- Ketua AJV Kalteng Harapkan Wartawan Patuh dan Tunduk Pada Kode Etik Pers0
- Sejumlah Sekolah Penggerak di Kapuas Dapat Bantuan Komputer dan Laptop0
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Pejalan Kaki Yang Menjadi Korban Laka lantas Di Desa Gohong0
- KPUD Kapuas Siap Pemutahiran Data Pemilih0
Dalam amar putusan sela E - Litigasi tersebut PN Kelas 1 A menyatakan,Mengadili : menolak eksepsi dari tergugat 1,Tergugat 2,Tergugat 3 dan Tergugat 4 mengenai Eksepsi kompetensi Absolut,menolak Eksepsi dari turut tergugat mengenai Eksepsi kompetensi relatif,menyatakan Pengadilan Palangka Raya berwenang untuk mengadili perkara Aquo ; memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum PT KDS Hj Herni Hidayati saat dihubungi via Handpone pada Rabu 25 Januari 2023 mengatakan bahwa selama ini yang diinginkan para tergugat untuk membawa gugatan yang mereka ajukan keranah PTUN tidak berhasil.
" Maka jelaslah keberatan maupun eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tentang kompetensi Absolut PTUN di tolak sebagai Gugatan PMH Penggugat (PT. KDS.red) dinyatakan diterima, sehingga kompetensi relatif PN Pala ngka Raya untuk memeriksa dan mengadili gugatan PT.KDS tersebut " tegas Herni.
Ia juga mengatakan langkah mereka untuk mencari keadilan serta membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat sudah ada titik terang.
" Saya yakin kebenaran dan keadilan akan berpihak pada PT KDS yang selama ini sudah memperjuangkan rasa keadilan dari dugaan dugaan tindakan melawan hukum yang diduga juga merugikan negara" ucapnya lebih lanjut.
Herni juga menjelaskan sudah menyiapkan semua langkah untuk melanjutkan proses proses hukum maupun persidangan nantinya.
( AUL)
Berita Utama
-
PT. Barito Raja Berkah Serahkan 1 Unit Speedboat dan Pos Terpadu Pengaman Jembatan Kalahien
PT. Barito Raja Berkah Serahkan 1 Unit Speedboat dan Pos Terpadu Pengaman Jembatan Kalahien
Potretkalteng.com - BUNTOK - PT. Barito Raja Berkah adalah Perusahaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta yang berkegiatan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Barito . . .
-
Adv Ajung TH L Suan Sosok Yang Siap Membangun Masa Depan Kabupaten Kapuas
Adv Ajung TH L Suan Sosok Yang Siap Membangun Masa Depan Kabupaten Kapuas
potretkalteng.com - PALANGKARAYA - Gaung perhelatan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di Kalimantan Tengah tahun 2024 sudah mulai terdengar.Dari pemilihan Gubernur dan . . .
-
Partai Gerindra Kalteng Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah se-Kalteng
Partai Gerindra Kalteng Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah se-Kalteng
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebentar lagi akan dilaksanakan, masing-masing Partai Politik sudah mulai membuka . . .
-
Wakili Gubernur Kalteng, Asisten Ekbang Hadiri Rapat Kordinasi Pengendalian Inflasi bersama Mendagri
Wakili Gubernur Kalteng, Asisten Ekbang Hadiri Rapat Kordinasi Pengendalian Inflasi bersama Mendagri
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 bersama Menteri Dalam . . .
-
Tak Terima Pribadinya Diserang, Adv Martini SH Tagih Janji Klarifikasi Haruman
Tak Terima Pribadinya Diserang, Adv Martini SH Tagih Janji Klarifikasi Haruman
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Adv Martini SH seorang pengacara perempuan yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum merasa keberatan dengan pernyataan oknum . . .