- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Putusan Sela PN Palangka Raya Tolak Eksepsi Para Tergugat,Atas Gugatan PT KDS
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ilustrasi Palu Hakim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Setelah tertunda beberapa kali,akhirnya Rabu 25 Januari 2023 Pengadilan Negeri ( PN ) Kelas 1A Palangka Raya mengeluarkan keputusan sela terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) PT Karya Dulur Saroha ( KDS).
Seperti diketahui PT KDS mengajukan gugatan PMH terhadap terhadap Tergugat I Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah, Tergugat II Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng, Tergugat III Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA - I Kalimantan II Imelda Riyanti Nahan, Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng dan Serta PT Paku Bangun Jaya.
Terkait terkait pembatalan paket pekerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti Belanti II ,Pulang Pisau dan digugurkannya PT KDS dalam tender proyek di Kabupaten Kapuas yang sebenarnya tidak diikuti oleh PT KDS.
Baca Lainnya :
- Tidak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Arifudin Ambil Langkah Hukum0
- Ketua AJV Kalteng Harapkan Wartawan Patuh dan Tunduk Pada Kode Etik Pers0
- Sejumlah Sekolah Penggerak di Kapuas Dapat Bantuan Komputer dan Laptop0
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Pejalan Kaki Yang Menjadi Korban Laka lantas Di Desa Gohong0
- KPUD Kapuas Siap Pemutahiran Data Pemilih0
Dalam amar putusan sela E - Litigasi tersebut PN Kelas 1 A menyatakan,Mengadili : menolak eksepsi dari tergugat 1,Tergugat 2,Tergugat 3 dan Tergugat 4 mengenai Eksepsi kompetensi Absolut,menolak Eksepsi dari turut tergugat mengenai Eksepsi kompetensi relatif,menyatakan Pengadilan Palangka Raya berwenang untuk mengadili perkara Aquo ; memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum PT KDS Hj Herni Hidayati saat dihubungi via Handpone pada Rabu 25 Januari 2023 mengatakan bahwa selama ini yang diinginkan para tergugat untuk membawa gugatan yang mereka ajukan keranah PTUN tidak berhasil.
" Maka jelaslah keberatan maupun eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tentang kompetensi Absolut PTUN di tolak sebagai Gugatan PMH Penggugat (PT. KDS.red) dinyatakan diterima, sehingga kompetensi relatif PN Pala ngka Raya untuk memeriksa dan mengadili gugatan PT.KDS tersebut " tegas Herni.
Ia juga mengatakan langkah mereka untuk mencari keadilan serta membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat sudah ada titik terang.
" Saya yakin kebenaran dan keadilan akan berpihak pada PT KDS yang selama ini sudah memperjuangkan rasa keadilan dari dugaan dugaan tindakan melawan hukum yang diduga juga merugikan negara" ucapnya lebih lanjut.
Herni juga menjelaskan sudah menyiapkan semua langkah untuk melanjutkan proses proses hukum maupun persidangan nantinya.
( AUL)
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















