Jasa Raharja Serahkan Santunan Pejalan Kaki Yang Menjadi Korban Laka lantas Di Desa Gohong
Tim Redaksi

Potret Kalteng 25 Jan 2023, 12:32:27 WIB Daerah
Jasa Raharja Serahkan Santunan Pejalan Kaki Yang Menjadi Korban Laka lantas Di Desa Gohong

Keterangan Gambar : Penyerahan santunan


Potretkalteng.com -  PALANGKA RAYA - Insiden kecalakaan terjadi pada hari Jumat (20/01) di Jl. Pahlawan Ucun Desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Provinsi Kalimatan Tengah sekitar pukul 11:30 WIB.  

Korban kecelakaan diduga ditabrak oleh Sepeda motor Beat Nopol KH 6844 HAE yang melaju dari Bereng ke arah Gohong, karena jarak yang sudah dekat sehingga terjadilah kecelakaan tersebut, akibat kecelakaan tersebut pejalan kaki tersebut mengalami luka-luka dan meninggal dunia di RSUD Pulang Pisau.

“Petugas Jasa Raharja Pulang Pisau setelah menerima Laporan Polisi pada hari Sabtu (21/01/2023) langsung melakukan Kunjungan “Jemput Bola” ke rumah ahli waris yang berada di Desa Gohong untuk melakukan survey keabsahan ahli waris.” tutur Iman Raharja, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah.

Baca Lainnya :

Petugas Jasa Raharja Pulang Pisau yang melakukan “jemput bola” menyampaikan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan dan membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunianya. 

“Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor” tegas Iman.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:

1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-

2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-

3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.(red)

( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment