- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Putusan MK Terhadap Batas Usia CAPRES-CAWAPRES, Bukan Ranah Konstutsional?
PENULIS: KAUTSAR MJ S.H. Calon Praktisi Hukum

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - OPINI - Dalam tulisan singkat ini saya memulai dengan kalimat "Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum". SEYOGYANYA SEPERTI ITU.
Tempo hari Indonesia dikejutkan oleh ketukkan palu Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memeriksa dan mengadili perkara persyaratan dan/atau batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia.
Baca Lainnya :
- Masih Bisa Beroperasi, PT BANK Diduga Gelapkan Pajak Rp 150 M, Fantastis !0
- Larang Bawa Senjata Pusaka Saat Aksi Penyampaian Aspirasi, Gubernur Kalteng : Jaga Marwah Budaya ! 0
- Wagub Kalteng Hadiri Peringatan HUT Karantina Indonesia ke-146 Provinsi Kalteng0
- Dinas ESDM Prov Kalteng dan PT. Adaro Mineral Indonesia Bantu Penanggulangan Karhutla 0
- Asisten Ekbang Sri Widanarni : Pemprov Kalteng Komitmen Dukung Pembentukan KDEKS 0
Putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, khususnya terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang bisa menunjukan hukum tunduk terhadap politik, bukan malah sebaliknya.
Menurut kacamata hukum saya, Mahkamah Konstitusi MK tidak mempunyai kewenangan untuk mengganti atau memasukkan norma baru kedalam materi muatan, dalam hal ini membuat aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia atau persyaratan alternatif yang bersifat teknis lainnya.
Karena sesungguhnya hal itu hanya boleh dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku pemegang peran positive legislator. Dan juga mengenai aturan tersebut merupakan suatu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Mahkamah Konstitusi yang selaku pemegang peran negative legislator tidak berwenang menambahkan aturan baru itu ke dalam sebuah undang-undang.
Dengan adanya gugatan/permohonan yang dilayangkan ke MK, kemudian MK memeriksa dan mengubah batas minimum usia capres-cawapres, barang tentu konsekuensinya dikhawatirkan pada periode-periode selanjutnya akan ada yang mengusulkan untuk minimum usia capres-cawapres yakni 30 tahun atau 25 tahun atau 20 tahun dan bahkan minimal sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk.
Terkadang putusan pengadilan tidak dapat menyenangkan keinginan semua pihak. Namun bagaimanapun juga ada sebuah istilah yakni Res Judicata Pro Veritate Habetur yang mana berlaku bagi semua pihak.
Suka tidak suka, Sekali lagi menurut pandangan saya, gugatan persyaratan dan/atau batas usia capres-cawapres bukanlah ranah konstitusional. Perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review dengan cara merevisi Undang-Undang tersebut.
Terakhir oleh karena sifat putusan MK final dan mengikat maka semua pihak diharapkan mematuhi dan menghormati nya. Walaupun banyak pihak yang kontra terhadap putusan itu, maka tidak ada alasan untuk menunda pemilu 2024 dan wajib turut serta mengawal mensukseskan pesta demokrasi mendatang.
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















