- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Putusan MK Terhadap Batas Usia CAPRES-CAWAPRES, Bukan Ranah Konstutsional?
PENULIS: KAUTSAR MJ S.H. Calon Praktisi Hukum

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - OPINI - Dalam tulisan singkat ini saya memulai dengan kalimat "Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum". SEYOGYANYA SEPERTI ITU.
Tempo hari Indonesia dikejutkan oleh ketukkan palu Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memeriksa dan mengadili perkara persyaratan dan/atau batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia.
Baca Lainnya :
- Masih Bisa Beroperasi, PT BANK Diduga Gelapkan Pajak Rp 150 M, Fantastis !0
- Larang Bawa Senjata Pusaka Saat Aksi Penyampaian Aspirasi, Gubernur Kalteng : Jaga Marwah Budaya ! 0
- Wagub Kalteng Hadiri Peringatan HUT Karantina Indonesia ke-146 Provinsi Kalteng0
- Dinas ESDM Prov Kalteng dan PT. Adaro Mineral Indonesia Bantu Penanggulangan Karhutla 0
- Asisten Ekbang Sri Widanarni : Pemprov Kalteng Komitmen Dukung Pembentukan KDEKS 0
Putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, khususnya terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang bisa menunjukan hukum tunduk terhadap politik, bukan malah sebaliknya.
Menurut kacamata hukum saya, Mahkamah Konstitusi MK tidak mempunyai kewenangan untuk mengganti atau memasukkan norma baru kedalam materi muatan, dalam hal ini membuat aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia atau persyaratan alternatif yang bersifat teknis lainnya.
Karena sesungguhnya hal itu hanya boleh dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku pemegang peran positive legislator. Dan juga mengenai aturan tersebut merupakan suatu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Mahkamah Konstitusi yang selaku pemegang peran negative legislator tidak berwenang menambahkan aturan baru itu ke dalam sebuah undang-undang.
Dengan adanya gugatan/permohonan yang dilayangkan ke MK, kemudian MK memeriksa dan mengubah batas minimum usia capres-cawapres, barang tentu konsekuensinya dikhawatirkan pada periode-periode selanjutnya akan ada yang mengusulkan untuk minimum usia capres-cawapres yakni 30 tahun atau 25 tahun atau 20 tahun dan bahkan minimal sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk.
Terkadang putusan pengadilan tidak dapat menyenangkan keinginan semua pihak. Namun bagaimanapun juga ada sebuah istilah yakni Res Judicata Pro Veritate Habetur yang mana berlaku bagi semua pihak.
Suka tidak suka, Sekali lagi menurut pandangan saya, gugatan persyaratan dan/atau batas usia capres-cawapres bukanlah ranah konstitusional. Perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review dengan cara merevisi Undang-Undang tersebut.
Terakhir oleh karena sifat putusan MK final dan mengikat maka semua pihak diharapkan mematuhi dan menghormati nya. Walaupun banyak pihak yang kontra terhadap putusan itu, maka tidak ada alasan untuk menunda pemilu 2024 dan wajib turut serta mengawal mensukseskan pesta demokrasi mendatang.
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















