PT. KDS Tanyakan Proyek Irigasi Rawa Unit Belanti 2 Thn 2023 Karena dithn 2022 Dalam Proses Hukum
Tim Redaksi

potret kalteng 01 Feb 2023, 20:36:52 WIB Palangka Raya
PT. KDS Tanyakan  Proyek Irigasi Rawa Unit Belanti 2 Thn 2023 Karena dithn 2022 Dalam Proses Hukum

Keterangan Gambar : Gedung PN Palangka Raya


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Lanjutan Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) PT Karya Dulur Saraoha ( KDS)

terhadap Tergugat I Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah, Tergugat II Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng, Tergugat III Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA - I Kalimantan II Imelda Riyanti Nahan, Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng dan Serta turut tergugat PT Paku Bangun Jaya.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri ( PN ) Kelas 2A Palangka Raya,Rabu 1 Febuari 2023 dengan agenda pengajuan bukti surat tambahan oleh PT KDS.

Baca Lainnya :

Dalam bukti tambahan tersebut PT KDS melalui Penasehat Hukumnya Hj Herni Hidayati

diantaranya mengajukan surat bukti tambahan :

- Pemberian Dukungan Alat Tender Rehabilitas dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR UNIT BELANTI II Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah 79KM 2500 HA,F,K,SYC Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Kelompok kerja (POKJA) Pemilihan 22A;26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah;

- Bahwa TIDAK PERNAH ada klarifikasi peralatan pada Tender Rehabilitas dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR UNIT BELANTI II Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah 79KM 2500 HA,F,K,SYC Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Kelompok kerja (POKJA) Pemilihan 22A;26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah oleh POKJA Pemilihan ;

- Bahwa Jawaban surat sanggahan POKJA PEMILIHAN Nomor PB.02.01-Kb.31/22A.26/VII/033 tertanggal 20 Juli 2022 dinyatakan oleh PT. Sinar Cempaka Raya (PT. SCR) adalah TIDAK BENAR/KETERANGAN PALSU/ PEMALSUAN DOKUMEN sehingga faktanya POKJA PEMILIHAN melakukan BERITA ACARA KLARIFIKASI PERALATAN yang TIDAK BENAR/KETERANGAN PALSU/ PEMALSUAN DOKUMEN ;

- Bahwa fakta POKJA PEMILIHAN (TERGUGAT IV) telah secara nyata melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) dengan alasan, sebagai berikut :

Menggugurkan Penggugat Ic. PT. Karya Dulur Saroha (PT.KDS) secara melawan hukum dimana faktanya PT. Karya Dulur Saroha (PT. KDS) dijatuhkan pada proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Blok DIR Terusan Tengah Kabupaten Kapuas, dimana PT. Karya Dulur Saroha (PT.KDS) TIDAK IKUT TENDER tersebut (sesuai dengan Bukti P – 9);

Faktanya Penggugat Ic. PT. Karya Dulur Saroha (PT.KDS), IKUT TENDER pada Tender Rehabilitas dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR UNIT BELANTI II Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah 79KM 2500 HA,F,K,SYC Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Kelompok kerja (POKJA) Pemilihan 22A;26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah (bersesuaian dengan Bukti P – 9) ;

Sehingga Faktanya POKJA PEMILIHAN telah menerbitkan Jawaban Sanggah yang tidak benar, menyalahgunaan wewenang, ikut serta melakukan Pemalsuan Dokumen serta Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata dan terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (bersesuaian dengan Bukti P – 11) ;

Faktanya POKJA PEMILIHAN menyebut dalam Berita Acara Klarifikasi Peralatan PT. Karya Dulur Saroha sebagai PT. Karya Dulur Soraya, yang jelas itu fatal (bersesuaian dengan Bukti.

Dalam persidangan majelis hakim memberikan waktu 2 minggu untuk para tergugat menunjukan tambahan bukti surat.

Sementara usai sidang Hj Herni Hidayati mempertanyakan surat alasan pembatalan paket irigasi Rawa Unit Belanti 2 Pulang Pisau yang hingga sekarang belum mereka terima.

" Saya juga mempertanyakan tender proyek Peningkatan irigasi Rawa Unit Belanti 2 tahun 2023 karena ini masih dalam proses persidangan gugatan PMH yang kita ajukan ,dan hanya ada perubahan sedikit pada nilainya" ucap Herni Rabu (1 Febuari 2023).

Ia juga merasa ada yang janggal dengan diajukannya kembali proyek irigasi Peningkatan irigasi Rawa Unit Belanti 2 untuk tahun 2023 yang sama dengan pembatalan paket PENINGKATAN IRIGASI RAWA UNIT BELANTI 2 DI PULANG PISAU yang masih berproses hukum dan hingga sekarang belum.ada kepastian hukum atau putusan pengadilan.

" Logika sajalah apakah bisa proyek yang diduga ada tindakan dugaan melawan hukum dan Dugaan Pidana seperti penyalah gunaan wewenang,dugaan KKN bisa kembali diagendakan di tahun 2023 ,mau di bawa kemana hukum dinegeri ini dan dimana rasa keadilan kalau masih ada tindakan dari para oknum dalam proyek tersebut yang diduga tindakannya berakibat pada kerugian negara" Pungkasnya.(red)

AUL







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment