Polres Kapuas Ungkap Kasus Kebakaran yang Sebabkan Luka Berat dan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Potret kalteng 03 Agu 2026, 20:37:17 WIB Kapuas
Polres Kapuas Ungkap Kasus Kebakaran yang Sebabkan Luka Berat dan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus kebakaran dan curanmor.





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas menggelar press release pengungkapan dua kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, yakni kasus kebakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka berat serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026) pagi.


Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kabag Ops Polres Kapuas, Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kasie Humas, jajaran Satreskrim, serta dihadiri sejumlah awak media.


Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dua laporan polisi yang telah ditangani, yaitu kasus tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum dan menyebabkan luka berat terhadap orang lain, serta kasus pencurian dengan pemberatan berupa kendaraan bermotor.


Untuk perkara pertama, polisi menetapkan Hidayatullah alias Dayat bin Muliansyah sebagai tersangka. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 20 Juli 2026.


Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman berbahan plastik dalam kondisi terbakar, satu aksesori tas berwarna cokelat yang juga terbakar, serta sepotong tekstil pakaian dalam kondisi hangus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sementara itu, dalam kasus kedua, Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 20 Juli 2026.


Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut antara lain satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011, satu buku BPKB, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo tipe Y12S warna Glacier. Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolres Kapuas menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan.


“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tegas Kapolres.


Kegiatan press release berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Kapuas berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.(KY)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment