Kades Kinipan Divonis Bebas, Wilayah Adat Kinipan Masih Terancam
Oleh : David

Potret Kalteng 16 Jun 2022, 19:08:40 WIB Daerah
Kades Kinipan Divonis Bebas, Wilayah Adat Kinipan Masih Terancam

Potretkalteng.com - Palangkaraya - Pasca Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya memutus bebas (Vrijspraak) perkara No.09/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, dimana terdakwanya adalah Willem Hengki selaku Kepala Desa Kinipan. Putusan dibacakan pada persidangan  terbuka, Rabu 15 Juni 2022 oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Erhammudin, SH.MH selaku Ketua Mejlis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing masing sebagai Hakim Anggota, Rabu (15/06/22)

Pertimbangan Hakim sehingga Willem Hengki divonis bebas adalah karena pendapat hakim menyatakan tidak ada kerugian keuangan Negara pada perbuatan Willem Hengki dalam pengelolaan dana Desa tahun anggaran tahun 2019. 

Majelis hakim menilai pada perkara ini bahwa yang menjadi kunci adalah bukan kapan jalan usaha tani pahiyan di kerjakan namun apakah pekerjaan jalan usaha tani tersebut benar-bernar ada dikerjakan. Hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa jalan usaha tani pahiyan memang benar-benar ada dikerjakan pada tahun 2017 dengan volume dan tahun 2019.

Baca Lainnya :

Hakim juga berpendapat bahwa dalam perkara ini nilai kerugian negara di keluarkan oleh badan pemeriksaan keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Tengah sebesar dengan cara mengambil alih hitungan dari Dinas PU Kabupaten Lamandau namun tidak melakukan perhitungan ulang mengenai pekerjaan fisik sehingga tidak dapat untuk dijadikan pedoman dalam menentukan kerugian keuangan negara. 

Pertimbangan diatas merupakan bagian kecil dari pertimbang mengapa Willem Hengki harus diputus bebas karena pada faktanya tidak terjadi kerugian Negara dalam pengelolaan dana Desa Kinipan pada tahun 2019.

Sehingga pihak Koalisi Keadilan Untuk Kinipan memberikan apresiasi yang tinggi kepada putusan Majelis Hakim dalam memutus bebas Willem Hengki. Pihak Penasehat Hukum dari Willem Hangki juga menganggap bahwa putusan tersebut merupakan cerminan keadilan yang pantas untuk diterima oleh Willem Hengki. 

" Sedari awal kami telah mempunyai keyakinan bahwa kasus yang menerpa Willem Hengki merupakan kasus “pesanan” yang ingin mengamputasi bahkan mematikan gerakan perlawanan masyarakat adat Laman Kinipan dalam mempertahankan wilayah adatnya dari rongrongan oligarki". Ungkap Parlin.

Parlin juga mengungkpan bahwa wilayah adat Kinipan masih belum bebas. 


Tim Penasehat Hukum Kades Kinipan

" Wilayah adat mereka masih di kuasai dua perusahaan besar milik oligarki. Ancaman kriminalisasi lanjutan bagi masyarakat adat Kinipan dari oligarki sangat mungkin terjadi demi sebuah memuluskan keserakahan mereka". Tambahnya

Wilayah adat Kinipan merupakan rimba terakhir di Kabupaten Lamandau sebagai penyangga kehidupan yang musti pertahanan. (Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment