- Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polres Kapuas
- DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi
- GMNI Kalteng Nyatakan Dukungan Penuh untuk Kongres Nasional XXII di Bandung
- Diduga Menipu Hingga Rp. 300 Juta, Seorang Warga Hajak Dilaporkan ke Polres Barito Utara
- DLH Kalteng Cetak Tenaga Ahli Karbon Lokal, Dorong Kemandirian dalam Pengelolaan Perdagangan Karbon
- Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah, Dorong Perbaikan Tata
- Asisten Administrasi Umum Dorong CPNS Kalteng Tanamkan Nilai Huma Betang dalam Pelayanan Publik
- Disdik Kalteng Tegaskan Komitmen Wujudkan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan di Tingkat SMA
- DPMPTSP Kalteng Paparkan Strategi Hilirisasi dalam Forum PTSP se-Kalimantan Tengah 2025
- Perkuat Perlindungan Anak dan Keluarga, DP3APPKB Kalteng Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Pa
Kades Kinipan Divonis Bebas, Wilayah Adat Kinipan Masih Terancam
Oleh : David

Potretkalteng.com - Palangkaraya - Pasca Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya memutus bebas (Vrijspraak) perkara No.09/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, dimana terdakwanya adalah Willem Hengki selaku Kepala Desa Kinipan. Putusan dibacakan pada persidangan terbuka, Rabu 15 Juni 2022 oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Erhammudin, SH.MH selaku Ketua Mejlis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing masing sebagai Hakim Anggota, Rabu (15/06/22)
Pertimbangan Hakim sehingga Willem Hengki divonis bebas adalah karena pendapat hakim menyatakan tidak ada kerugian keuangan Negara pada perbuatan Willem Hengki dalam pengelolaan dana Desa tahun anggaran tahun 2019.
Majelis hakim menilai pada perkara ini bahwa yang menjadi kunci adalah bukan kapan jalan usaha tani pahiyan di kerjakan namun apakah pekerjaan jalan usaha tani tersebut benar-bernar ada dikerjakan. Hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa jalan usaha tani pahiyan memang benar-benar ada dikerjakan pada tahun 2017 dengan volume dan tahun 2019.
Baca Lainnya :
- Kades Kinipan Williem Hengki Di Vonis Bebas Oleh Hakim Tipidkor Palangkaraya0
- Wagub Kalteng Tinjau Progres Pembangunan Kawasan Shrimp Estate di Sukamara0
- Kadiskominfosantik Agus Siswadi: 2024 Internet Bisa Diakses Ke Pelosok Desa0
- Ini Alasan Polri Himbau Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit0
- Respon Cepat, Ditlantas Polda Kalteng Urai Kemacetan Di Bukit Rawi0
Hakim juga berpendapat bahwa dalam perkara ini nilai kerugian negara di keluarkan oleh badan pemeriksaan keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Tengah sebesar dengan cara mengambil alih hitungan dari Dinas PU Kabupaten Lamandau namun tidak melakukan perhitungan ulang mengenai pekerjaan fisik sehingga tidak dapat untuk dijadikan pedoman dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Pertimbangan diatas merupakan bagian kecil dari pertimbang mengapa Willem Hengki harus diputus bebas karena pada faktanya tidak terjadi kerugian Negara dalam pengelolaan dana Desa Kinipan pada tahun 2019.
Sehingga pihak Koalisi Keadilan Untuk Kinipan memberikan apresiasi yang tinggi kepada putusan Majelis Hakim dalam memutus bebas Willem Hengki. Pihak Penasehat Hukum dari Willem Hangki juga menganggap bahwa putusan tersebut merupakan cerminan keadilan yang pantas untuk diterima oleh Willem Hengki.
" Sedari awal kami telah mempunyai keyakinan bahwa kasus yang menerpa Willem Hengki merupakan kasus “pesanan” yang ingin mengamputasi bahkan mematikan gerakan perlawanan masyarakat adat Laman Kinipan dalam mempertahankan wilayah adatnya dari rongrongan oligarki". Ungkap Parlin.
Parlin juga mengungkpan bahwa wilayah adat Kinipan masih belum bebas.
Tim Penasehat Hukum Kades Kinipan
" Wilayah adat mereka masih di kuasai dua perusahaan besar milik oligarki. Ancaman kriminalisasi lanjutan bagi masyarakat adat Kinipan dari oligarki sangat mungkin terjadi demi sebuah memuluskan keserakahan mereka". Tambahnya
Wilayah adat Kinipan merupakan rimba terakhir di Kabupaten Lamandau sebagai penyangga kehidupan yang musti pertahanan. (Red)


Berita Utama
-
Diduga Menipu Hingga Rp. 300 Juta, Seorang Warga Hajak Dilaporkan ke Polres Barito Utara
Diduga Menipu Hingga Rp. 300 Juta, Seorang Warga Hajak Dilaporkan ke Polres Barito Utara
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Dua warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial Erik alias Jing dan A, melaporkan seorang perempuan berinisial S ke . . .
-
GMNI Kalteng Nyatakan Dukungan Penuh untuk Kongres Nasional XXII di Bandung
GMNI Kalteng Nyatakan Dukungan Penuh untuk Kongres Nasional XXII di Bandung
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kongres Nasional XXII . . .
-
DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi
DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari meminta kepada seluruh tenaga . . .
-
Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polres Kapuas
Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polres Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Seorang pria berinisial AH alias Taji (47) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kapuas usai tertangkap tangan membawa . . .
-
Onel Van Dayak Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Barito Utara
Onel Van Dayak Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Barito Utara
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengamat politik lokal Onel Van Dayak menyampaikan keprihatinannya atas munculnya isu dugaan politik uang yang mencuat menjelang . . .
