- BPBD Kapuas Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Pelayanan Disdukcapil Kapuas Terkendala Pemadaman Listrik dan Gangguan Sinyal
- Komisi XII DPR RI Terima Aspirasi BAKORMAD Kapuas Terkait Pertambangan Rakyat
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum yang Transpa
- Pria di Kapuas Tengah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung, Polisi Amankan Barang Bukti
- Pemkab Kapuas Susun Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat
- Pemkab Kapuas Finalisasi Aturan Insentif Investasi untuk Tarik Lebih Banyak Investor
- Bupati Kapuas dan Danlanal Banjarmasin Perkuat Sinergi, Bahas Stabilitas Keamanan Daerah
- Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Mas
- Agustiar Lantik Pengurus Baru KADIN Kalteng, Dorong Dunia Usaha Jadi Motor Pembangunan Daerah
Kades Kinipan Divonis Bebas, Wilayah Adat Kinipan Masih Terancam
Oleh : David

Potretkalteng.com - Palangkaraya - Pasca Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya memutus bebas (Vrijspraak) perkara No.09/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, dimana terdakwanya adalah Willem Hengki selaku Kepala Desa Kinipan. Putusan dibacakan pada persidangan terbuka, Rabu 15 Juni 2022 oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Erhammudin, SH.MH selaku Ketua Mejlis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing masing sebagai Hakim Anggota, Rabu (15/06/22)
Pertimbangan Hakim sehingga Willem Hengki divonis bebas adalah karena pendapat hakim menyatakan tidak ada kerugian keuangan Negara pada perbuatan Willem Hengki dalam pengelolaan dana Desa tahun anggaran tahun 2019.
Majelis hakim menilai pada perkara ini bahwa yang menjadi kunci adalah bukan kapan jalan usaha tani pahiyan di kerjakan namun apakah pekerjaan jalan usaha tani tersebut benar-bernar ada dikerjakan. Hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa jalan usaha tani pahiyan memang benar-benar ada dikerjakan pada tahun 2017 dengan volume dan tahun 2019.
Baca Lainnya :
- Kades Kinipan Williem Hengki Di Vonis Bebas Oleh Hakim Tipidkor Palangkaraya0
- Wagub Kalteng Tinjau Progres Pembangunan Kawasan Shrimp Estate di Sukamara0
- Kadiskominfosantik Agus Siswadi: 2024 Internet Bisa Diakses Ke Pelosok Desa0
- Ini Alasan Polri Himbau Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit0
- Respon Cepat, Ditlantas Polda Kalteng Urai Kemacetan Di Bukit Rawi0
Hakim juga berpendapat bahwa dalam perkara ini nilai kerugian negara di keluarkan oleh badan pemeriksaan keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Tengah sebesar dengan cara mengambil alih hitungan dari Dinas PU Kabupaten Lamandau namun tidak melakukan perhitungan ulang mengenai pekerjaan fisik sehingga tidak dapat untuk dijadikan pedoman dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Pertimbangan diatas merupakan bagian kecil dari pertimbang mengapa Willem Hengki harus diputus bebas karena pada faktanya tidak terjadi kerugian Negara dalam pengelolaan dana Desa Kinipan pada tahun 2019.
Sehingga pihak Koalisi Keadilan Untuk Kinipan memberikan apresiasi yang tinggi kepada putusan Majelis Hakim dalam memutus bebas Willem Hengki. Pihak Penasehat Hukum dari Willem Hangki juga menganggap bahwa putusan tersebut merupakan cerminan keadilan yang pantas untuk diterima oleh Willem Hengki.
" Sedari awal kami telah mempunyai keyakinan bahwa kasus yang menerpa Willem Hengki merupakan kasus “pesanan” yang ingin mengamputasi bahkan mematikan gerakan perlawanan masyarakat adat Laman Kinipan dalam mempertahankan wilayah adatnya dari rongrongan oligarki". Ungkap Parlin.
Parlin juga mengungkpan bahwa wilayah adat Kinipan masih belum bebas.

Tim Penasehat Hukum Kades Kinipan
" Wilayah adat mereka masih di kuasai dua perusahaan besar milik oligarki. Ancaman kriminalisasi lanjutan bagi masyarakat adat Kinipan dari oligarki sangat mungkin terjadi demi sebuah memuluskan keserakahan mereka". Tambahnya
Wilayah adat Kinipan merupakan rimba terakhir di Kabupaten Lamandau sebagai penyangga kehidupan yang musti pertahanan. (Red)
Berita Utama
-
Komisi XII DPR RI Terima Aspirasi BAKORMAD Kapuas Terkait Pertambangan Rakyat
Komisi XII DPR RI Terima Aspirasi BAKORMAD Kapuas Terkait Pertambangan Rakyat
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Badan Koordinasi Masyarakat (BAKORMAD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan ke Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan aspirasi . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum yang Transpa
Perkumpulan Pemuda Nusantara Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum yang Transpa
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM — Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pemuda Nusantara secara resmi menyampaikan sikap dan pandangannya terkait perkembangan penegakan hukum di . . .
-
Pelayanan Disdukcapil Kapuas Terkendala Pemadaman Listrik dan Gangguan Sinyal
Pelayanan Disdukcapil Kapuas Terkendala Pemadaman Listrik dan Gangguan Sinyal
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dalam beberapa hari . . .
-
BPBD Kapuas Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Karhutla
BPBD Kapuas Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Ancaman Karhutla
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi . . .
-
UPR dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Lantik Pengurus APHTN-HAN Kalteng, dan Gelar Seminar Nasion
UPR dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Lantik Pengurus APHTN-HAN Kalteng, dan Gelar Seminar Nasion
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Universitas Palangka Raya (UPR) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Badan Keahlian DPR RI guna memperkuat pengembangan hukum . . .

















