- Penyerahan Piala Bergilir Gubernur Kalteng Tandai Muara Teweh Jadi Tuan Rumah FTIK XII
- LPT-IK Pusat Tegaskan FTIK XII sebagai Gerakan Budaya dan Penguatan Spiritual
- FTIK XII Simbol Keharmonisan, Diramaikan Ratusan Peserta dan Tradisi Manyipet
- Kalteng Apresiasi Penyelenggaraan FTIK XII di Barut, Jadi Benteng Pelestarian Budaya
- Bupati Shalahuddin: FTIK Momentum Penting Pelestarian Budaya Dayak Kaharingan
- Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadiri Pembukaan FTIK XII, Wujud Dukungan Terhadap Pelestarian Buda
- FTIK ke-XII Resmi Dibuka di Muara Teweh, Barito Utara Jadi Pusat Pelestarian Budaya Kaharingan Kalt
- Pemandangan Umum Fraksi Jadi Pedoman, Pemerintah Barut Jamin Kebijakan Akuntabel
- Jajaran Pimpinan DPRD Lengkap Pimpin Paripurna Jawaban Pemerintah APBD 2026
- Rapat Paripurna Dihadiri Lengkap Jajaran Eksekutif: Bupati, Wabup, dan Sekda Barut
Kades Kinipan Divonis Bebas, Wilayah Adat Kinipan Masih Terancam
Oleh : David

Potretkalteng.com - Palangkaraya - Pasca Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya memutus bebas (Vrijspraak) perkara No.09/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, dimana terdakwanya adalah Willem Hengki selaku Kepala Desa Kinipan. Putusan dibacakan pada persidangan terbuka, Rabu 15 Juni 2022 oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Erhammudin, SH.MH selaku Ketua Mejlis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing masing sebagai Hakim Anggota, Rabu (15/06/22)
Pertimbangan Hakim sehingga Willem Hengki divonis bebas adalah karena pendapat hakim menyatakan tidak ada kerugian keuangan Negara pada perbuatan Willem Hengki dalam pengelolaan dana Desa tahun anggaran tahun 2019.
Majelis hakim menilai pada perkara ini bahwa yang menjadi kunci adalah bukan kapan jalan usaha tani pahiyan di kerjakan namun apakah pekerjaan jalan usaha tani tersebut benar-bernar ada dikerjakan. Hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa jalan usaha tani pahiyan memang benar-benar ada dikerjakan pada tahun 2017 dengan volume dan tahun 2019.
Baca Lainnya :
- Kades Kinipan Williem Hengki Di Vonis Bebas Oleh Hakim Tipidkor Palangkaraya0
- Wagub Kalteng Tinjau Progres Pembangunan Kawasan Shrimp Estate di Sukamara0
- Kadiskominfosantik Agus Siswadi: 2024 Internet Bisa Diakses Ke Pelosok Desa0
- Ini Alasan Polri Himbau Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit0
- Respon Cepat, Ditlantas Polda Kalteng Urai Kemacetan Di Bukit Rawi0
Hakim juga berpendapat bahwa dalam perkara ini nilai kerugian negara di keluarkan oleh badan pemeriksaan keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Tengah sebesar dengan cara mengambil alih hitungan dari Dinas PU Kabupaten Lamandau namun tidak melakukan perhitungan ulang mengenai pekerjaan fisik sehingga tidak dapat untuk dijadikan pedoman dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Pertimbangan diatas merupakan bagian kecil dari pertimbang mengapa Willem Hengki harus diputus bebas karena pada faktanya tidak terjadi kerugian Negara dalam pengelolaan dana Desa Kinipan pada tahun 2019.
Sehingga pihak Koalisi Keadilan Untuk Kinipan memberikan apresiasi yang tinggi kepada putusan Majelis Hakim dalam memutus bebas Willem Hengki. Pihak Penasehat Hukum dari Willem Hangki juga menganggap bahwa putusan tersebut merupakan cerminan keadilan yang pantas untuk diterima oleh Willem Hengki.
" Sedari awal kami telah mempunyai keyakinan bahwa kasus yang menerpa Willem Hengki merupakan kasus “pesanan” yang ingin mengamputasi bahkan mematikan gerakan perlawanan masyarakat adat Laman Kinipan dalam mempertahankan wilayah adatnya dari rongrongan oligarki". Ungkap Parlin.
Parlin juga mengungkpan bahwa wilayah adat Kinipan masih belum bebas.

Tim Penasehat Hukum Kades Kinipan
" Wilayah adat mereka masih di kuasai dua perusahaan besar milik oligarki. Ancaman kriminalisasi lanjutan bagi masyarakat adat Kinipan dari oligarki sangat mungkin terjadi demi sebuah memuluskan keserakahan mereka". Tambahnya
Wilayah adat Kinipan merupakan rimba terakhir di Kabupaten Lamandau sebagai penyangga kehidupan yang musti pertahanan. (Red)
Berita Utama
-
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara yang juga Ketua Partai NasDem Barito Utara, Hj Nety Herawati, menyampaikan ucapan selamat kepada . . .
-
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Menjelang perayaan Natal 2025, CV Nansel kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan berbagi berkat kepada sejumlah gereja . . .
-
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menggelar pengukuhan Komunitas ASN Anti Narkoba . . .
-
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, HM Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo, secara resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah . . .
-
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalokasikan total belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mencapai angka Rp2,574 triliun lebih. Angka . . .

















