- DPRD Kalteng Dorong Pengembangan Peternakan untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
- DPRD Kalteng Dorong Perbaikan Infrastruktur Dasar, Aspirasi Warga Siap Dikawal
- Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Warga, DPRD Kalteng Siap Kawal Aspirasi Dapil II
- DPRD Kalteng Dorong Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok untuk Perkuat Ekonomi
- DPRD Kalteng Dorong Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
- DPRD Kalteng Dorong Sekolah Rakyat Perluas Akses Pendidikan hingga Daerah Terpencil
- DPRD Kalteng Soroti Efektivitas Dinas Ketahanan Pangan, Evaluasi OPD Didorong
- Kereta Api Kalteng Dinilai Strategis Perkuat Distribusi SDA dan Kurangi Kerusakan Jalan
- DPRD Kalteng Dorong SPMB 2026 Pastikan Seluruh Peserta Didik Mendapat Sekolah
- DPRD Kalteng Percepat Raperda Sengketa Lahan, Perjelas Penyelesaian Berbasis Hukum Adat
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Merek Air Minum \'Prof\' Tanpa Izin

Keterangan Gambar : Foto tersangka beserta barang bukti
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pelanggaran hak atas merek yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Penangkapan ini dilakukan setelah diketahui adanya peredaran air minum isi ulang menggunakan merek Prof tanpa seizin pemegang hak resmi, PT. Bandangantirta Agung.
Kejadian bermula pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas mengamankan sebuah mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hijau dengan nomor polisi DA 6197 JH di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar), Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mobil tersebut diketahui mengangkut 96 galon air minum bermerek Prof yang berisi air isi ulang. Dua orang sopir, masing-masing bernama Aldy dan Rafi’i, turut diamankan.
Baca Lainnya :
- DPD ARUN Kalteng Kawal Pelaporan Kasus Penganiayaan Anak R4tu Gacor0
- Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Meriahkan Lomba Fashion Show Hari Kartini 2025 dengan Semangat Emans0
- Istri Plt. Kadisdik Kalteng Raih Juara III Fashion Show Hari Kartini: Perpaduan Elegansi, Budaya, da0
- H. Sairullah: Dari Roti Legendaris ke Kedai Kopi, Usaha dengan Misi Sosial Kurangi Pengangguran0
- Pj Bupati Kapuas: Gemapatas Hadirkan Kepastian Hukum atas Tanah, Dorong Ketertiban dan Investasi0
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa air minum tersebut diproduksi dan diperdagangkan tanpa izin dari pemilik merek Prof, yakni PT. Bandangantirta Agung. Pihak perusahaan pun melaporkan pelanggaran ini melalui pelapor bernama Haryo Prih Hartanto, seorang wiraswasta asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penelusuran petugas mengarah pada tersangka utama berinisial ABN (50), warga Jalan Barito Gang VIII, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Ia ditangkap di kediamannya pada Selasa dini hari, 22 April 2025 pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick-up, 96 galon berisi air bermerek Prof, 30 galon tambahan, 200 galon kosong bermerek sama, tiga pak tutup galon (sekitar 1.500 buah), serta satu set alat produksi air minum isi ulang yang terdiri dari filter, pompa air, lampu UV, dan tandon air berkapasitas 5.200 liter.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau yang menyerupai merek terdaftar pada barang/jasa sejenis dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya yang berpotensi merugikan konsumen dan pemilik merek sah.
-RH
Berita Utama
-
Sekda Kalteng Buka Rakor Evaluasi PSN
Sekda Kalteng Buka Rakor Evaluasi PSN
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pemenuhan Penilaian Tim . . .
-
Kajati Hendrizal Husin Tiba di Kalteng, Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Menguat
Kajati Hendrizal Husin Tiba di Kalteng, Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Menguat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Hendrizal Husin beserta istri disambut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Penggunaan Anggaran Daerah
Banggar DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Penggunaan Anggaran Daerah
KUALA KURUN - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan sejumlah rekomendasi atau catatan strategis, pasca pembahasan rancangan peraturan . . .
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mendengarkan . . .
-
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
Pemkab Murung Raya Bantu 230 Pasang Sepatu Sekolah untuk Siswa
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan 230 pasang sepatu sekolah kepada siswa dari . . .

















