- Pengungkapan Narkotika di Kapuas, Polisi Sita 15,47 Gram Sabu Satu Pria Diamankan
- Ketua Gerindra Barito Utara Soroti Kedisiplinan ASN dan Aset Terbengkalai:Dukung \"Semangat Baru\"
- Perkuat Sinergi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Pasca Lebaran, Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Aman dan Siap Penyaluran ke Masyarakat
- Memanas! Suyuti Syamsul Tanggapi Laporan Dugaan Malpraktik, Siap Ajukan Laporan Balik
- Libur Lebaran Hari Kedua, Ribuan Wisatawan Padati Objek Wisata Nyaru Menteng Palangka Raya
- Takbir Menggema, Gubernur Kalteng Lepas Pawai Akbar Idulfitri di Bundaran Besar
- Ratusan Peserta Ramaikan Pawai Gema Takbir Idul Fitri di Kuala Kapuas
- Silaturahmi Nyepi 2026, Perkuat Sinergi di Kediaman Ketua DPRD Kalteng
- Silaturahmi Nyepi 2026, Gubernur Kalteng Perkuat Toleransi dan Kebersamaan
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Merek Air Minum \'Prof\' Tanpa Izin

Keterangan Gambar : Foto tersangka beserta barang bukti
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pelanggaran hak atas merek yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Penangkapan ini dilakukan setelah diketahui adanya peredaran air minum isi ulang menggunakan merek Prof tanpa seizin pemegang hak resmi, PT. Bandangantirta Agung.
Kejadian bermula pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas mengamankan sebuah mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hijau dengan nomor polisi DA 6197 JH di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar), Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mobil tersebut diketahui mengangkut 96 galon air minum bermerek Prof yang berisi air isi ulang. Dua orang sopir, masing-masing bernama Aldy dan Rafi’i, turut diamankan.
Baca Lainnya :
- DPD ARUN Kalteng Kawal Pelaporan Kasus Penganiayaan Anak R4tu Gacor0
- Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Meriahkan Lomba Fashion Show Hari Kartini 2025 dengan Semangat Emans0
- Istri Plt. Kadisdik Kalteng Raih Juara III Fashion Show Hari Kartini: Perpaduan Elegansi, Budaya, da0
- H. Sairullah: Dari Roti Legendaris ke Kedai Kopi, Usaha dengan Misi Sosial Kurangi Pengangguran0
- Pj Bupati Kapuas: Gemapatas Hadirkan Kepastian Hukum atas Tanah, Dorong Ketertiban dan Investasi0
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa air minum tersebut diproduksi dan diperdagangkan tanpa izin dari pemilik merek Prof, yakni PT. Bandangantirta Agung. Pihak perusahaan pun melaporkan pelanggaran ini melalui pelapor bernama Haryo Prih Hartanto, seorang wiraswasta asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penelusuran petugas mengarah pada tersangka utama berinisial ABN (50), warga Jalan Barito Gang VIII, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Ia ditangkap di kediamannya pada Selasa dini hari, 22 April 2025 pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick-up, 96 galon berisi air bermerek Prof, 30 galon tambahan, 200 galon kosong bermerek sama, tiga pak tutup galon (sekitar 1.500 buah), serta satu set alat produksi air minum isi ulang yang terdiri dari filter, pompa air, lampu UV, dan tandon air berkapasitas 5.200 liter.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau yang menyerupai merek terdaftar pada barang/jasa sejenis dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya yang berpotensi merugikan konsumen dan pemilik merek sah.
-RH
Berita Utama
-
Ketua Gerindra Barito Utara Soroti Kedisiplinan ASN dan Aset Terbengkalai:Dukung \"Semangat Baru\"
Ketua Gerindra Barito Utara Soroti Kedisiplinan ASN dan Aset Terbengkalai:Dukung \"Semangat Baru\"
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Barito Utara, H. Tajeri, memberikan apresiasi sekaligus . . .
-
Pengungkapan Narkotika di Kapuas, Polisi Sita 15,47 Gram Sabu Satu Pria Diamankan
Pengungkapan Narkotika di Kapuas, Polisi Sita 15,47 Gram Sabu Satu Pria Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat . . .
-
Perkuat Sinergi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Rapat Koordinasi . . .
-
Memanas! Suyuti Syamsul Tanggapi Laporan Dugaan Malpraktik, Siap Ajukan Laporan Balik
Memanas! Suyuti Syamsul Tanggapi Laporan Dugaan Malpraktik, Siap Ajukan Laporan Balik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Polemik dugaan malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memasuki babak baru. Plt. Direktur rumah sakit tersebut, dr. . . .
-
Pasca Lebaran, Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Aman dan Siap Penyaluran ke Masyarakat
Pasca Lebaran, Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Aman dan Siap Penyaluran ke Masyarakat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Bank Kalteng menyatakan kesiapan penuh untuk kembali melanjutkan layanan pembayaran Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) . . .

















