- Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
- Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
- Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
- Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Ops Gaktib Waspada Wira Belati dan Operasi Yustisi Citra Wira Bela
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Resmikan Gedung Serbaguna Desa Anjir Mambulau Barat
- Bupati Kapuas Lepas Kafilah MTQ dan Hadist ke-XXXIII, Dorong Semangat Ukhuwah dan Prestasi
- Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
- Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
- PWI Kapuas dan PWI Bali Bangun Sinergi Pers Dorong Pertumbuhan UMKM Daerah
- Kunjungan PWI Kapuas ke Bali, Serap Strategi Media Bangkitkan Ekonomi Lokal
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Merek Air Minum \'Prof\' Tanpa Izin

Keterangan Gambar : Foto tersangka beserta barang bukti
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pelanggaran hak atas merek yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Penangkapan ini dilakukan setelah diketahui adanya peredaran air minum isi ulang menggunakan merek Prof tanpa seizin pemegang hak resmi, PT. Bandangantirta Agung.
Kejadian bermula pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas mengamankan sebuah mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hijau dengan nomor polisi DA 6197 JH di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar), Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mobil tersebut diketahui mengangkut 96 galon air minum bermerek Prof yang berisi air isi ulang. Dua orang sopir, masing-masing bernama Aldy dan Rafi’i, turut diamankan.
Baca Lainnya :
- DPD ARUN Kalteng Kawal Pelaporan Kasus Penganiayaan Anak R4tu Gacor0
- Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Meriahkan Lomba Fashion Show Hari Kartini 2025 dengan Semangat Emans0
- Istri Plt. Kadisdik Kalteng Raih Juara III Fashion Show Hari Kartini: Perpaduan Elegansi, Budaya, da0
- H. Sairullah: Dari Roti Legendaris ke Kedai Kopi, Usaha dengan Misi Sosial Kurangi Pengangguran0
- Pj Bupati Kapuas: Gemapatas Hadirkan Kepastian Hukum atas Tanah, Dorong Ketertiban dan Investasi0
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa air minum tersebut diproduksi dan diperdagangkan tanpa izin dari pemilik merek Prof, yakni PT. Bandangantirta Agung. Pihak perusahaan pun melaporkan pelanggaran ini melalui pelapor bernama Haryo Prih Hartanto, seorang wiraswasta asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penelusuran petugas mengarah pada tersangka utama berinisial ABN (50), warga Jalan Barito Gang VIII, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Ia ditangkap di kediamannya pada Selasa dini hari, 22 April 2025 pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick-up, 96 galon berisi air bermerek Prof, 30 galon tambahan, 200 galon kosong bermerek sama, tiga pak tutup galon (sekitar 1.500 buah), serta satu set alat produksi air minum isi ulang yang terdiri dari filter, pompa air, lampu UV, dan tandon air berkapasitas 5.200 liter.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau yang menyerupai merek terdaftar pada barang/jasa sejenis dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya yang berpotensi merugikan konsumen dan pemilik merek sah.
-RH
Berita Utama
-
Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin Rapat Koordinasi dan Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi melalui . . .
-
Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Diduga alami kerugian kurang lebih 1 milyar rupiah Rudye seorang warga Palangka Raya mendatangi Ditreskrimum Polda . . .
-
Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) melaksanakan Bimbingan . . .
-
Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
BASARANG, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kunjungan Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Penilaian Desa . . .
-
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan komitmen sinergi antarumat beragama dengan kehadiran langsung Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., . . .















