- Pencegahan Aksi Balap Liar Bisa Dari Mana Saja
- Dispora Kalteng Bekali Pemuda Keterampilan Barbershop untuk Ciptakan Peluang Usaha
- Gelar Sidak, Disdagperin Kalteng: Sejumlah Laundry di Palangka Raya Masih Gunakan LPG Subsidi
- Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi
- Sengketa Lahan 18 Hektare, Ahli Waris Abdul Sani Layangkan Jawaban Somasi ke PT BAM
- Kolaborasi Disbudpar, Polda dan BPS Hadirkan Huma Betang Night yang Berkesan
- 4.146 Warga Terlayani, Wagub Kalteng Apresiasi Bakti Kesehatan Polda
- Ratusan Kendaraan Diperiksa, Operasi Gabungan PKB di Palangka Raya Temukan 44 Penunggak Pajak
- TP PKK Kalteng Perkuat Posyandu 6 Bidang SPM di Gunung Mas
- Dinkes Kalteng Dorong Sinergi Antar Daerah dalam Penguatan Program JKN
Polisi Tetapkan Mantan Walikota Blitar Sebagai Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : MSA ketika diamankan pihak Polda Jatim
Potretkalteng.com - Surabaya - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Baca Lainnya :
- Dandim 1011/KLK Lantik 6 Danramil dan Wisuda 2 Anggota yang Purnawira.0
- Gelar RKPD Pemkab Gunung Mas,Wakil Bupati: Aspirasi Harus Sesuai Prioritas dan Strategis Pembangunan0
- Hasil Temu Dinilai Tidak Sah, Arifudin Minta Pemilihan Ulang Ketua Karang Taruna Kalimantan Tengah0
- Dijanjikan Telah Dinikahi, Wanita Ini Mengadu ke Humas Polda Kalteng0
- 1000 Pasukan TBBR Merahkan Areal PT. GAL Dalam Konflik Lahan 0
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum'at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.
"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.
"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya.
Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.
" Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya.
Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.
Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.
"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (Red)
RT
Berita Utama
-
Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi
Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG. COM - PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kilogram di Kota Palangka Raya dalam kondisi aman. Keluhan . . .
-
Sengketa Lahan 18 Hektare, Ahli Waris Abdul Sani Layangkan Jawaban Somasi ke PT BAM
Sengketa Lahan 18 Hektare, Ahli Waris Abdul Sani Layangkan Jawaban Somasi ke PT BAM
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM – Sengketa lahan seluas 18 hektare antara pihak ahli waris almarhum Abdul Sani dan perusahaan perkebunan PT Bumi Agro Makmur (BAM) kian . . .
-
Dispora Kalteng Bekali Pemuda Keterampilan Barbershop untuk Ciptakan Peluang Usaha
Dispora Kalteng Bekali Pemuda Keterampilan Barbershop untuk Ciptakan Peluang Usaha
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pelatihan Kewirausahaan Barbershop Bagi Pemuda . . .
-
Gelar Sidak, Disdagperin Kalteng: Sejumlah Laundry di Palangka Raya Masih Gunakan LPG Subsidi
Gelar Sidak, Disdagperin Kalteng: Sejumlah Laundry di Palangka Raya Masih Gunakan LPG Subsidi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) . . .
-
Pencegahan Aksi Balap Liar Bisa Dari Mana Saja
Pencegahan Aksi Balap Liar Bisa Dari Mana Saja
PALANGKA RAYA,POTRETKALTENG.COM - Maraknya aksi balap liar yang kerap dilakukan Oknum Ababil ( Anak muda Labil) Palangka Raya.Tindakan ugal ugalan balapan liar yang . . .

















