- DPRD Kotim Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Kotim Tahun 2022
- Bupati Kapuas Ben Brahim Resmikan Rumah Jabatan Bupati Kapuas
- Korban Laka Lantas Meninggal Dunia di Desa Manen Paduran Terima Santunan Jasa Raharja
- Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran Hadiri Peresmian Museum dan Galeri IPB Future
- Gubernur Kalteng Harapkan Kaum Milenial Bertekad Bangun Ketahanan Pangan Kalteng
- Masuki Bulan Ramadan 1444 H, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah
- Dislutkan Prov Kalteng Ramaikan Pasar Penyeimbang Ramadan
- Hadiri Press Conference Bersama Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalteng Ingin Ada Kepastian Hukum
- Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran Antar Langsung Keberangkatan Menteri ATR/BPN
- Antisipasi Lonjakan Inflasi, Ketua TPID Kalteng H. Nuryakin Sidak Pasar Pelita di Puruk Cahu
Polisi Tetapkan Mantan Walikota Blitar Sebagai Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : MSA ketika diamankan pihak Polda Jatim
Potretkalteng.com - Surabaya - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Baca Lainnya :
- Dandim 1011/KLK Lantik 6 Danramil dan Wisuda 2 Anggota yang Purnawira.0
- Gelar RKPD Pemkab Gunung Mas,Wakil Bupati: Aspirasi Harus Sesuai Prioritas dan Strategis Pembangunan0
- Hasil Temu Dinilai Tidak Sah, Arifudin Minta Pemilihan Ulang Ketua Karang Taruna Kalimantan Tengah0
- Dijanjikan Telah Dinikahi, Wanita Ini Mengadu ke Humas Polda Kalteng0
- 1000 Pasukan TBBR Merahkan Areal PT. GAL Dalam Konflik Lahan 0
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum'at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.
"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.
"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya.
Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.
" Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya.
Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.
Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.
"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (Red)
RT
Berita Utama
-
Ketua Dekranasda Ivo Sugianto Sabran Launching Inovasi Layanan Publik UMKM BERDIKARI
Ketua Dekranasda Ivo Sugianto Sabran Launching Inovasi Layanan Publik UMKM BERDIKARI
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran Lauching Inovasi Layanan Publik "UMKM . . .
-
Pemprov Kalteng Sambut Terlaksananya Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2023
Pemprov Kalteng Sambut Terlaksananya Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2023
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin oleh KemenItjen Tumonggi Siregar selaku . . .
-
Gubernur Kalteng Bersama Bikers Shubuhan Salat Subuh Berjamaah di Musholla Asy-Syifa IMM
Gubernur Kalteng Bersama Bikers Shubuhan Salat Subuh Berjamaah di Musholla Asy-Syifa IMM
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran bersama ASN yang beragama Islam dan Bikers Shubuhan Palangka Raya . . .
-
Maknai Ramadhan Berkah, Sekda Nuryakin Berbagi untuk Warga Kurang Mampu di Puruk Cahu
Maknai Ramadhan Berkah, Sekda Nuryakin Berbagi untuk Warga Kurang Mampu di Puruk Cahu
Potretkalteng.com - Puruk Cahu - Bulan suci Ramadhan bulan penuh keberkahan, menempa setiap pribadi khususnya umat Islam untuk berbuat kebajikan, meningkatkan keimanan . . .
-
Antisipasi Lonjakan Inflasi, Ketua TPID Kalteng H. Nuryakin Sidak Pasar Pelita di Puruk Cahu
Antisipasi Lonjakan Inflasi, Ketua TPID Kalteng H. Nuryakin Sidak Pasar Pelita di Puruk Cahu
Potretkalteng.com - Puruk Cahu - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar . . .
