Polisi Tangkap Residivis Pembobol Toko Sembako di Pasar Blok R Kapuas

Potret kalteng 27 Agu 2025, 19:29:34 WIB Kapuas
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Toko Sembako di Pasar Blok R Kapuas


Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM- Residivis kasus pencurian, I (29), berhasil membobol sebuah toko Sembako di pasar Blok R jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin  (25/8/2025) sekitar jam 05.00 WIB. 


Baca Lainnya :

Hanya berselang sehari, Polisi berhasil meringkus I, Selasa  (26/8/2025) sekitar jam 12.30 Wib di sebuah Barak/Kos Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Selat Hilir. 


Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, kronologis berawal saat pelapor mau membuka tokonya di Pasar Blok R. 


Ia melihat keadaan kunci pintu di tokonya sudah dalam keadaan terbuka melihat hal tersebut pelapor kemudian masuk ke dalam toko guna mengecek keadaan di dalam dan setelah pelapor masuk ke dalam pelapor melihat kondisi di dalam toko berserakan. 


Sejumlah barang sembako diantaranya mie telor cap keriting sebanyak 1 kotak, 190 keping plastik kharisma warna putih, 150 Keping plastik kharisma warna hitam dan 2 kotak sabun cuci hilang. 


Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,00,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan ke Polsek Selat untuk ditangani lebih lanjut.


"Modus operandi nya terlapor mengambil barang milik korban dengan cara membuka kunci pintu toko terlebih dahulu menggunakan gunting setelah berhasil masuk ke dalam kemudian mengambil barang milik korban tersebut," kata 

AKP Rizki Atmaka Rahadi. 


Ia menjelaskan, Terlapor merupakan Residivis dan pernah di proses pidana penjara diantaranya

Perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2014 di vonis 6 bulan penjara.


Kemudian perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2018 di vonis 1 tahun penjara, perkara penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia tahun 2019 di vonis 8 tahun penjara, dan

perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2024 di vonis 1 tahun 4 bulan penjara. 


"Terlapor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment